Pemanfaatan Dana Desa Dalam Situasi COVID-19 Untuk Kembalikan Pangan Lokal
Marko Kasipdana (Dok. Pribadi)
Oleh: Marco Kasipdana)*
Dengan disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, maka sebenarnya desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengelola tata pemerintahan kampung atau masyarakat yang dipimpinnya sendiri. Pemerintah desa juga diberi mandat untuk melaksanaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan kualitas hidup masyarakat desa. Oleh sebab itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dan mampu menjalankan tugas pemerintahan desa dengan jujur, adil dan transparan. Selain itu juga pemerintahan desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber daya alam (SDA) yang dimiliki sesuai dengan kondisi kampung atau potensi lokal daerahnya. Begitu penting peran besar yang terima oleh pemerintah desa tentunya disertai dengan tanggungjawabnya yang besar pula. Oleh karena itu, tulisan ini bersifat masukan bagi para pengambil kebijakan di Provinsi Papua dan lebih khusus di Kabupaten Pegunungan Bintang dengan jumlah distrik dan kampung yang banyak yakni sekitar 34 distrik dan 277 kampung. Tulisan ini adalah salah satu upaya yang dipikirkan oleh penulis dalam menawarkan solusi baru untuk mengelola sumber dana yang diperuntukkan bagi setiap kampung sehingga bisa terealisasi sesuai dengan kondisi daerah setempat dengan tidak mengintervensi regulasi yang ada untuk tahun anggaran 2020 tahap pertama yang direncanakan akan cair beberapa minggu ke depan dalam bulan Mei. Catatan ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pemikiran selama pandemik Covid–19.
Dengan demikian, penulis mengharapkan agar para pembaca di artikel singkat ini adalah para kepala kampung, kepala distrik, dan kepala dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Kampung (BPMPK). Hal ini dimaksud agar proses pemanfaatan dana desa ini dapat terealisasi untuk pengembangan produksi pangan lokal. Pokok persoalan ini tentunya menjadi perhatian serius dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tim pengawasan bersama pemegang kekuasaan tertinggi yaitu Bupati kabupaten Pegunungan Bintang untuk dapat benar-benar mengambil kebijakkan dan mengawasi pemanfaatan dana desa demi pengembangan pangan lokal di kampung-kampung.
Peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 yang telah ada sampai saat ini yaitu peraturan pemerintah nomor 43 tahun tentang desa, PP No.60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN serta beberapa aturan teknis dari Kemeterian Dalam Negeri diantaranya yaitu Permendagri No.113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang dapat membantu jalannya kebijakan pemerintah desa sehingga mempermudah kinerja pemerintah desa dalam perencanan program, pelaksanaan program dan evaluasi program di dalam program jangka pendek, menengah dan panjang setiap tahun anggaran. Keuangan desa disusun dengan maksud untuk dijadikan panduan sekaligus referensi bagi perwakilan pengemban tugas dalam meningkatkan kualitas kinerja pertahun anggaran. Kemudian pemerintahan kampung berperan dalam tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi keuangan tanpa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Penulis menyadari bahwa apa yang ditulis ini berkaitan dengan situasi dunia saat ini. Kehadiran Covid–19 ini membuat pemerintahan mengalami kewalahan dalam menjalankan tugas-tugas Negara mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua hingga Pemerintah kabupaten Pegunungan Bintang. Semua daerah di Indonesia kini terdampak Covid-19. Dengan situasi pandemik Covid-19 yang semakin mengganas ini, maka izinkan penulis untuk bertanya kepada mereka yang duduk sebagai pemangku kebijakan di daerah terumata mereka yang berada di pemerintahan Kabupaten Pegunungan Bintang. Pertanyaannya adalah :
Dana desa tahun 2020 tahap awal dari kabupaten Pegunungan Bintang yang akan di anggarkan dalam waktu dekat, langkah atau kebijakan apa yang perlu diambil sehingga uang ini tidak dinilai keliru dalam pengelolaannya anggaran? Penulis ingin memasukan beberapa alternatif yang bisa dikaji oleh para pengambil kebijakan dalam merealisasikan penggunaan dana desa. Hal ini menjadi urgen karena ke depannya dunia diprediksikan akan mengalami krisis ekonomi secara mengglobal dan tidak dipungkiri bahwa bisa saja Pegunungan Bintang akan menjadi salah satu Kabupaten yang ikut terkena dampak dalam mengalami krisis ekonomi tersebut.
Oleh sebab itu, uang pembelanjaan selama ini yang digunakan untuk membelanjakan, hal-hal yang sifatnya instan seperti; supermie, beras, daging-dagingan, kaleng-kalengan dan ayam (wok) perlu dialihkan menjadi sumber produksi pangan lokal. Pengalihan fungsi penggunaan dana desa ini sebagai antisipasi krisis ekonomi yang akan melanda dunia goblal. Oleh sebab itu sangat diharapkan bagi para kepala kampung di 34 distrik (277 kampung) yang ada di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang untuk harus duduk bersama menyatukan visi dan misi dalam penggunaan uang yang ada demi produktivitas pangan lokal. Sehingga kemudian dana ini digunakan untuk pengadaan pembelanjaan ALAT dan BAHAN kerja sehingga masyakarat desa dapat kembali mengelolah pangan lokal.
ALAT dan BAHAN yang dimaksud ialah seperti parang, kampak, sekop, pisau, garpu tanah, sarung tangan, semprotan, guntingan, selang, alat pemotong rumput (intinya adalah pengadaan semua alat yang berkaitan dengan usaha perkebunan). Hal ini tentunya bertujuan untuk memudahkan masyarakat desa dalam pengelolaan pangan lokal. Kemudian pentingnya juga dana desa digunakan untuk pengadaan BIBIT. BIBIT yang dimaksud adalah seperti bibit keladi, petatas, tebuh, ketimun, buah pandan, buah merah, sagu, kopi, pisang, busur dan anak panah, noken, bibit gol, jagung, kacang-kancangan dan masih banyak lagi bibitan lokal lainnya. Selain itu dana desa bisa digunakan untuk pengadaan ternak peliharaan. TERNAK PELIHARAAN yang dimaksud adalah seperti anak babi, anak anjing, anak ayam, anak bebek dan lainnya. Semua rencana produksi pangan dan ternak lokal ini sangat berguna bagi masa depan masyarakat desa karena menurut penulis dengan melihat situasi saat ini adalah kesempatan emas untuk meningkatkan kultus kita sebagai manusia pekerja. Kita harus menjadi manusia yang produktif dengan uang yang ada kita kembangkan dan fungsikan untuk potensi yang kita miliki. Kita seharusnya sadar bahwa sebagai manusia pekerja kita telah mendapatkan banyak warisan dari nenekmoyang. Namun, kenyataan yang terjadi saat ini dengan seiring berkembangnya zaman, kita hampir terlena menuju ambang kepunahan. Sebab itu perlu digali dan dikembangkan kembali lagi secara bersama potensi yang kita miliki dalam dunia produksi sehingga uang tetap ada dan uang tersebut tidak keluar dari Kabupaten Pegunungan Bintang.
Jikalau pemerintah tidak mengantisipasi situasi krisis ekonomi global akibat Covid-19 dengan baik maka bisa dipastikan kita akan berada pada situasi yang sangat membingungkan karena hal yang sedang marak dibicarakan akhir-akhir ini adalah krisis ekonomi global yang akan dihadapi oleh dunia. Diprediksi bahwa beberapa bulan ke depan setelah situasi Covid-19 berhenti maka dunia akan mengalami krisis ekonomi secara global sehingga untuk mencegahnya maka pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang tepat agar kemudian hari kita tidak mengalami penyesalan.
Penulis sempat membaca dan melihat beberapa postingan di media sosial yang membahas tentang penggunaan dana covid–19 untuk Kabupaten Pegunungan Bintang yang katanya dianggarkan senilai 21 miliar oleh pemerintah daerah namun sampai saat ini kepada siapa dana itu diberikan dan diperuntukan untuk apa; belum ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Daerah. Sehingga hal ini kemudian menimbulkan kegelisahan dan pertanyaan bagi banyak pihak tentang anggaran 21 miliar tersebut. Persoalan yang kemudian tampak ke permukaan adalah persoalan yang dialami oleh mahasiswa-mahasiswi yang berasal dari Kabupaten Pegunungan Bintang. Mereka mempersoalkan pendistribusian bahan makanan atau bantuan berupa dana kepada IKATAN MAHASISWA PELAJAR PEGUNUNGAN BINTANG ( IMPPETANG). Mahasiswa dan masyarakat Pegunungan Bintang yang tinggal di luar Kabupaten Pegunungan Bintang di seluruh Indonesia mengalami kelaparan karena situasi pandemik covid–19. Persoalan anggaran 21 Miliar bahkan dipertanyakan juga oleh beberapa anggota DPRD Pegunungan Bintang, ASN dan masyarakat yang notabenenya mereka tinggal di Oksibil ibu kota Kabupaten.
Menurut penulis perkembangan situasi pandemik Covid-19 ini sangat mengkhawatirkan dan masih sangat diragukan kapan akan berakhir. Sementara situasi yang demikian masih terlihat juga bahwa Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang masih biasa-biasa saja dan terkesan santai dalam menangani situasi Covid-19 ini. Persoalan kinerja pemerintah ini sangat memprihatinkan karena beberapa informasi yang beredar menyebutkan bahwa disaat pemerintah daerah se-Provinsi Papua sepakat untuk locdwon dan tidak melayani penerbangan baik udara, laut dan darat namun Pemerintah Pegunungan Bintang masih mengijinkan pelayanan transportasi udara yang kemudian hal ini berdampak pada ketakutan masyarakat. Selain takut pada penyebaran Covid-19, masyarakat juga dibuat takut terhadap kehadiran orang-orang yang punya kepentingan politik semata.
Kita perlu belajar dari beberapa negara dengan alat teknologi yang memadai, perobatan yang canggih dan fasilitas yang lengkap seperti China, Amerika Serikat, Italia, Jepang dan Korea Selatan. Negara-negara dengan tingkat teknologi yang canggih, kehidupan ekonomi yang tinggi saja lagi berkutat dengan bahaya Covid-19. Hal ini menandakan bahwa mereka juga takut karena persoalan ini menyangkut keselamatan warga negaranya. Mereka juga lagi berjuang agar bisa mengatasi krisis ekonomi global nantinya. Sementara kita di daerah yang masih belum apa-apa dengan negara kita yang masih tergolong negara berkembang ini saja masih terkesan santai dan biasa-biasa saja dalam menyikapi persoalan Covid-19 dan krisis ekonomi global ini. Penulis melihat bahwa di Kabupaten Pegunungan Bintang ini ada beberapa oknum yang menggunakan kesempatan dalam situasi saat ini untuk menipu masyarakat dengan memanipulasi data dengan jumlah nilai uang sekian lalu di sembunyikan demi kepentingan pribadi, politik dan digunakan hanya di kalangan elit sementara rakyat tambah sakit dan mati bukan karena covid-19 tetapi karena lapar. Siapa yang layak di salahkan?
Dengan demikian kekawatiran ini tidak hanya menjadi kekhawatiran penulis saja melainkan lebih dari itu beberapa ahli ekonomi baik tingkat regional, nasional bahkan internasional telah membahasnya dalam berbagai media dan forum diskusi. Mereka mengatakan bahwa setelah wabah ini berakhir maka kita akan berhadapan dengan kondisi krisis ekonomi secara mengglobal. Jika situasi ini menjadi nyata maka apakah pemerintah Pegunungan Bintang sudah siap untuk menanganinya?
Solusi yang di tawarkan:
Pertama, Pangan lokal sebagai alternatif yang wajib diseriusi oleh semua pihak baik pemerintah dan masyarakat.
Kedua, Untuk mengantisipasi krisis ekonomi secara global maka Dana Desa wajib dianggarkan dan digunakan untuk membelanjakan alat dan bahan serta Bibitan lokal antar kampung dan distrik di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Akhirnya, semoga tulisan ini memberikan wawasan dan kesadaran bagi pembaca, khususnya Pemerintah Daerah (Bupati, kepala BPMPK Kepala Distrik Dan Kepala Kampung) di Kabupaten Peunungan Bintang untuk mengambil langkah strategis menyelamatkan rakyatnya.
Tuhan Yesus Memberkati dan Melindungi kita semua.
Penulis adalah Anggota Aplim Apom Research Group (AARG).
