Tindakan Dehumanisasi Terhadap Orang Asli Papua

0
20210804_014603

Oleh: Ningdana.O

Dirujuk dari Wikipedia Indonesai bahwa, yang dimaksud dengan Dehumanisasi ialah “ setiap tindakan atau pikiran yang memperlakukan seseorang dengan kurang manusiawi” . melihat defeinisi singkat yang dibuat oleh wikipedia, Penulis meyakini bahwa tindakan ini dipicu karena adanya Diskriminasi Rasial. Sebab tidaklah mungkin perlakuan Dehuman tersebut dilakukan tanpa dibaluti pandangan rasialis terhadap Sang Korban oleh Si Pelaku.
Sehubungan dengan definisi di atas, Penulis melihat bahwa ada relevansi antara definisi yang ditulis oleh Wikipedia dan perlakuan Aparat Negara (TNI/POLRI) terhadap Orang Asli Papua (OAP) di belahan bumi Papua. dehumunasisasi di Papua bukanlah hal baru yang terjadi di akhir-akhir ini, namun hal ini sudah sterjadi semenjak OAP dianeksasi oleh manusia asing (Orang Indonesai) ke dalam pangkuan NKRI. Dehumanisasi kebanyakan dilakukan oleh Apart Negara terhadap OAP dengan dalih Kamtibmas dan stabilitas negara.
Tidak sedikit juga tindakan dehumanisasi yang dirasakan oleh OAP saat Aparat Keamanan melakukan pendekatan secara Militeristik terhadap masyarakat sipil dan melakukan pelanggaran prosedural. Di dalam buku HAM Dan Eskalasi Konflik Di Papua yang ditulis oleh kualisi Internasional untuk Papua (ICP) dan West Papua Netzwerk dalam terjemahan Fransiscans Internasional mengkategorikan bahwa ada dua pola utama “ pertama ; Aparat Militer sering bertindak sebagai Aparat Penegak Hukum dan menangkap atau menahan individu. Kedua; pelanggaran prosedural operasi penegakan hukum, seperti penangkapan tanpa adanya bukti yang cukup atau penangkapan tanpa surat perintah tugas.
Studi Kasus:
Pertama: Belum lama ini, pelanggaran prosedural penegakan hukum kembali dilakukan oleh dua Anggota TNI AU bernama Serda Dimas Harjanto dan Prada Rian Febrianto terhadap Steven (OAP) masyarakat Sipil yang Tunawicara (Bisu), di Kab.Merauke, Papua, senin 26/7/2021. Perlakuan Amoral yang dilakukan oleh kedua aparat TNI AU tersebut sangat mirip dengan peristiwa pembunuhan salah satu warga kulit hitam di USA oleh Polisi berkulit Putih, kemiripannya ada pada “penginjakan pada kepala dan Polisi (USA) Tentara (RI) ber-Kulit Putih”. Ini murni perlakuan yang sangat Rasialis.Di Amerika, perlakuan Polisi kulit Putih terhadap warga Kulit Hitam memiliki Sejarah yang panjang, dimana orang kulit hitam selalu dikriminalisasi dan ditembak diluar prosedur hukum. Bahkan untuk mengadili Pelaku penembakan pun kalang kabur. Kalau pun ada itu hanya sebatas formalitas semata.
Penulis menganalisa bahwa ada suau kemiripan antara perlakuan Polisi/Tentara terhadap warga kulit Hitam di USA dan West Papua. sedikit perbedaanya ada pada, kalau di Indonsia Polisi/Tentara Kulit Hitam maupun Putih sama-sama punya perlakuan yang sama terhadap OAP. Kalu terkait tindakan hukum terhadap pelaku, di Indonesia sama USA sebelas-Duabelas. Penulis mengatakan sebelas-duableas karena melihat dari kasus pembunuhan Bpk.Theys Eluai, yang mana pelakunya setelah menjalani sanksi beberapa tahun dipenjara, dikeluarkan dan dinaikan pangkatnya lalu dinobatkan sebagai pahlawan bangsa. Kasus pembunuhan Bpk.Theys serta penegakan hukum bagi pelaku ialah murni diskriminsi dan perlakuan yang sangat tidak adil serta melukai rakyat Papua secara menyeluruh. Karena Bpk.Theys adalah Tokoh dan Bapa Bangsa bagi Rakyat Papua.
Kedua: seorang warga bernama Fredy Sem (OAP) ditembak Polisi, di Genyem, Papua, Senin (2/7/2021). Kronologis singkat terkait penembakan oleh Polisi berinisial PY terhadap saudara Fredy Sem berdasarkan saksi (warga setempat) di TKP dalam video yang beredar di Media Sosial secara garis besar: korban dalam keadaan mabuk dan melakukan pemalngan jalan, namun pengaruh alkoholnya tidak terlalu dan sudah didampingi sama saksi sehingga tidak lagi melakukan pemalangan jalan. Selang beberapa menit pelaku (PY) bersama kedua rekanya menghampiri Fredy dan saksi lalu mencoba menyuruh korban naik mobil, Namun korban menolaknya lalu Ia lari ke belakang ambil linggis namun pihak keluarga korban menghadangnya. Sedangkan pelaku lari kebelakang lalu mendekati korban dan melakukan pembicaraan secara baik-baik lalu si korban ikut pelaku datang lagi ke tempat awal. Sesudah sampai di tempat awal, pelaku memegang tangan secara kasar dan si korban merasa sakit lalu melepaskan dari genggaman si pelaku lalu pergi ambil linggis dan mencoba menghampiri si pelaku sehingga pelaku juga masuk ke dalam mobil patroli mengambil senjata lalu mengejar si korban dan melakukan tembakan ke arah kaki sebanyak dua kali namun meleset dan tembakan berikutnya mengenai kepala sehingga korban jatuh dan tidak bergerak. Setelah melihat kejadian itu pihak keluarga pergi melihat korban dan Ia dalam keadaan tidak sadarkan diri karena mengenai kepala bagian kanan. Sehabis tembak, pelaku langsung kabur menggunakan patroli bersama kedua rekanya.
. Tindakan Polisi tesebut terhadap saudara Fredy Sem ialah satu dari berbagai tindakan yang sama sekali tidak menghormati Manusia OAP sebagai manusia yang sama harkat dan martabatnya denan manusia Non OAP.
Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa, apa yang dilakukan oleh Oknum Polisi terhadap Warga tersebut di atas ialah perintah atasan, dan atasanya mempunyai institusi dan Institusinya dibawah Payung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia . Ini adalah tindakan dehumanisasi oleh negara terhadap OAP secara terstruktur dan sistematis.
Dari kedua rentetan peristiwa tersebut di atas telah menunjukan bahwa, dimata Negara Indonesai OAP hanyalah manusia kelas ke II di negara ini dan pantas diperlakukan seperti kedua peristiwa tersebut di atas serta peristiwa pelanggaran HAM lainya yang belum di selesaikan hingga saat ini.
Janji,janji dan janji adalah hoby pemerintahan Indonesia dari periode ke periode hingga tulisan ini dibuat. karena dari kasus Biak Berdarah, Paniai Berdarah, Abe Berdarah,Wamena Berdarah dan yang lainya yang tak sempat disebutkan, proses hukum serta kompensasi tak kunjung dilakukan oleh pemerintah Indonesai terhadap OAP. Pembiaran hingga pembangkakngan masalah penyelesaian pelanggaran HAM inilah yang membuat Aparat Negara ( TNI/POLRI) kebal terhadap Hukum di West Papua.
Saran Penulis
– Proses Hukum bagi para pelanggar HAM OAP Agar diadili secara transparan dan akuntabel
– Perlu ada kompensasi yang setimpal kepada pihak korban
– Pemecatan perlu dilakukan secara tidak terhormat bagi oknum pelanggar HAM jika itu adalah anggota TNI/POLRI
– Atasan yang memberikan perintah untuk melakukan tindakan Dehumanisasi harus dipecat secara tidak hormat agar ada efek jeranya.

Referensi:
– Suara Papua.com
– Wikipedia Indonesia
– Koalisi Internasional untuk Papua (ICP) dan Netzwerk terjemahan Fransican International 2020. Hak Asasi Manusia Dan Eskalasi Konflik Di Papua. ICP Jerman 2020.
–
Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *