Kehadiran PT. Aneka Tambang (PT.ANTAM) Membuka Pintu Kesengsaraan Manusia Aplim Apom Di Pegunungan Bintang

0
IMG-20200428-WA0003

Charles Mimin Dok. Pribadi untuk Tribunpapua.id

Oleh: Charles Mimin)*

 Kehadiran perusahan pertambangan PT ANTAM  di Pegunungan Bintang akan mengakibatkan berbagai dampak buruk, baik dari aspek lingkungan, kehutanan ekonomi, masalah aktivitas. Penambangan di daerah Aplim Apom ini juga akan mendatangkan dampak negatif pada kehidupan warga setempat. Secara alami keberadaan deposit sumberdaya tambang selalu berinteraksi dan berkaitan dengan lingkungan habitatnya, air dan tanah tumbuhan-tumbuhan. Karena itu salah satu faktor yang tidak dapat dihindari pada saat melakukan eksploitasi deposit tambang tersebut adalah terjadinya degradasi lingkungan. Pengelolaan sumber daya tambang yang tidak dapat berpedoman pada prinsip ekologi, dapat menimbulkan kerungan lingkungan yang besar. Apabila melewati daya dukung, daya tampung dan ambang batas terpulihkan akan berakibat pada kerusakan lingkungan permanen.

Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (UU Nomor 32 tahun 2009). Beberapa kejadian sebagai dampak negatif dari kegiatan pertambangan dapat dilihat dari terjadinya ancaman terhadap lingkungan fisik, biologi, sosial budaya, ekonomi dan warisannya, ancaman terhadap ekologi dan pembangunanan berkelanjutan.

Dampak negatif terhadap ekologi di Pegunungan Bintang yang akan menyebabkan tergenang pada lubang-bunag bekas galian sebagai sarang malaria, hamparan tanah gundul yang tidak produktif,  rona kota terkesan sebagai kota mati serta menurunya kualitas tanah dan air, sungai serta lubang-lubang yang sedang gali bekas tambang  PT ANTAM ini akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat setempat baik dilihat dari letak wilayah geografis Pegunungan Bintang yang berada di tengah jantung pulau Papua dan juga merupakan pusat mata air (Hidrologi), dari sungai Dogel (yang mengalir ke selatan Papua), sungai Mamberamo (yang mengalir ke utara Papua), sungai Sefik (yang mengalir ke utara Papua New Guinea) dan sungai Fly River yang mengalir ke selatan Papua New Guinea). Keempat sungai ini berbentuk bercabang seperti pohon sehingga ini akan berdampak buruk bagi alam Papua secara umum. Jika PT ANTAM tidak mengelola limbah tailing dengan baik akan terjadi pencemaran di beberapa sungai yang ada di Papua New Guinea (PNG. Permasalahan yang kerapkali terjadi pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral adalah terjadi penurunan kuallitas lingkungan seperti pencemaran pada tanah, polusi udara, dan hidrologi air.

Peta Izin Usaha Pertambangan  Kabupaten Pegunungan Bintang Provini

 Berdasarkan peta izin usaha pertambangan PT ANTAM di Kabupaten Pegunungan Bintang Papua di atas jelas ada empat titik yang menjadi sentral ekspolorasi dan eksploitasi emas, uranium, batubara, thorium, yang lainnya. Tempat lokasi di gunung Denom Atukbin, distrik Pepera, Kabupaten Pegunungan Bintang. Lokasi ini diyakini oleh masyarakat setempat sebagai tempat yang sakral.Tempat sakral ini biasanya dilindungi dan dijaga oleh masyarakat dan dijadikannya sebagai kawasan hutan lindung.

Hutan merupakan modal dasar pembangunan, mempunyai fungsi: 1) fungsi ekologis  atau fungsi penyangga kehidupan, mencakup fungsi pengatur tata air, menjaga kesuburan tanah, mencegah erosi, menjaga keseimbangan  iklim mikro, penghasil udara bersih, menjaga siklus makanan serta sebagai tempat pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistem; 2) fungsi ekonomi, mencakup penghasil barang dan jasa baik kayu, non kayu, maupun kepariwisataan serta jasa lingkungan lain; 3) fungsi sosial, mencakup fungsi sosio-kultural mencakup berbagai sumber kehidupan dan lapangan kerja serta kesempatan berupaya bagi sebgian masyarakat terutama yang hidup di dalam dan di sekitar hutan, kepentingan pendidikan dan penelitian, guna pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan (IPTEKS), bahkan tempat pemujaan (religious).

Pemerintah yang mendapatkan mandat dari rakyat untuk menjamin dan mewujudkan tujuan jangka panjang dan jangka pendek. Kultur birokrasi para pengeola kawasan konservasi harus ditinjau ulang dan diberikan asupan segar; nilai-nilai adat dan budaya di sekitar hutan, perubahan geopolitik, sosial ekonomi, apa lagi kehadiran perusahan  PT ANTAM yang merusak kawasan hutan lindung pribumi  yang terjadi di sekitar kawasan konservasi terdampak buruk atau merusak kawasan hutan. Para pimpinan PT ANTAM  diharapkan hentikan merusak kawasan hutan konservasi di wilayah otoritas masyarakat adat Aplim Apom Pegunungan Bintang. Kehadiran Perusahaan Aneka PT ANTAM di Pegunungan Bintang tentu merusak hutan dan sosial budaya  yang  menimbulkan dampak buruk terhadap aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, pemilik kekayaan alam di Aplim Apom, yaitu  masyarakat adat 7 suku menolak kehadiran PT. ANTAM di Pegunungan Bintang. Masyarakat setempat menyadari akan dampak negatif dari kehadiran tambang, yaitu: Kehancuran lingkungan hidup, Penderitaan masyarakat adat; Menurunnya kualitas hidup penduduk lokal; Meningkatnya kekerasan terhadap perempuan; Kehancuran ekologi dan hutan; Terjadinya pelanggaran HAM pada kuasa pertambangan; Pengurangan sejumlah spesies tumbuhan maupun hewan dan sebagainya.

Salah satu persoalan mendasar yang belum jelas sampai saat ini adalah izin pertambangan.  Belakangan ini PT ANTAM sedang beroperasi di Pegunungan Bintang, mekanisme pemberian kontrak/perizinan, baik melalui lelang maupun pemberian izin sudah semestinya berjalan secara terbuka dan transparan. Bukan hanya persoalan proses yang kompetitif dan jujur, namun juga menyangkut hak-hak masyarakat yang harus diperhatikan. Terutama jika areal/wilayah yang dijadikan konsesi pertambangan tersebut berada di permukiman warga, hak tanah ulayat, atau menyangkut kepentingan masyarakat setempat yang lebih luas.

Hal esensi lainnya dalam transparansi kontrak/perizinan adalah hak warga atas informasi yang terdapat di dalam kontrak/perizinan tersebut. Hanya informasi mengenai area batas-batas wilayah perizinan yang tertera di dalam kontrak yang penting bagi warga. Identifikasi kepemilikan serta segala hak dan kewajiban yang tertera di dalam kontrak membantu warga untuk terlibat dalam memantau kegiatan pertambangan agar sesuai praktik pertambang yang baik .

Terkait hal ini, penulis merekomendasikan beberapa hal berikut:

  1. Perlu dibuat prosedur standar dalam proses pemberian izin, dengan prasyarat dasar kebijakan yang kuat dan strageis, prosedur jelas dan terbuka, serta memperhatikan hak-hak dan partisipasi masyarakat ulayat.
  2. Perlu segera dibuat pusat data dan informasi perizinan tambang, yang memungkinkan akses dan penelurusan oleh publik, dengan informasi yang memadai terutama mengenai kepemilikan, status perizinan, area operasi serta komitmen menyangkut hak dan kewajiban pertambangan kepada publik.
  3. Mekanisme lelang dan pemberian izin harus lebih terbuka dan transparan, serta adanya kontrol dan partisipasi publik, mencegah terjadinya suap, konflik kepentingan, ekonomi biaya tinggi serta korupsi.

 

Referensi:

Transparansi Tata Kelola Pertambangan

 

Penulis Adalah Mahasiswa Teknik Geologi  Tambang Universitas Sains dan Tekonologi Jayapura  (USTJ) dan Anggota AARG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *