Gerakan Kampung Membangun Pegunungan Bintang
Jeckson Y. Kasipmabin, S.IP (Dok. Pribadi)
Oleh: Jackson Y. Kasipmbin, SIP)*
Dasar Pemikiran
Hubungan Kampung, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat setelah lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengalami perubahan yang signifikan. Di dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintah Pusat selain mengakui keberadaan dan eksistensi kampung (prinsip rekognisi), Pemerintah Pusat juga menempatkan kampung dalam nomenklatur politik anggaran nasional yang dibuktikan dengan kebijakan Dana Desa yang dialokasikan melalui APBN setiap tahun. Sementara itu dalam konteks Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Pusat dalam prinsip desentralisasi memberikan sebagian kewenangan dan urusan kepada Pemerintah Daerah dengan maksud agar Pemerintah Daerah mampu meningkatkan pelayanan publik sehingga dapat mensejahterakan rakyatnya.
Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara substansi memberikan pengakuan terhadap kampung melalui empat kewenangan yang dimiliki, yaitu : Pertama, kewenangan di bidang pemerintahan kampung, Kedua, kewenangan di bidang pembangunan kampung, Ketiga, kewenangan di bidang pemberdayaan masyarakat, dan Keempat, kewenangan di bidang pembinaan masyarakat. Momentum ini sangat penting bagi pemerintah kampung dan masyarakat kampung untuk memaknai keempat kewenangan tersebut, sebagai jalan menuju kesejahteraan dan kemandirian kampung. Pengejawantahan terhadap prinsip rekognisi dan empat kewenangan tersebut diatas, maka perlu dilakukan sinergitas kelembagaan dalam perencanaan, baik pada level internal Pemerintah Daerah maupun antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah kampung, yang bisah dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan utama, yaitu:
- Pendekatan Governability, yakni pemerintah kampung harus memiliki kemampuan dan mampu menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan kampung serta menjalankan tatakelola pemerintahan kampung dengan baik sesuai dengan prinsip good governance. Dengan katalain prinsip ini mengingatkan pentingnya kampung membenahi dan memastikan tersedianya organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintahan kampung serta kelembagaan kampung yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi pemerintah daerah, khususnya di masing – masing instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Pendekatan Aset, yaitu setelah memastikan tatakelola kelembagaan pemerintahan kampung berjalan dengan baik, serta perencanaan pembangunan kampung dapat diimplementasikan dengan baik, maka pendekatan aset dapat mendorong pemerintah agar mampu merencanakan dan mengelola semua potensi yang ada di kampung menjadi aset yang dapat difungsikan untuk mempercepat pembangunan kampung. Sedangkan pada level pemerintah daerah, sangat penting menempatkan kampung sebagai subyek pembangunan yang dapat diformulasikan kedalam dokumen RPJMD, RKPD serta program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen Renstra dan Renja setiap SKPD.
- Pendekatan Pemberdayaan, pendekatan ini mendorong Pemerintah Daerah dan pemerintah kampung agar membuka ruang emansipasi dan partisipasi masyarakat dan stakeholders di kampung agar menjadi bagian (mitra) yang terintegrasi dalam pelaksanaan pendekatan governability dan pendekatan aset tersebut di atas. Dengan kata lain pendekatan pemberdayan merupakan upaya menumbuh kembangkan prakarsa masyarakat dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap kampungnya sehingga mereka (masyarakat) secara aktif berperan dalam berbagai proses pembangunan di kampung.
Skema dan Strategi Gerakan Kampung Membangun Pegunungan Bintang
Skema dan strategi gerakan kampung membangun Pegunungan Bintang dalam konteks otonomi daerah oleh pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yang dapat dilakukan adalah :
- Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang) harus melakukan pemetaan secara komprehensif tentang berbagai potensi kampung (sosial, ekonomi, politik, dan budaya) yang disertai pemetaan masalah yang dihadapi di kampung. Proses pemetaan ini harus dilakukan secara partisipatif (melibatkan masyarakat kampung), dimana leading sektor dari proses ini ada pada OPD masing-masing.
- Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan (identifikasi potensi dan masalah di kampung), pemerintah harus melakukan klasifikasi kampung-kampung tersebut dalam tipelogi masing-masing sesuai karakteristiknya, misalnya kampung pertanian, kampung perkebunan, kampung perikanan/peternakan/, kampung wisata, kampung agro, kampung budaya/adat, dan lain sebagainya sesuai karakteristik topografi wilayah di masing-masing kampung.
- Memasukan hasil pemetaan dan klasifikasi kampung tersebut ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian akan dijabarkan dalam dokumen Renstra dan Renja OPD dan terakhir akan diakomodir dalam dokumen RPJMK dan RKPK. Dengan demikian apabila proses ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan pemerinah kampung, maka hal ini secara bersamaan akan membentuk karakteristik dan postur APBK dan APBD Kabupaten Pegunungan Bintang yang sesuai dengan tipelogi kampung.
Wacana Sepuluh (10) Program Wajib Gerakan Perubahan (Gapura) Kampung
Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang terhadap pembangunan kampung melaui kebijakan strategis 10 program wajib Gapura Kampung, yaitu:
- Wajib beribadah
- Wajib belajar di semua tingkatan umumr
- Wajib hidup sehat
- Wajib tertib administrasi
- Wajib berhimpun di koperasi kampung
- Wajib bertani
- Wajib beternak
- Wajib melestarikan budaya
- Wajib menjaga dan melestarikan lingkungan hidup
- Wajib taat hukum
Kesepuluh program tersebut, kalau dicermati adalah merupakan terobosan luar biasa yang pernah digagas oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang periode 2016-2021, karena telah memuat prinsip-prinsip good governance, namun sangat disayangkan karena pada pelaksanaanya tidak dapat diterapkan secara efektif dan bersinergi. Menjadi sangat strategis bila program tersebut dilinearkan dalam ide dan gagasan Membangun Kampung dan Kampung Membangun Pegunungan Bintang dalam semangat visi dan misi “Gerakan Perubahan”. Sepuluh program strategis tersebut setidaknya harus dijadikan sebagai peta jalan oleh setiap SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD, terutama program dan kegiatan yang berdampak langsung di kampung. Disisi lain, seluruh kampung di Pegunungan Bintang harus mampu mendorong sebuah gerakan perubahan dengan menyesuaikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) serta dikonsolidasikan program/kegiatan tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK).
Berkaitan dengan hal tersebut, maka penguatan kapasitas pemerintahan daerah dan juga peningkatan kapasitas pemerintahan kampung harusnya dijadikan pokok pemikiran utama sebagai akibat dari munculnya isu desentralisasi dan kemandirian daerah dan kampung. Ide dan konsep program ini juga akan mendorong perluasan ruang belajar dari pemerintah kampung dalam pengelolaan pemerintahannya, karena faktanya sejauh ini ruang tersebut masih cukup sempit untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan kampung dalam isu nasional. Perluasan akses ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi kepentingan nasional, melainkan akses masyarakat kampung ini juga sangat penting kepada jaringan pendidikan, kesehatan, pertanian dan sektor-sektor lainnya yang bersinggungan langsung terhadap kampung. Strategi bagi penguatan peranan kampung dapat dilakukan melalui analisis isu utama dan isu fungsional. Dalam isu utama, perlu dilakukan terobosan konstitusional untuk memberikan bingkai konstitusional bagi makna otonomi kampung. Hal ini berarti diperlukan sebuah langkah-langkah strategis yang berkelanjutan untuk mendesakkan agenda amandemen konstitusi, dengan menskenariokan otonomi kampung ke dalam konstitusi dan program strategis pemerintah daerah.
Salah satu metode untuk menggerakan arah perubahan dari bawah adalah melalui penguatan partisipasi dan kapasitas masyarakat kampung terhadap 10 program wajib Gerakan Perubahan Kampung yang telah dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang. Menurut Mahardika (2001:79-80) “Partisipasi baru yang hendak dikembangkan harus didasarkan pada pemahaman bahwa rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan hitam dan putihnya Negara; rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan arah gerak Negara dan kinerja pemerintah”. Oleh karena itu, sejak awal kita harus menyadari bahwa suatu pemerintahan bisa ada karena adanya rakyat dan bukan sebaliknya.
Strategi yang mungkin diambil untuk melakukan suatu kerjasama dan konsolidasi program terhadap hadirnya pemerintah di kampung dapat dilakukan melalui : (1). Penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan kampung sambil melakukan kerja nyata serta mendelegasikan aparatur birokrat ke kampung untuk “membantu/ mendampingi” bukan “mengerjain” aparat kampung dalam melaksanakan programnya, (2). Strategi sinkronisasi program dan anggaran (APBD dan APBK), (3).Strategi penguatan kapasitas kritis masyarakat untuk mengontrol dinamika tarik ulur kewenangan Pemerintah Daerah dan kampung dalam skema desentralisasi, dimana harus dipastikan bahwa Pemerintah Daerah dalam setiap penyusunan Renstra dan Renja SKPD harus menjadikan kampung sebagai fokus dan lokus program serta masyarakat kampung harus dijadikan bukan sekedar obyek tetapi mereka juga harus terlibat sebagai subyek pembangunan.
Dalam mendukung dan memastikan 10 program wajib gerakan perubahan kampung dapat berjalan secara efektif, maka harus dilakukan beberapa aksi nyata melalui program dan kegiatan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sebagai langkah awal untuk mensinergikan 10 program wajib Gerakan Perubahan (Gapura) Kampung tersebut ke dalam dokumen perencanaan Pemerintah Daerah dan OPD
Persoalan dan Tantangan
Persoalan dan tantangan yang sedang dihadapi oleh pemerintah saat ini dan menjadi perhatian khusus dalam membangun daerah dan kampung antara lain adalah:
- Bagaimana menerapkan konsep dan model sinergitas dan koordinasi kewenangan daerah dan kampung dalam konteks UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa?
- Bagaiman mekanisme yang dapat dilakukan dalam mengukur kualitas perencanaan pembangunan daerah dan kampung yang dilihat dari aspek RPJMD dan RPJMK dalam rangka mewujudkan konsep daerah membangun kampung dan kampung membangun Pegunungan Bintang?
- Bagaimana skema kebijakan strategis kampung dalam mengimplementasikan prinsip rekognisi dan empat kewenangan yang dimilikinya? (Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa) dan skema kebijakan strategis daerah dalam mengimplementasikan 10 program wajib Gapura Kampung yang menjadi ikon dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang dalam membangun kampung?
- Bagaimana kesiapan organisasi dan kelembagaan Pemerintah Daerah dan kampung serta kelembagaan sosial masyarakat dalam memahami dan mengimplementasikan 10 program wajib Gapura Kampung?
- Bagaimana cara atau metode yang tepat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (OPD) dan pemerintah kampung dalam merencanakan dan mengelola berbagai aset dan potensi kampung dalam skema 10 program wajib Gapura Kampung tersebut?
- Bagaimana model tatakelola anggaran kampung melalui sumber Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Prospek dan Dana Desa (DD) sehingga berdampak positif terhadap pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal dan pengurangan angka kemiskinan dan ketertinggalan di kampung ?
- Bagaimana kesiapan SDM aparatur Pemerintah Daerah dan kampung dalam mengimplementasikan kebijakan nasional tentang Desa yang disertai dengan dana transfer ke kampung (Dana Desa), kebijakan Prosepk oleh pemerintah propinsi Papua melalui dana Otsus dan kebijakan Pemerintah Daerah melalui Alokasi Dana Desa yang dialokasikan sebesar 10% Dana Alokasi Umum (DAU) setiap tahun anggaran ke kampung dalam rangka percepatan pembangunan kampung?
- Bagaimana model regulasi dan sistem pengendaliannya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar dapat memproteksi seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung dipastikan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku?
- Bagaimana model tatakelola pemerintahan kampung yang baik dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dalam kerangka UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui pengelolaan anggaran Dana Desa, Dana Prospek dan Alokasi Dana Desa?
Penutup
Penguatan kapasitas kelembagaan kampung dan juga peran aparatur Pemerintah Daerah perlu dilakukan secara terencana, berkelanjutan dan terukur. Memastikan setiap OPD memiliki peran strategis dalam mengekseskusi 10 program wajib Gapura Kampung semestinya harus menjadi kewajiban dan suatu keharusan bagi OPD teknis dalam merencanakan program dan kegiatan setiap tahun. Di lain sisi, peningkatan kapasitas aparatur perangkat daerah dan kampung juga harus dilakukan secara kontinue dalam rangka meningkatkan kemampuan kelembagaan (institutional capability) Pemerintah Daerah dan kampung agar mampu mengelola dan membangun daerah dan kampung yang sejalan dengan prinsip public good governance sehingga dapat memberikan ruang bagi terakomodasinya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan di Kabupaten Pegunungan Bintang yang kita cintai.
======= Salam Perubahan =======
Penulis adalah Staf pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Kabupaten Pegunungan Bintang.
