Pelaku KKN Dan Hukuman Di Indonesia
Yahakuku Ariel Liffa SH, Dok. Pribadi Untuk Tribunpapua.id
OLEH YAHAKUKU ARIEL LIFFA, SH
TRIBUNPAPUA.ID—Seperti artikel artikel sebelumnya yang diterbitkan www.Tribunpapua.id, edisi terakhir ini membahas tentang pelaku KKN dan Hukumannya di Indonesia.
Praktik KKN tidak hanya mungkin dilakukan antar penyelenggara Negara tetapi juga antara penyelenggaraan Negara dan pihak lain seperti keluarga,para pengusaha dan lainnya. Adanya UU No 28 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain melakukan praktik KKN maka sasaran pokok UU tersebut adalah para penyelenggara negara yang meliputi :
- Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara.
- Menteri.
- Gubernur.
- Hakim disemua tingkatan pengadilan.
- Pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara.
Yang dimaksud pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, antara lain ;
- Direksi, komisaris,dan pejabat structural lain pada BUMN, dan BUMD.
- Pimpinan Bank Indonesia dan pimpinan Badan penyehatan perbankan Nasional.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negara.
- Pejabat eselon I Dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara RI.
- Jaksa.
- Penyidik.
- Panitera Pengadilan.
- Pemimpin dan bendahara proyek.
Korupsi adalah musuh bersama dan harus di basmi sampe ke akar- akarnya, karena akan merugikan penerus bangsa nantinya dari hal di atas penulis sudah memaparkan dengan secara tertulis bagaimana korupsi terjadi sampe bagaimana langkah yang harus di ambil oleh Pemerintah pusat.
Berbagai cara/ Hukuman di lakukan oleh Pemerintah mulai dari hukuman kebiri terhadap tersangka Korupsi dan hukuman mati masih dalam proses pembahasan.Pada hal sudah diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dan diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi,
Pasal 604 RKUHP mengenai perbuatan memperkaya diri serta merugikan keuangan negara berisi ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara
Padahal pada pasal 2 UU Tipikor, hukuman untuk tindakan serupa diganjar paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, begitupun dengan dendanya.
Pasal 2UU Tipikor menetapkan denda paling sedikit Rp 200 juta, namun pada pasal 604 RKUHP dendanya menjadi Rp.10 juta.
Mengingat bahwa tindak pidana korupsi sudah merupakan Extra ordinary Crime sehingga penanggulangannya di perlakukan cara-carayang luar biasa sehingga dengan hanya mengandalkan hukum acara pidana( KUHAP) maka penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi tidak akan efektif.
Oleh karena itu dalam perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,juga diatur tentang beberapa ketentuan acara yang diperlukan untuk lebih efektifnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi beberapa ketentuan tentang acara pidana terhadap tindak pidana korupsi yaitu antara lain:
- Pembuktian terbalik dalam proses peradilan tindak pidana korupsi
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara sistematik dan meluas pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang khusus,antara lain dengan cara penerapan’’Sistem pembuktian terbalik’’ yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa artinya terdakwa sudah dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi kecuali yang bersangkutan mampu membuktikan sebaliknya.
Dalam hal setiap PNS ,Pegawai BUMN/BUMD atau penyelenggara negara yang berdasarkan bukti permulaan mempunyai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber pendapatannya wajib membuktikan sahnya kekayaan yang di perolehnya.Hal ini diatur dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 pasal 37 a dan pasal 38 b.
- Perluasan alat bukti.
Perluasan alat bukti ini dimaksudkan untuk mendukung sistem pembuktian terbalik. Dalam UU No. 20 Tahun 2001 menetapkan perluasan mengenai perolehan alat bukti yang berupa petunjuk. Menurut paragraf empat penjelasan umum UU No. 20 Tahun 2001 bahwa perluasan mengenai sumber perolehan alat bukti berupa petunjuk selain yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa (sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP), juga menurut Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001 diperoleh dari alat bukti lain yang berupa:
(1). Alat bukti yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu,
(2). Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Berdasarkan draf RKUHP per 28 Agustus 2019 yang diterima BBC Indonesia, setidaknya ada tiga pasal mengenai pidana dan denda bagi koruptor yang bobot hukumannya lebih ringan ketimbang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 604 RKUHP mengenai perbuatan memperkaya diri serta merugikan keuangan negara berisi ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Padahal pada Pasal 2 UU Tipikor, hukuman untuk tindakan serupa diganjar paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Begitu pun dengan dendanya. Pasal 2 UU Tipikor menetapkan denda paling sedikit Rp200 juta, namun pada pasal 604 RKUHP dendanya menjadi Rp10 juta.
- Pasal 605 RKUHP yang diambil dari Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, sanksi dendanya lebih ringan dari Rp50juta menjadi Rp10juta.
- Pasal 607 Ayat (2) RKUHP yang diambil dari Pasal 11 UU Tipikor tentang penyelenggara yang menerima suap, ancaman hukumannya menjadi lebih ringan dari paling lama lima tahun penjara menjadi empat tahun penjara.
Pada pasal ini juga, denda terpidana korupsi menjadi Rp200juta. Sedangkan denda untuk tindakan serupa diganjar Rp250 juta pada UU Tipikor.
Penulis: Yahakuku Ariel Liffa SH, Staf Magang Di Kantor LP3BH Manokwari, Papua Barat
