5 Tahun Pontang Panting Dana Pendidikan Bagi Mahasiswa Pegunungan Bintang Papua (Bagian VII)

0
3

Mahasiswa KOMAPO di Yogyarta Ngamen di Malyoboro, Dok. Tribunpapua.id

Krisis Bangsa Pada Hakikatnya adalah Krisis Pendidikan dan Jika Pendidikan Dalam Krisis, Sudah Pasti Melahirkan Krisis Kemanusiaan; (Musa AsyArie).

 

Untaian kata seorang  Musa Asy Arie di atas mungkin lebih tepat disematkan bagi manusia Pegunungan Bintang. Suatu bangsa atau daerah meletakkan masa depan daerahnya di pundak generasi muda. Demikian juga dengan Pegunungan Bintang. Tidak seperti di masa silam yang mengandalkan tenaga/kekuatan fisik sebab pola piker itu telah berubah. Kini telah beralih dari andalkan kekuatan fisik ke kemampuan intelektualitas. Itu berarti generasi muda yang diharapkan adalah pemuda yang think globally, act localy atau berpikir global tetapi bertindak secara lokal.

Tentu saja untuk bisa menciptakan generasi muda yang memiliki intelektualitas tinggi hanya bisa diperoleh lewat pendidikan. Pendidikan darimana dan yang bagaimana? Jika kita ibaratkan dengan harga barang maka yang murah harganya pastilah tidak berkualitas. Bagaimana standar kualitasnya jika mahasiswa Pegunungan Bintang mengenyam pendidikan di dan dari lembaga pendidikan karbitan alias murahan hanya karena kesulitan biaya? Tentu saja hasilnya tidak baik atau jauh dari harapan kita semua. Ungkapan Tikus Mati di Atas Lumbung Padi jika diasosiasikan ke bidang pendidikan maka Mahasiswa Pegunungan Bintang Menjadi Bodoh di Atas Dana yang Melimpah Ruah.

Sarjana keluaran kampus karbitan jelas tidak bisa dipakai dalam dunia kerja sebab kualitasnya tentu diragukan. Nah jika generasi muda (mahasiswa) Pegunungan Bintang merampungkan studinya dari lembaga pendidikan karbitan sudah jelas menjadi pengangguran sejati. Dampaknya orang Pegunungan Bintang bisa jadi penonton setia pembangunan, menjadi obyek dan bukan subyek pembangunan, pencipta penyakit sosial bahkan bisa jadi pelaku kriminal.

Menilik jejak rekam bantuan dana bagi mahasiswa di Pegunungan Bintang selama beberapa waktu belakangan ini berjalan lancar dan tepat waktu. Kondisi itu berbanding terbalik dengan program pengembangan SDM tahun 2017 lalu. Jika sebelumnya bantuan digulirkan paling lambat pertengahan tahun, maka 2017 ini hingga memasuki triwulan ke IV belum ada tanda-tanda akan dibayarkan. Bahkan kini system pembayaran dana didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2017.

Dalam Perbup tersebut dengan jelas disebutkan bahwa pembayaran dana hanya diberikan kepada mahasiswa berprestasi. Dengan kata lain, bantuan dana telah diubah dari “bantuan” ke “beasiswa” bagi yang berprestasi dan bukan dibagikan kepada semua mahasiswa sebagai mana dilakukan sebelumnya. Dalam kebijakan tersebut ditentukan bahwa mahasiswa yang IPK nya 2.75 layak mendapatkan beasiswa.

Bagi yang IPK di bawahnya maaf saja tidak bisa mendapatkannya sebelum memperbaiki prestasi. Oleh karena itu melihat kondisi saat ini beberapa pihak menilai perhatian pemerintah daerah khusus bidang pendidikan nampaknya masih jauh dari harapan.

Bukti gamblang yang ada misalnya biaya kuliah mahasiswa di Perguruan Tinggi sampai dengan akhir tahun belum juga dilunaskan sehingga ada yang cuti kuliah, batal KKN, menunggak biaya kos, uang transport, batal penelitian bahkan kurang makan sehingga jatuh sakit dan meninggal dunia.

Secara umum mahasiswa Pegunungan Bintang di Papua maupun di luar Papua baik yang kuliah di Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan, maupun Pulau Sumatera saat ini bingung, marah, kesal dan putus asa. Hal itu dapat dipahami mengingat mereka kebanyakan berasal dari keluarga yang berekonomi lemah.

Dengan kondisi ekonomi yang lemah itu tentu mahasiswa tidak dapat berbuat apa-apa selain pasrah dan berharap pada bantuan pemerintah. Jika pemerintah yang diharapkan sebagai malaikat penolong berubah jadi iblis yang menyengsarakan, kepada siapakah mereka berharap? Didorong oleh situasi yang tidak positif berbagai aksi dilakukan mahasiswa tetapi pemerintah daerah tenang-tenang mendayung alias tidak bergeming. Malah saat ini bupati, Costan Oktemka, S.Ip dan Wakilnya Decky Deal, S.Ip mengeluarkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 04 Tahun 2017. Dengan adanya Perbup ini maka jelaslah bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan mahasiswa didasarkan pada isi Perbup.

Sebagaimana kita ketahui isi Perbup tersebut bahwa pemberian bantuan finansial kepada mahasiswa telah diubah. Jika sebelumnya diberikan kepada semua mahasiswa tanpa pemenuhan syaratsyarat tertentu; kini diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi dengan dasar IPK 2.75, sehingga jelas bahwa kini diberikan dengan system beasiswa.

Beberapa pihak menilai Pegunungan Bintang yang baru dimekarkan 15 tahun yang lalu (kini menjadi 17 tahun), belum saatnya mengelurkan Perbup apalagi memberlakukan isi Perbup No 04 Tahun 2017. Pasalnya dengan usia yang masih belia itu menandaskan bahwa manusianya belum siap dari sisi SDMnya.

Pemerintah belum bangun manusianya secara menyeluruh dan mendalam. Jika dibatasi kepada yang berprestasi saja maka pembangunan manusia Pegunungan Bintang berjalan timpang. Pasalnya secara umum masyarakat Pegunungan Bintang belum mendapatkan pendidikan yang layak seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan dibiayai oleh pemerintah”.

Data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Papua pada tahun 2016 menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Pegunungan Bintang berada di zona merah atau berada di nomor urut 28 dari 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Bukti gamblang dari institusi pemerintah ini jelas mencerminkan rendahnya kualitas SDM Pegunungan Bintang. Jika pemerintah hanya memberikan dana dan memperhatikan sebagian kecil saja, apa yang akan terjadi beberapa waktu ke depan? Generasi tanpa harapan. Artinya pemerintah mempunyai tanggungjawab besar untuk membiayai pendidikan dari jenjang pendidikan dasar, menengah maupun perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah bertanggungjawab untuk memberantas buta huruf demi mengentaskan angka kemiskinan yang ada di Pegunungan Bintang. Daerah yang layanan pendidikan dasar kurang memadai seperti ini tidak layak menerapkan sistem beasiswa berdasarkan IPK. Jika pemberlakuan beasiswa bagi mahasiswa Pegunungan Bintang terus dilaksanakan dengan berpatokan pada IPK minimal 2,75, maka kemungkinan besar mahasiswa akan pindah atau masuk di perguruan tinggi yang akreditasinya rendah hanya untuk mencari IPK tinggi supaya dapat beasiswa.

Plus Minus Perbup Nomor 04 Tahun 2017 Lazimnya sebelum mengeluarkan atau mengambil kebijakan tentu telah dipertimbangkan secara matang dampak yang ditimbulkannya. Dampak positif atau negatif yang timbul sebagai akibat dari pemberlakuan suatu kebijakan tentu menjadi perhatian Pemerintah Daerah.

Kebijakan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 04 Tahun 2017 misalnya. Bapak Bupati pastinya memiliki alasan kuat mengeluarkan Perbup tadi. Terlepas dari polemik yang berkembang akhir-akhir ini sehubungan dengan penerapan isi Perbup nomor 04 tahun 2017; mari kita simak sisi positif dan negatif dari Perbup nomor 04 tahun 2017 berikut ini.

Mahasiswa Pegunungan Bintang di Jawa yang tergabung dalam KOMAPO melakukan Ngamen di Yogyakarta (Dok.TP)

Sisi Minus Dampak negatif dari kebijakan ini antara lain: Pertama. Terjadinya diskriminasi pendidikan di kabupaten Pegunungan Bintang. Diskriminasi yang dimaksud disini adalah pendidikan yang menonjol hanya anak-anak dari distrik distrik tua yang pendidikannya tergolong maju seperti Oksibil, Kiwirok dan Okbibab. Kedua, Disinyalir jika pemberlakuan beasiswa ini diterapkan maka yang akan mendominasi adalah suku Ngalum walaupun dari suku-suku lain ada, karena daerah Ngalum pendidikan dasarnya jauh lebih baik dibanding daerah suku-suku lain. Ketiga, Mahasiswa akan mencari perguruan tinggi yang akreditasinya rendah hanya untuk memenuhi IPK tinggi.

Hal ini yang terjadi maka kita menciptakan SDM Pegunungan Bintang yang tidak mampu bersaing dengan dunia luar. Keempat, bisa saja marga-marga tertentu akan mendominasi atau kampung-kampung tertentu akan mendominasi pemberian beasiswa terlepas dari aturan Perbup. Kelima, Menciptakan mata rantai kebodohan di pendidikan jenjang atas (Perguruan Tinggi) Keenam, Menciptakan generasi muda Pegunungan Bintang yang apatis, acuh tak acuh dan menjadi penonton pembangunan di daerahnya sendiri. Ketujuh, Secara tidak langsung anak masyarakat tersingkir dari anak pegawai dalam persaingan beasiswa sebab asupan gizi yang berbeda yang berdampak pada kemampuan intelegensi anak.

Sisi Plus Selain timbulnya dampak negatif sebagaimana dijelaskan diatas, pemberlakuan beasiswa dengan standar IPK tinggi memiliki sisi positifyakni : Pertama, Diharapkan agar dengan diberlakukannya beasiswa ini setiap mahasiswa/i belajar lebih rajin, giat. Kedua, Timbulnya komitmen yang kuat untuk meraih prestasi di bidang akademik; Ketiga, Agar mampu menciptakan sumber daya manusia yang handal melalui program beasiswa.

Keempat, Dapat membantu biaya studi bagi mahasiswa/i yang kurang mampu secara finansial namun memiliki kemampuan akademik yang baik. Kelima, dengan diberlakukan sistem beasiswa ini, mahasiswa akan belajar lebih giat dan tidak menyianyiakan waktu dengan berpindahpindah jurusan dan atau kampus seenaknya; Keenam, Diyakini akan tercipta persaingan sehat antara mahasiswa/i untuk mendapat prestasi yang membanggakan.

Dengan melihat kondisi pendidikan yang memprihatinkan dan kondisi sosial masyarakat Pegunungan Bintang saat ini maka pemerintah perlu mempertimbangkan kembali peraturan bupati yang baru dikeluarkan. Salah satu alasan mendasar karena dampak dari kebijakan ini mahasiswa banyak yang cuti kuliah dan pulang kampung serta ada pula yang sakit sampai meninggal karena tidak mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya seperti awal pemberlakuan program bantuan pendidikan.

Atas dasar masalah-masalah tersebut maka Mahasiswa Pegunungan Bintang Se-Indonesia melalui Siaran Pers kepada OkNews telah mendesak pemerintah harus mencabut Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2017 tentang pemberlakuan beasiswa dan diberlakukan kembali program bantuan pendidikan kepada seluruh mahasiswa Pegunungan Bintang Se-Indonesia bahkan dunia tanpa ada embel-embel syarat.

 

Penulis: Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *