Menggugat Dan Merevitalisasi Fenomena Pemberian Dan Penggunaan Atribut Adat di Papua

0
IMG-20200402-WA0004

Oksianus Bukega, Dok. Pribadi

Oleh: Oksinus Bukega*

 Pada hakikatnya budaya memiliki nilai-nilai yang senantiasa diwariskan, ditafsirkan, dan dilaksanakan seiring dengan proses perubahan sosial kemasyarakatan. Pelaksanaan nilai-nilai budaya merupakan manifestasi, dan legitimasi masyarakat terhadap budaya. Eksistensi budaya dan keragaman nilai-nilai luhur kebudayaan yang dimiliki oleh setiap bangsa, misalnya bangsa Indonesia dan Papua, merupakan sarana dalam membangun karakter warga masyarakat, baik yang berhubungan dengan  karakter privat maupun karakter publik. Konsep ini menunjukan bahwa betapa pentingnya budaya dan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya sebagai pondasi dalam pembangunan karakter bangsa. Artinya, percuma kita bicara, menggaungkan, dan mendesain pembangunan karakter bangsa tanpa memperhatikan keragaman budaya lengkap dengan nilai-nilainya.

Tulisan ini mengintegrasikan keragaman budaya dan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat adat di Papua, yang seiring dengan perkembangan zaman, eksistensi budaya dan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat adat di Papua itu belum optimal dalam upaya membangun karakter warga masyarakat adat, bahkan setiap saat kita saksikan berbagai macam tindakan masyarakat yang berakibat pada kehancuran nilai-nilai budaya bangsanya. Pemberian dan penggunaan atribut-atribut budaya bangsa di Papua yang dipergunakan secara sembarang adalah wujud dari kehancuran nilai-nilai budaya. Sejalan dengan pemahaman tersebut berikut beberapa pertanyaan yang akan dijawab dalam tulisan ini, antara lain bagaimana mungkin atribut-artibut budaya bangsa itu dipergunakan secara sembarang, misalnya seorang individu yang notabene bukan orang asli Papua diangkat dan diberikan penghargaan bahkan dinobatkan sebagai Anak Adat,  Kepala Suku Besar, Putri Papua, Mama Papua, Panglima Besar/Perang, serta pemberian marga? Selain itu ada terdapat juga fenomena pembentukan organisasi menggunakan atribut adat? Jawabannya bisa bervariasi sesuai dengan praktek seseorang atau kelompok dikukuhkan dengan pemberian gelar ataupun nama baru sesuai konteks komunitas masyarakat adat yang mempraktekannya. Fenomena ini harus digugat dan rirevitalisasi kembali agar memposisikan atribut budaya bangsa itu pada posisi yang sebenarnya.

Papua dan Kergaman Kebudayaannya

Bila kita berbicara tentang pulau Papua berarti pada saat yang bersamaan berbicara juga tentang eksistensi kebudayaan dan manusianya. Sebab entitas dan eksistensi pulau Papua dan manusia serta kebudayaannya memiliki satu kesatuan yang integral dan tidak bisa terpisahkan. Oleh karena itu, bila kita mengkaji tentang pulau Papua berarti asal usulnya, eksistensi manusianya, kebudayaan dan struktur sosialnya, adat istiadatnya yang terdapat dalam wilayah adatnya mesti diangkat dan didokumentasikan secara utuh. Tujuannya agar siapapun (orang Papua atau non-Papua) yang ingin mengkaji tentang pulau Papua mendapatkan pengetahuan yang semestinya dan utuh. Wilayah di Papua telah dibagi menjadi 7 (tujuh) wilayah adat berdasarkan pada kesatuan sosial budaya dan letak geografisnya, yaitu: (1) wilayah adat Mamta, (2) wilayah adat Saireri,  (3) wilayah adat Anim Ha, (4) wilayah adat La-Pago,  (5) wilayah adat Me-Pago, (6) wilayah adat Bomberai,  dan  (7) wilayah adat Domberai.

Masyarakat adat Papua yang terintegral dalam tujuh wilayah adat tersebut adalah penduduk pribumi Papua yang terdiri dari suku-suku dan marga-marga yang mendiami wilayah adat Papua. Penduduk Papua terdiri dari warga masyarakat adat Papua dan warga non masyarakat adat Papua yang berdiam dan hidup di atas tanah Papua. Hak dan kewajiban penduduk Papua di dalam kehidupan adat sesuai dengan norma-norma adat setiap suku bangsa secara beradab dan bermartabat. Pada tatanan hidup masyarakat adat itu muncul fenomena baru yakni penyalagunaan atribut-atribut adat yang memiliki nilai. Fenomena ini semakin hari semakin tren sehingga nilai kesakralan atribut-atribut adat itu sudah mulai terdegradasi.

Bila ditelusuri sebenarnya pemberian dan penggunaan atribut-atribut adat seperti seorang yang notabene bukan orang asli Papua diangkat dan diberikan penghargaan bahkan dinobatkan sebagai Anak Adat,  seorang diangkat sebagai: Kepala Suku Besar, Putri Papua, Mama Papua, Panglima Besar/Perang, serta pemberian marga. Selain itu sejumlah organisasi yang dibentuk menggunakan atribut adat, misalnya Pemuda Adat Papua, Lembaga Masyarakat Adat Papua dan sebagainya di Papua bukanlah suatu hal baru. Sebab hal  tersebut sudah sangat lazim dilakukan oleh masyarakat adat di Papua. Hanya saja cara  dan motivasinya yang berbeda-beda sesuai dengan sistem hukum adat yang berlaku dan dianut oleh masyarakat di masing-masing wilayah adatnya. Berdasarkan hasil kajian dari contoh-contoh kasus pengangkatan dan penobatan anak adat dan atribut adat lainnya yang dikemukakan dan didokumentasikan, bahwasanya proses yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur hukum adat yang berlaku dalam komunitas suku bangsa di Papua. Praktek ini memunculkan sikap pro dan kontra dari masyarakat adat di Papua yang tak berujung.

Menurut klaim masyarakat yang kontra bahwa praktek pemberian dan penggunakan atribut adat yang telah dilakukan itu sebenarnya mengatasnamakan komunitas suku bangsa oleh individu atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuannya. Sekalipun ada pro dan kontra dari masyarakat adat, proses pemberian dan penggunaannnya sudah terjadi dan mungkin akan dipraktekan lagi oleh masyarakat adat kedepannya. Untuk mengantisipasi akan terjadinya praktek pengangkatan dan penobatan anak adat yang berdimensi kepentingan individual atau kolektif tersebut, maka perlu dibuat pendokumentasian dan pengevaluasian total agar segala praktek-praktek yang merekayasa dan memanipulasi adat kebudayaan di Papua bisa dapat dikembalikan pada tempatnya. Tulisan ini menjadi satu alternatif jawaban untuk merekontruksi praktek-praktek kebudayaan yang dilakukan oleh sejumlah suku bangsa yang melibatkan adat kebudayaan Papua selama ini. Kriteria-kriteria yang dikemukakan penulis di bawah ini menjadi indikator dalam merevitalisasi atribut-atribut budaya bangsa di Papua.

Kriteria Pemberian dan Penggunaan Atribut Adat di Papua

Dalam upaya memperkenalkan atribut-atribut dan sistem sosial masyarakat adat di Papua, dibutuhkan sejumlah kriteria atau syarat yang harus dipenuhi seorang individu atau kelompok agar diakui secara komunitas suku bangsa. Beberapa atribut kebudayaan yang menjadi kriteria bagi seorang individu atau kelompok untuk diakui secara dan dalam komunitas suku bangsa adalah: seorang individu atau kelompok harus mengetahui sistem dan struktur suku bangsanya; mengetahui sejarah asal usul penciptaan dunia dan manusia (mitologi) suku bangsanya; mengetahui sejarah leluhur dari suku bangsa (sejarah leluhurnya); mengetahui garis keturunan (ayah dan ibu), mengetahui dan memiliki marga dan nama adat (nama tanah); mengetahui bahasa daerah; memiliki epistemlogi (pengetahuan) tentang kosmos/alam semesta (kepemilikan tanah/dusun, batas wilayah adat); mengetahui pendidikan inisiasi dan atribut lain yang menyertainya. Atribut kepemilikan kebudayaan ini bersifat pewarisan dan diakui dalam komunitas suku bangsa yang harus diketahui oleh individu atau kelompok mana pun.

Sejumlah kriteria yang perlu dimiliki oleh seorang individu dalam komunitas suku bangsa sehingga diangkat dan diakui sebagai anak adat sebagaimana disebutkan di atas perlu diuraikan supaya menjadi indikator (solusi) yang jelas bagi setiap orang yang ingin menyandang predikat “anak adat (Papua)”. Jika tidak memenuhinya, maka dengan sendirinya tidak layak (batal). Penjelasannya berikut adalah tidak melulu teoritis melainkan lebih difokuskan pada pemahaman masyarakat dalam kehidupan kebudayaannya.

  1. Seorang individu atau kelompok harus mengetahui sistem dan struktur suku bangsa

Sistem dan struktur suku bangsa yang dimaksud adalah berkaitan dengan sistem sejarah asal usul (mitologi), sistem bahasa, sistem organisasi sosial, sistem kepemimpinan, sistem kekerabatan, sistem religi, sistem kesenian, dan sistem lain yang berlaku dalam komunitas suku bangsanya. Seorang individu yang dinobatkan atau diangkat sebagai anak adat dapat diandaikan bahwa ia sudah mengetahui sistem dan struktur sosial dari suku bangsa yang dikemukakan tersebut.

  1. Seorang Individu atau kelompok mengetahui mitologi yang diyakini suku bangsanya

Seorang anak (individu) yang diangkat dan diakui dalam komunitas suku bangsa sebagai anak adat berhak mengetahui sejarah asal usul penciptaan dunia dan manusia (mitologi) yang diyakini dan dihidupi oleh komunitas suku bangsanya. Pengetahuan sejarah asal usul penciptaan dunia dan manusia (mitologi) yang dipahami seorang individu dalam suku bangsanya menjadi indikator baginya untuk memiliki pemahaman tentang eksistensi Tuhan, dunia dan manusia.

  1. Seorang indivdu atau kelompok mengetahui sejarah leluhur dari suku bangsanya

Penghormatan dan kepercayaan kepada leluhur aladah salah satu unsur pengakuan yang terdapat dalam kebudayaan komunitas suku bangsa di Papua. Dari konsep keagamaan, kepercayaan kepada leluhur adalah ciri umum dari agama tradisional dalam kebudayaan masyarakat Papua (kawasan Melanesia). Seorang individu yang diangkat sebagai anak adat dalam komunitas suku bangsanya mesti mengetahui pula ritus-ritus suci atau upacara-upaya keagamaan suku bangsanya. Sebab hukum pewarisan berlaku bagi seorang individu dalam komunitas suku bangsanya.

  1. Seorang Individu atau kelompok mengetahui garis keturunan (ayah dan ibu)

Seorang individu dalam komunitas suku bangsanya mesti memiliki garis keturunan (ayah dan ibu) yang jelas. Dalam kaitannya dengan garis keturunan, maka seorang individu perlu mengetahui sistem kekerabatan. Sebab sistem kekerbatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial masyarakat Papua. Sistem kekerabatan berhubungan dengan unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan yang terdiri dari ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Seorang individu akan diakui sebagai anak adat dalam komunitas suku bangsanya bila seorang individu tersebut mengetahui dan memiliki garis keturunan keluarga yang jelas.

  1. Seorang Individu mengetahui dan memiliki nama adat (nama tanah) dan marga

Di Papua keberadaan seorang individu dalam komunitas suku bangsanya memiliki nama adat. Nama adat ini sering juga disebut “nama tanah” disamping nama lain yang dikenakan padanya. Hampir sebagian besar suku bangsa di Papua menganut sistem patrilineal, bahwa orang Papua menarik garis keturunan melalui keturunan laki-laki, di mana setiap individu dapat digunakan nama keturunan berdasarkan marga ayah sebagai identitas dalam masyarakat adat. Sebagian kecil suku bangsa saja yang memilki garis keturunan lain (matrilineal/keturunan ibu dan asimilasi marga karena mengadopsi budaya suku bangsa lain yang masuk dalam kebudayaan Papua). Pada bagian ini tidak bermaksud mendiskreditkan garis keturunan ibu (matrilineal).

  1. Seorang Individu atau kelompok harus mengetahui bahasa daerah

Seorang individu tahu bahasa daerah dari suku bangsanya dan tidak hanya tahu tetapi tentunya memiliki pengetahuan yang memadai tentang bahasa daerahnya itu. Sebab bahasa adalah satu realitas utama dan sangat netral dalam hidup manusia sehari-hari. Bahasa membantu manusia untuk menjadi lebih manusiawi. Bahasa memberi prespektif baru kepada manusia untuk menjadi insan yang lebih kreatif. Tanpa bahasa, hidup manusia menjadi tidak berarti, karena bahasa memegang peranan sangat utama dalam membangun komunikasi dengan yang lain.

  1. Seorang individu atau kelompok mesti memiliki epistemologi tentang kosmos/alam semesta (tanah/dusun, batasan wilayah adat)

Seorang individu dalam suku bangsanya sejatinya memiliki epistemologi (pengetahuan) tentang kosmos (lingkungan alam atau alam semesta yang berhubungan langsung dengan tanah adat, air, gunung, dusun, batasan wilayah adat, dan sebagainya). Sebab kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari tatanan kosmos (lingkungan alam). Segala ciptaan yang ada dalam tatanan kosmos (alam raya) ini disediakan bagi manusia. Pemahaman mendasar demikian menjadi tolok ukur untuk melihat konsep kepemilikan tanah dan batasan wilayah adat yang terdapat di otoritas wilayah adat yang dimiliki oleh komunitas suku bangsa di Papua. Dalam konsep kepemilikan komunitas suku bangsa itu memiliki tanah yang diwarisi dari nenek moyangnya. Kemudian tanah itu diwariskan lagi kepada keturunannya. Makanya setiap suku punya nama untuk tanah warisan sesuai dengan adat istiadat atau kebudayaan mereka. Muncul nama-nama tanah ulayat, tanah komunitas marga dan tanah milik kolektif yang menjadi batas wilayah antara satu kelompok suku dengan kelompok suku lainnya.

  1. Seorang individu atau kelompok mesti mengetahui pendidikan adat

Seorang individu dalam beberapa suku bangsa di Papua diakui sebagai anak adat karena ia mengikuti dan melewati pendidikan adat (inisiasi adat). Sebab pendidikan adat merupakan salah satu aspek fundamental dalam kehidupan masyarakat Papua. Di Papua pendidikan adat (inisiasi adat) dikembangkan dan ditransmisikan ke setiap generasi melalui rumah adat (para-para adat). Pendidikan adat (inisiasi adat) ini tersistem. Pendidikan adat yang dikembangkan ini tujuannya untuk membentuk intelektualitas, moralitas, emosional dan spritualitas agar seorang individu menjadi pribadi yang berkarakter.

Melalui pendidikan adat yang tersistematis itulah pengetahuan tentang manusia, benda, sifat, keadaan, harapan-harapan, pengetahuan-pengetahuan, pengakuan-pengakuan, jati diri, nilai dan norma dapat dikembangkan dan diwariskan dari generasi ke generasi supaya mereka mengenal dirinya sebagai manusia sejati, mengenal budaya suku bangsanya, mengenal tatanan alam semesta (kosmos), mengenal orang lain dan mengenal pelindung dan Maha Pencipta (Allah). Dengan mengetahui dan mengenal segalanya diharapkan menata hidupnya yang lebih baik dan bermakna.

Bertanggungjawab terhadap Pemberian dan Penggunaan atribut Adat

Sejumlah syarat yang telah diidentifikasi dan disebutkan di atas yang dikenakan pada seorang individu atau kelompok yang perlu diketahui dalam komunitas suku bangsa mesti menjadi kewajiban bagi seorang individu atau kelompok agar bertanggungjawab menjaga dan melestarikannya. Sebab atribut kultural yang dikenakan adalah suatu kekayaan yang mengandung unsur nilai dan falsafah hidup dari komunitas suku bangsa. Individu atau kelompok dalam pengaplikasiannya memiliki otoritas untuk berbicara tentang semua yang berkaitan dan berhubungan dengan nilai dan falsafah dari kebudayaannya. Oleh karena itu, pertimbangannya adalah siapa pun individu yang bukan dari suatu suku bangsa yang dikenakan atrbut kultural berarti makna ‘pelecehan’ atau ‘penistaan’ terhadap adat kebudayaan dari suku bangsa setempat. Seorang individu yang bukan berasal dari komunitas suku bangsa tidak punya otoritas untuk berbicara tentang nilai dan falsafah dari komunitas suku bangsa yang menghendaki dia sebagai anak adat, kepala suku besar, panglima besar, dll.

Praktek pemberian dan penggunaaan atribut-atrbut adat di Papua hanya berlaku bagi komunitas suku bangsa. Sebab praktek pemberian dan penggunan atribut ini sebenarnya mau memperlihatkan wujud dari keseimbangsan antar sesama manusia dalam berbagai kriteria sekaligus trik dan strategis kebudayaan masyarakat Papua untuk mempertahankan dan mewujudnyatakan dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, bila ada praktek pemberian dan penggunaan atribut terhadap individu atau kelompok di luar dari kriteria dan strategis kebudayaan maka hal itu dianggap sudah melanggar atau melecehkan aturan kebudayaan.

Melalui tulisan ini penulis ingin membuka paradigma berpikir baru bahwa pemberian gelar mengunakan atribut kultural ialah tidak serta merta dianggap dan dijadikan sebagai barang rebutan. Akan tetapi ia harus dilihat sebagai suatu warisan budaya yang memiliki nilai sakral yang seharusnya diposisikan pada tempatnya. Sebab untuk mempraktekan atribut kultural itu harus melalui sebuah proses internalisasi nilai-nilai kultural hingga memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Beberapa syarat (indikator) yang disebutkan dalam pembahasan tulisan ini menjadi kompas dan barometer bagi siapapun atau lembaga manapun untuk perealisasiannya.

 

Penulis adalah mahasiswa STFT “Fajar Timur” dan  Anggota Aplim Apom Research Group (AARG)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *