Reformasi Birokrasi,Bongkar Pasang SKPD Dan 2017 Menjadi Tahun Kerja (Bagian II)
Bupati Pegubin, Costan Oktemka, S.IP (Tengah), Anggota DPRD Pegubin, Jecki Oropka (Kiri) dan Pastor Deken Dekenat Pegunungan Bintang, Carolus K. Boruk, Pr (Kanan) foto bersama di depan Gedung Puskesmas Kawor
Sesuai dengan Kajian OkNews Perubahan Yang Belum Berubah, kajian kami berfokus pada program Gerakan Perubahan dari kepemimpinan CODE yakni antara program perubahan yang telah diucapkan/dijanjikan dengan yang telah dilaksanakan. CODE mencanangkan 2016 sebagai Tahun Reformasi Birokrasi. Dampak dari kebijakan tersebut adalah terjadi perubahan besar-besaran pada tatanan pemerintahan. Pada 20 September 2016 saat melakukan pelantikan perdana dari masa kepemimpinannya, beberapa SKPD dilebur dengan OPD lain.
Misalnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga dilebur dengan Dinas Pendidikan. Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Tata Kota serta Badan Penyuluh Pertanian dilebur ke OPD Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan. Pemberlakuan absensi bagi ASN dan diambilnya kebijakan apel pagi 2 kali seminggu, hari Senin dan Jumat. Kebijakan penggabungan SKPD merupakan kebijakan yang dianggap tidak punya dasar.
Pemotongan Insentif dan ULP berdasarkan kehadiran (absensi) menjadi kebijakan lain saat itu. Dinas Kebudayaan Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga khususnya amat disorot publik dengan alasan memiliki kementerian sendiri. Untuk melakukan kegiatan olahraga dan pemuda, maka CODE mempercayakan KONI sebagai think tank nya olahraga dan program kepemudaan dilimpahkan ke KNPI. Dua organisasi yang sebetulnya bukan lembaga pemerintah tetapi hanya sebagai mitra pemerintah sehingga tidak layak menggunakan anggaran negara. Jika dua organisasi tersebut diberikan bantuan dana hibah demi pelaksanaan programnya maka itu wajar.
Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup masih mewarnai pelantikan kala itu. Penting kah ada Dinas Lingkungan Hidup di Pegunungan Bintang? Menurut kaca mata orang yang awam akan lingkungan hidup, OPD ini belum layak ada di Pegunungan Bintang. Pasalnya di Pegunungan Bintang belum ada industri-industri dari skala kecil hingga besar dimana limbah mereka dapat merusak tatanan dan keseimbangan ekologi. Menghilangkan OPD yang harusnya ada dan menambah OPD yang belum perlu merupakan kebijakan yang salah atau bisa dikatakan kebijakan tebang pilih.
Pada awalnya pemberlakuan apel pagi 2 kali dalam seminggu ramai diikuti oleh sebagian besar ASN. Rupanya kejenuhan melanda ASN dalam mengikuti apel. Kini dari 3000 an ASN, hanya sedikit orang yang dapat mengikutinya (bisa dihitung dengan jari). Demikian pula dengan absensi. Jika maksud dari absensi adalah “memaksa” ASN aktif di kantor maka itu baik dan wajar saja sebab berlaku di seluruh Indonesia. Namun jika absensi dijadikan tolok ukur kinerja maka ini kebijakan yang kurang tepat.
Fakta di lapangan membuktikan absensi tidak berpengaruh besar pada kinerja dan hasil akhirnya, terlebih di Pegunungan Bintang. Yang lebih parah lagi adalah pemotongan insentif dan ULP berdasarkan kehadiran. Maksud kebijakan ini tentu baik, namun harus dibarengi dengan suatu kebijakan publik yang mengikutinya.
Misalnya pemerintah Pegubin mengsubsidi pesawat sehingga harga kargo/barang perkilo turun. Kita semua tahu tingkat kemahalan barang di wilayah Pegunungan Bintang amat tinggi. Bagi kalangan pejabat dipotong sebagian penghasilan masih bisa hidup dengan setengahnya. Bagaimana dengan staf biasa? Sudah harga barang tinggi, penghasilan dipotong, gaji kecil dan tanggungan keluarga banyak. Amat miris. Hingga kini belum ada penjelasan dimana larinya potongan-potongan ULP dan Insentif. Apakah disetor ke Kasda Pegunungan Bintang? Jika iya, mana buktinya? Demikian beberapa ASN mempertanyakannya.
Kepemimpinan Code, Bongkar Pasang SKPD
Penggabungan SKPD Pada bulan September 2016 saat pelantikan pejabat Eselon untuk pertama kalinya sejak dilantik sebagai Bupati Pegunungan Bintang, terjadi pergeseran dan pergantian pejabat. Selain aparatur, beberapa SKPD/OPD dihilangkan. OPD tersebut misalnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Badan Penyuluh Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Dinas Tata Kota.
Pada saat itu pula dibentuk Dinas baru yaitu Dinas Lingkungan Hidup. Jika ditilik dari kondisi dan perkembangan pembangunan di Pegunungan Bintang maka sebetulnya Dinas Lingkungan Hidup belum dibutuhkan saat ini. OPD yang dihilangkan saat itu justru merupakan OPD yang penting. Kebijakan Bupati Costan Oktemkadalam penataan organisasi Perangkat Daerah yang tidak berpedoman pada aturan.
Kewenangan dalam penyusunan organisasi Perangkat daerah untuk tahun 2017 berpatokan pada Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, yang ditetapkan pada bulan Juni 2016. Dapat diterapkan pada tahun 2017 karena pada aturan peralihan dikatakan bahwa peraturan dimaksud dapat diberlakukan setelah 6 bulan kemudian bahkan bisa lebih dari 6 bulan dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing, dengan demikian dalam tahun 2016 tetap menggunakan peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2010.
Kabupaten yang sudah lama saja tidak menerapkan Perpu No.18 Tahun 2016, tetapi kabupaten Pegunungan Bintang yang belum mandiri saja yang terlalu semangat hingga menerapkannya secara langsung. Tidak jelas apa pertimbangan logisnya, malah menambah SKPD yang belum saatnya dibentuk. Dampak lain dari penggabungan tersebut adalah berkurangnya pagu dana APBD. Suka atau tidak jelas bahwa ada pengaruh yang signifikan dalam pendapatan daerah terutama APBD. Yang dilakukan oleh pemerintah daerah Pegunungan Bintang adalah mendahului perintah PP No 18 Tahun 2016 karena telah menyusun struktrur organisasi Perangkat Daerah dengan konsep ‘miskin struktur kaya fungsi’ dengan meleburkan beberapa SKPD dan Membentuk SKPD yang seharusnya dilakukan dengan berdasarkan suatu kajian dan analisis secara mendalam.
SKPD yang dileburkan seperti Dinas Kebudayaan Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga masing-masing berada di bawah kementerian tersendiri dan dilihat dari urusan kewenangan telah diberikan kepada Kabupaten / kota.
Drama Bongkar pasang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dibawa kepemimpinan CODE menjadi salah satau kebijakan yang dibuat selama kepemimpinannya.
Setelah meleburkan sejumlah Dinas dan badan, Bupati Costan Oktemka, S.IP kembali membuka beberapa SKPD yang sebelumnya digabungkan pada awal tahun 2020. Tahun 2020 merupakan tahun terakhir kepemimpinan CODE di Pegunungan Bintang. Dinas kebudayaan dan pariwisata sebelumnya dilebur, kembali dibuka dengan Dinas Pemuda Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan Pegunungan Bintang. Kemudian, kembalikan Dinas Lingkungan Hidup, dan menyususn Badan Perbatasan kabupaten Pegunungan Bintang.
CODE Canangkan Tahun 2017 Menjadi Tahun Kerja
Berbeda dengan 2016, pemerintahan CODE menetapkan 2017 sebagai Tahun Kerja, Kerja dan Kerja demi mewujudkan Gerakan Perubahan. Berbeda pendapat dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal yang lumrah. Perbedaan tersebut bisa saja ditujukan pada kebijakan pimpinan daerah. Hal inilah yang kini santer diperdebatkan di Pegunungan Bintang dan warga Oksibil khususnya.
Penetapan 2017 sebagai tahun Kerja oleh CODE tidak luput dari pantauan dan pendapat para pihak. Banyak pihak pesimis atas tahun kerja ini dengan alasan adanya intervensi pimpinan dalam setiap pekerjaan; hal yang mana tidak dilakukan pimpinan terdahulu. Mari simak ungkapan seorang warga “Kita mau kerja tapi bupati selalu intervensi, dan maunya harus ikuti kemauan Bupati bukan kemauan masyarakat yang menjadi kebutuhan kami di lapangan” kata salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan Kepada OkNews pada pertengahan bulan Juni 2017 silam.
OkNews mencatat berbagai rentetan peristiwa dari tahun 2016 dimana mereformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2017 ini dengan mengusung thema Tahun Kerja, Kerja dan Kerja, OkNews mencoba mengulas berbagai rentetan peristiwa tersebut yang dianggap penting dan hadir di tengah para pembaca dengan berbagai sudut pandang yang berbeda, mendalam, berimbang dan objektif agar publik (pembaca) bisa menikmati serta menilainya sendiri. Beberapa Catatan penting dalam kepemimpinan CODE ditahun 2017 akan terbitkan tahap berikut.
(Bersambung: Tahun 2017, ASN Protes Terhadap Bupati Pegunungan Bintang)
Redaksi
