Pengelolaan keuangan Dengan Sistem Satu Pintu, Antara Keinginan dan Kenyataan (Bagian VI)
Costan Oktemka, S.IP, Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, (Dok: TP)
Beberapa daerah di Indonesia menerapkan kebijakan satu pintu. Kebijakan satu pintu tersebut dapat berlaku dalam beberapa hal, misalnya keuangan atau pun perizinan segala usaha. Tampaknya kebijakan satu pintu dalam hal keuangan mengandung resiko tinggi. Meskipun Bupati adalah Pengguna Anggaran, namun tidak serta merta menjadi jaminan sebagai penguasa tunggal dalam penggunaan uang APBD.
Pengelolaan keuangan bukan pada bupati melainkan Kepala OPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Jika masih ada bupati yang mengatur maka perlu dipertanyakan. Kebijakan dalam pengelolaan keuangan dengan sistem satu pintu dapat direalisasikan dengan baik dan benar apa bila pengguna anggaran daerah berpatokan pada sejumlah peraturan perundang-undangan negara baik UU, Peraturan Pemerintah dan sejumlah keputusan yang berlaku.
Pada dasarnya pengelolaan keuangan daerah, Bupati sebagai Pengguna Anggaran dan pimpinan OPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang dapat dibantu oleh Pejabat Penataausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pengelolah Kegiatan (PPK) dan Bendahara pada setiap SKPD.
Dalam konteks struktur demikian telah jelas dalam kewenangannya, maka ‘konsep pengelolaan keuangan satu pintu harus dimaknai sebagai satu sistem dan bukan lewat satu orang‘, sehingga setiap satuan kerja bebas dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Khusus di Pegunungan Bintang disinyalir banyak pihak mengalami kendala dengan kebijakan sistem satu pintu ini. Penyerapan anggaran tidak maksimal. Bahkan para kepala SKPD tidak “bergerak bebas” menggunakan anggaran seperti yang dituangkan dalam DPA SKPD sebagaimana terjadi selama dua periode sebelumnya.
Kebijakan Bupati Secara Tidak Tertulis
Kebijakan Bupati Secara Tidak Tertulis Pada dasarnya dalam menjalankan pemerintahan segala kebijakan yang dilakukan oleh pejabat negara sebagai Pejabat Tata usaha Negara harus tertulis baik yang bersifat Peraturan maupun Keputusan berdasarkan pada kewenangan baik berupa mandat atau delegasi perundang-undangan yang lebih tinggi.
Majalah OkNews mencatat, beberapa kasus kebijakan yang tidak tertulis, Contoh penyampaian kebijakan lisan Bupati pada beberapa kesempatan adalah Pembatasan kredit bagi ASN, pemotongan insentif aparat berdasarkan daftar absensi harian dan apel bersama, penyaluran bantuan beasiswa lewat orang atau kelompok yang tidak berkekuatan hukum tetap, instruksi jam buka tutup pasar pada hari minggu dan sejumlah persoalan lainnya.
Walaupun hal tertentu dibijaki secara lisan, dalam pengertian hukum sebagai perintah dari yang berwenang maka sebagian telah dilaksanakan dalam kondisi ketidak pastian dan keraguan. Bupati dalam menanggapai sejumlah tindakan pengawasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan melihat sejumlah persoalan kebijakan yang terjadi sebagai bahan evaluasi dalam kebijakan pada dasarnya dianggap melawan kebijakan dengan mengucilkannya dalam bentuk kata dan tindakan, dalam konteks ini Bupati tidak menempatkan dirinya sebagai pimpinan daerah.
Kebijakan bupati tidak dengan tertulis, menurut Markus Ningmabin, SH, LLM, yang juga Alumni Universitas Gadjah Mada ini mengatakan Kebijakan dan keputusan lisan yang diambil sekalipun oleh pimpinan daerah tidak memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga apa bila ada yang tidak mengindahkannya, maka itu sah-sah saja, ucapnya.
(Bersambung: Pontang Panting Dana Pendidikan Mahasiswa Pegunungan BIntang )
Penulis: Redaksi
