Janji Bupati Costan Bayar Kredit ASN, Hingga Korbankan Mahasiswa Pegunungan Bintang (Bagian V)
Mahasiswa Pegunungan Bintang di Jawa yang tergabung dalam KOMAPO melakukan Ngamen di Yogyakarta (Dok.TP)
Larangan dan Pelunasan Kredit ASN
Kebijakan yang satu ini memang sulit diterima berbagai pihak, meski pun tujuannya baik yakni ASN Pegubin dilarang melakukan Kredit di Bank. Baru di Pegunungan Bintang saja yang pimpinannya melarang stafnya kredit di Bank. Dasar pijakannya tidak jelas. Larangan kredit di Bank bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang menggunakan jaminan gaji menimbulkan persoalan lain. Ketika melarang kredit, pada saat yang sama Bupati berjanji akan melunasi kredit kepada ASN yang telah berutang (kredit) di bank. Perlu dicatat di sini bahwa pelunasan kredit hanya diperuntukkan bagi ASN yang dianggap loyal dan rajin ke kantor.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa dasar pijakannya? bagaimana mengukur seseorang rajin kerja dan aktif di kantor, hanya menurut absensi? Jika pelunasan hanya bagi mereka yang aktif ke kantor, mengapa yang tidak aktif juga dilarang kredit? Dari sumber dana apa yang akan digunakan dalam melunasi hutang kredit pegawainya? Jelas bukan dari APBD sebab APBD diperuntukkan bagi pembangunan daerah bukan melunasi utang kredit ASN. Kebijakan pelarangan dan pelunasan kredit ASN di Bank merupakan aksi judi Bupati.
Kredit berdasarkan jaminan gaji bagi Pegawai dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhannya menjadi hak yang dijamin oleh aturan kepegawaian selama memenuhi kriteria lembaga jasa pengkreditan khususnya bank.
Dengan demikian anggapan bahwa dengan kredit jumlah besar sehingga mengurangi gaji untuk jangka waktu lama dijadikan alasan ASN untuk mencari pekerjaan tambahan di luar dan tidak disiplin kerja di kantor sebagai alasan yang kurang tepat apalagi kondisi di Kabupaten Pegunungan Bintang yang biaya ekonominya serba mahal.
Kemudian di lain kesempatan, bupati berjanji akan melunasi utang kredit ASN di Bank BRI maupun Bank Papua. Bahkan program melunasi utang kredit ASN tersebut akan berlangsung sampai dengan akhir tahun 2017.
Berita tersebut dimuat di Majalah Perubahan Edisi Perdana. Namun menjelang akhir tahun 2017 menurut penelusuran OkNews di kedua Bank dan hingga berita ini diturunkan, bupati belum juga melunasi utang kredit di Bank.
Banyak pihak menilai kebijakan tersebut sebagai kebijakan mulut manis dan mempertanyakan sejauh mana keseriusan bupati atas kebijakannya. ASN yang melakukan kredit mempertanyakan realisasi kebijakan tersebut. Apabila sudah siap untuk dilunasi, apakah dipastikan kebutuhan ASN akan teratasi dengan pelunasan utang tersebut? Pernyataan Bupati bahwa pelunasan kredit hanya dilakukan terhadap Pegawai yang tidak mampu namun rajin dan disiplin kerja berarti harus ada indikator yang mendukung kriteria tersebut.
Jika kriteria masih tidak jelas namun kebijakan ini benar dilakukan maka disinyalir akan muncul kesenjangan didalam internal ASN. Jumlah kreditor di kedua Bank di Oksibil dari pihak swasta belum banyak. Oleh karena itu kredit ASN menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan bank. Jika ASN dilarang kredit di Bank maka sudah tentu menurunkan pendapatan sehingga berpengaruh terhadap penghasilan karyawan serta operasional perbankan dapat terganggu. Jika larangan ini masih diterapkan bukan tidak mungkin bank gulung tikar dari Oksibil. Jika Bank menutup kantornya di Oksibil maka situasi kembali ke awal kabupaten dimana semua transaksi keuangan berpusat di Jayapura. Maka selamat tinggal Pegunungan Bintang.
Biaya Pendidikan Tinggi: Dari Bantuan ke Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi

Selama dua periode lalu ketika Drs. Wellington Wenda, M.Si menjadi Bupati, bantuan biaya pendidikan tinggi diberikan secara merata tanpa syarat-syarat khusus. Tentu saja Wenda sadar bahwa daerah baru yang dipimpinnya harus dipersiapkan secara matang SDMnya. Hal itu dimaksudkan agar pemilik negeri ini bangkit memimpin dirinya sendiri.
Lain Wenda, lain pula Oktemka. Bupati Oktemka ingin dana harus dimanfaatkan secara efisien dan tepat guna. Atas dasar pikiran tersebut, Bupati Oktemka telah mengeluarkan sebuah Surat Sakti yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 04 Tahun 2017. Dalam Perbup itu telah ditegaskan bahwa dana bagi biaya perguruan tinggi hanya diberikan kepada mahasiswa berprestasi berdasarkan IPK.
Tidak tanggung-tanggung, IPK yang harus dipenuhi mahasiswa Pegunungan Bintang serendah-rendahnya 2.75. Kebijakan itu tentu bermaksud baik. Dana yang terbatas mengharuskan Pemda berpikir keras bagaimana dimanfaatkan secara efektif sehingga Kualitas SDM yang mumpuni adalah tenaga siap pakai; dapat bekerja dimana saja. Namun mari kita lihat dari sisi yang lain.
Melihat kemampuan ekonomi masyarakat Pegunungan Bintang yang hidup di bawah standar, kesehatan dan asupan gizi rendah bahkan tidak memenuhi standar hidup sehat tentu berpengaruh terhadap daya tangkap mahasiswa dalam belajar. Jumlah manusia berpendidikan masih kurang sudah barang tentu membutuhkan SDM berkualitas yang melimpah.
Sebagai daerah baru yang masih kurang dalam segala bidang kehidupan, kehadiran kabupaten harusnya menjadi jaminan perbaikan dan peningkatan SDM daerah. Pemda mesti secara serius menangani bidang-bidang vital dalam upaya meningkatkan derajat hidup orang Pegunungan Bintang.
Pendidikan adalah satu-satunya jalan menuju kebebasan dari buta huruf. Pendidikan merupakan hak tiap insan sehingga belum perlu menerapkan aturan-aturan yang membatasi dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Jika membatasi anggaran dan terapkan syarat-syarat maka kita gagal membangun SDM berkualitas di daerah ini. Kabupaten baru belum perlu keluarkan Perbup dan segala aturan dalam pembangunan SDM jika tidak ingin daerah hancur. Jangan samakan dengan kabupaten tua.
Kebijakan Bupati dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lewat pendidikan formal dengan memberikan bantuan studi bagi mahasiswa yang berpatokan pada nilai atau IPK tertentu dinilai sebagai rencana pembatasan putera dan puteri Asli Aplim Apom untuk tidak mengenyam pendidikan. Kondisi lain yang terjadi berhubungan dengan realisasi distribusi bantuan kepada mahasiswa oleh pihak yang tidak berwenang di tahun 2017 diindikasikan tidak kena pada sasaran.
Beberapa pihak berpandangan bahwa alokasi anggaran bagi peningkatan SDM sebaiknya dilakukan oleh institusi yang berwenang dengan perencanaan yang baik dan benar, sementara untuk pengelolaan lebih lanjut bisa dilakukan oleh pihak lain dengan membuat suatu perjanjiankerja berdasarkan pada peraturan Bupati (Perbup). Kondisi Pegunungan Bintang yang baru memasuki dunia pemerintahan, segala hal harus dimulai dari dasar, khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia.
Standar umum yang digunakan dalam dunia pendidikan di Indonesia tidak tepat untuk diterapkan di daerah dengan kondisi khusus dan tertentu. Dengan demikian dalam peningkatan SDM Pegunungan Bintang yang perlu dibijaki adalah Kebijakan tertulis dalam bentuk Peraturan Daerah Tentang Sistem Pengelolaan SDM Pegunungan Bintang.
(Bersambung: Pengelolaan Keuangan Sistem Satu Pintu)
Penulis: Redaksi
