Pandemik Covid 19 Menjadi Masalah Serius Internasional, Nasional, Provinsi Papua Tetapi Tidak Bermasalah Bagi Pemimpin Kabupaten Pegunungan Bintang
Oleh Apindumkatpum Lazecarson)*
Pada tahun 2020 ini, umat manusia di seluruh dunia di hantam sapu bersih oleh virus corona desease di singkat Covid-19. Virous ini berar-benar mematikan setiap manusia sehingga dari badan WHO sampai dengan setiap kepala Negara di seluruh dunia dan khusus Presiden Indonesia mengeluarkan perintah kepada para menteri, gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segeramungkin dilakukan langkah-langkah tanggap darurat bagi rakyatnya. Mengacu pada perintah Presiden, Bapak Gubernur Provinsi Papua, Bapak Lukas Enembe mengambil kebijakan karantina wilayah. Mengeluarkan instruksi agar penerbangan pesawat dan kapal penumpang ke dan di Papua selama karantina sementara tidak beroperasi. Sementara yang diizinkan adalah transportasi cargo saja untuk mendukung kebutuhan rumah tangga maupun lainnya yang diperlukan. Kebijakan ini diikuti oleh sejumlah Bupati yang ada di Provinsi Papua. Sekalipun demikian ada beberapa Bupati yang tidak serius menerapkan kebijakan Gubernur. Adapun langkah-langkah antisipatif yang mengatasi tersebarnya virus tersebut dengan membentuk tim covid-19 di setiap Kabupaten/Kota di Papua. Tim covid-19 tersebut sudah menjalankan tugas sesuai prosedur yang dikeluarkan WHO maupun instruksi Presiden dan Kementerian Kesehatan RI. Tim Covid-19 masing-masing daerah dikendalikan langsung oleh Bupati/Walikota dan dalam pelaksanaannya ada yang serius menangani masyarakatnya tetapi ada pula yang tidak melayani rakyatnya. Sebagaimana dana sudah dianggarkan untuk tangani Covid-19 tetapi tidak jelas penggunaannya. Hal ini dilihat dari protes masyarakat di Kabupaten Pegunungan Bintang, Tolikara dan Kabupaten Puncak Ilaga. Rakyat sedang mempertanyakan penggunaan dana bantuan penanganan Covid-19 yang tidak jelas hingga sekarang. Contoh seperti Bupati Pegunungan Bintang yang pernah mengumumkannya di media cetak sebesar 21 milyar tetapi sampai dengan sekarang tidak jelas siapa panitianya, uangnya dikemanakan dan apakah Bupati dan DPRD sudah melakukan pengawasan terhadap dana yang cukup bombastis ini? Rakyat mempertanyakan kinerja kerja tim Covid-19 bentukan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Bintang. Apakah dalam tim ini ada unsur pihak keamanan, adat, gereja, anggota DPRD? Sangat membingungkan!.
Ketidakjelasan kerja Tim Covid-19 Kabupaten Pegunungan Bintang ini berakhir dengan tidak ada bantuan BAMA dan lain-lain kepada masyarakat di seluruh wilayah Pegunungan Bintang, masayarakat Pegunungan Bintang di Kabupatan Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom, Mahasiswa dan Pelajar Pegunungan Bintang di seluruh Indonesia. Mahasiswa dan pelajar yang hidup di perantauan benar-benar sangat menderita. Mereka semua tersebar sampai di Aceh, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Ambon, Sorong, Manokwari, Biak, Jayapura, Nabire, Wamena dan Merauke. Mereka ini adalah generasi penerus Pegunungan Bintang dan Papua tetapi dibiarkan begitu saja oleh penguasa Kabupaten Pegunungan Bintang sekarang. Sebab itu, kami mohon kepada pemerintah Provinsi dan Jakarta agar mendorong pihak berwenang untuk melacak penggunaan dana 21 miliar atasnamakan pandemic Covid-19. Pihak berwenang mesti kerja dnegan jujur demi menegakkan aturan yang ada di negara ini.
Berdasarkan kenyataan di atas, masyarakat dan mahasiswa di Jayapura telah membentuk Tim Darurat Independen Covid-19 dengan tujuan melobi kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan BAMA bagi masyarakat, para pegawai, mahasiswa dan pelajar Pegunungan Bintang yang ada di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom. Tim ini dibuat dengan melihat, menimbang, memperhatikan serta mengerti terhadap kehidupan rakyat di masa Covid 19 in yang sangat memprihatinkan. Masyarakat dan mahasiswa kabupaten lain sudah jalan dari rumah ke rumah, dari basis ke basis membagikan Bama dan kami tinggal menyaksikan saja. Kami ingatkan dengan tegas bahwa urusan Covid -19 ini urusan kemanusiaan dan tidak sama sekali bersangkut paut dengan politik pilkada dan lain-lain. Dengan demikian tim independen bekerja keras untuk melobi kepada Pemerintah dan Panitia Covid-19 tingkat Provinsi Papua sesuai dengan prosedur penanganan dan pengamanan antisipasi virus ini yakni Undang – Undang No 21 Tahun 2020 tentang Covid-19 di Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Masyarakat Negara Indonesia. Dimana tim independen ini dikomandoi oleh Badan Pengurus Komunitas Mahasiswa/I 3 OK dan semua perwakilan masyarakat Pegunungan Bintang.
Adapun tugas Tim Independen Darurat Covid-19 hanya untuk melobi kepada Pemerintah dan Panitia Covid-19 tingkat Provinsi Papua agar bisa mendapatkan bantuan Bama bagi masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan mengajukan proposal bantuan bama pada hari Jumat, Tanggal 7 Mei 2020. Pada akhirnya proposal direspons lebih cepat dan diberi bantuan. Bapak Sekda bersama Asisten I Provinsi Papua, Bapak Doren Wakerkwa menyerahkan Bama kepada tim independent di depan masyarakat di lokasi Sekretariat KOMAPOK-3OK, Jl. Pasir, Sentani-Jayapura. Jenis bantuan yang diberikan berupa beras, supermi, minyak goreng dan makanan ringan lainnya. Selain bantuan dari Panitia Covid-19 Provinsi, mendapat sumbangan pribadi juga dari Bapak Doren Wakrekwa, Asisten I Provinsi Papua. Melalui bantuan inilah rakyat merasakan bantuan Bama Covid-19 yang selama ini dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang tetapi tidak pernah ada. Pemerintah Provinsi sajalah yang bisa membantu rakyat Pegunungan Bintang di Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Dimana Kabupaten Pegunungan Bintang sudah membentuk tim Covid-19 pada tangal 28 Maret 2020 tetapi tidak jelas apa yang dikerjakan tim tersebut. Mereka tidak serius bekerja membantu masyarakat di 277 Kampung dan 34 Distrik maupun masyarakat dan mahasiswa dan pelajar di luar Pegunungan Bintang. Sebagaimana informasi sudah beredar di media cetak, Bupati Pegunungan Bintang (Costan Oktemka) mengatakan bahwa sudah menganggarkan dana penangangan Covid-19 sebesar 21 Miliar, angka yang sangat bombastis. Dana ini bersumber dari APBD Pegunungan Bintang, sedangkan bantuan tambahan dari Provinsi Papua sebesar 2 milyar. Dengan demikian jumlah dana penanganan Covid-19 Kabupaten Pegunungan Bintang mencapai 23 milyar. Sekali lagi sampai dengan sekarang dana besar ini tidak pernah kelihatan. Bantuan berupa Bama kepada masyarakat pun tidak ada. Bantuan kepada mahasiswa dan pelajar di seluruh Indonesia pun tidak ada. Entah kemana dana sebesar ini? Justru telah terdengar bocoran melalui beberapa kepala Kampung dan Kepala Distrik bahwa Bupati mengadakan pertemuan di kediamannya dan menyampaikan bahwa “dana tersebut saya sudah kembalikan ke Kas Negara”. Perlu pertanyakan apakah dana APBD yang jumlahnya cukup besar (21 miliar) yang sudah dianggarkan untuk penanganganan Covid-19 bisa dikembalikan ke kas negera? Mekanismenya seperti apa dan harus tranparan kepada rakyat karena ini dana yang digunakan untuk kepentinagn kemanusiaan. Sebagaimana terkait dana penanganan Covid-19 ini Bapak Presiden berkali-kali bicara di media TV dan media Cetak sudah jelas bahwa siapa saja yang menyalahgunakan dana Covid-19 akan mendapatkan hukuman seumur hidup. Sementara penguasa Pegunungan Bintang dengan seenaknya saja melakukan tindakan seperti itu? Dan program penggantinya adalah pembagian Masker dan pembagian Nasi Bungkus di lingkungan Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat yang ada di oksibil ibukota Kabupaten Pegunungan Bintang. Dana Covid-19 tidak direalisasikan sesuai prosedur penanganan dan pengamanan pandemik virus corona.
Sudah sangat jelas Pemerintah Kabupaten Pegunungn Bintang telah menyalahgunakan Dana Covid-19 sebesar 23 Miliar. Dana sebesar ini tidak digunakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Penanganan Situasi Covid 19 Di Indonesia, Physical Distancing Kesehatan pada masa waktu inkubasi Kesehatan dan kelambanan ekonomi masyarakat Se-Indoneaia dan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Masyarakat Indonesia. Masyarakat melihat sudah ada kesalahan besar sehingga masyarakat dan mahasiswa pelajar Kabupaten Pegunungan Bintang di seluruh Indonesia bahkan luar negeri minta kepada Pemerintah Provinsi Papua, Ketua Umum Tim Satgas Penanganan Mata Rantai Covid 19 bagi Provinsi Papua serta Pemerintah Pusat segera memantau ke Kabupaten Pegunungan Bintang. Dengan tujuan melihat langsung kondisi yang terjadi selama masa pandemic Covid-19 ini. Perlu pastikan dampak penggunaan dana 23 miliar tersebut. Bila ada kesalahan dalam penggunaannya maka para pihak pengguna diproses secara hukum yang berlaku berdasarkan pada Keputusan Presiden Repblik Indonesia, Ketua KPK Republik Indonesia dan Ketua BPK Republik Indonesia.
Penulis : Apindum Lazecarson, aktivis kemanusiaan dan lingkungan hidup Papua.
Editor : Ap Gerald B Kahipdana
