Pencegahan KKN di Indonesia
Yahakuku Ariel Liffa SH, Dok. Pribadi Untuk Tribunpapua.id
OLEH YAHAKUKU ARIEL LIFFA, SH
TRIBUNPAPUA.ID– Artikel ini merupakan Artikel lanjutan dari edisi kedua yang diterbitkan www.Tribunpapua.id pada tanggal 12 Juli 2020 lalu. Edisi ketiga ini pada intinya membahas tentang bagaimana komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, mengurangi KKN di Indonesia.
Pemantauan perkembangan stranas PK di daerah yang dilakukan Transparency Internasioanal Indonesia selama Januari Februari (Pasca Revisi UU KPK) juga mencerminkan ada pergeseran sikap pemerintah daerah terhadap KPK sehingga justru berdampak pada minimnya keberhasilan program pencegahan korupsi.
Hal ini ditunjukan dari belum signifikannya tingkat capaian aksi pencegahan korupsi yang di amandatkan dalam stranas PK. Pemerintah daerah memiliki porsi program pencegahan korupsi yang cukup banyak namum belum dapat dikatakan efektif dalam Implementasinya. Program-program ini datang baik dari program Korsupgah KPK maupun Stranas PK.
Selain isu buruknya pembaharuan informasi pada portai tersebut ( hanya diperbaruhi hinga 20 maret 2020) minimnya efektivitas Implementasi dapat dilihat dari rendahnya tingkat pencapaian Redaksi Korsupgah Nasional hanya sebesar 69% pada 8 area Intervensi di 542 Identitas Pemerintah Daerah.
Walaupun naik sebesar 10 % dari priode yang sama di tahun lalu,namun tentu dinilai tidak signifikan jika dibandingkan dengan porsi pendampingan yang masif. Pemerintah harus melakukan sebuah kebijakan pencegahan terhadap KKN, pencegahan seperti apa yang dilakukan mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Berdasarkan UU KPK hasil revisi, saat ini KPK memiliki mandate didalam sector pencegahan yang cukup luas. Sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019,Kedeputihan pencegahan di KPK menyelenggarakan fungsi yang meliputi :
1.Perumusan kebijakan untuk sub bidang pendaftaran dan penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara ( PP LHKPN), gratifikasi, pendidikan dan pelayanan Masyarakat serta penilitian dan pengembangan.
2.Pelaksanaan pencegahaan korupsi melalui pendataan ,pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.
- Pelaksanaan Pencegahaan korupsi melalui penerimaan pelaporan dan penaganan gratifikasi yang diterimah oleh Pegawai Negri atau penyelenggaraan Negara.
- Pelaksanaan Pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampaye anti korupsi.
- Pelaksanaan pencegahaan korupsi melalui penilitian, pengkajian dan pengembangan pembrantasan korupsi.
- Kordinasi dan supervise pencegahaan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumber daya dilingkungan deputi bidang penilitian.
- Kordinasi ,sinkronisasi, pemantauan ,evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada sub bidang pendaftaran dan penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara(PP LHKPN), Gratifikasi ,pendidikan ,dan pelayanan Masyarakat serta penilitian dan pengembangan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.
Dalam pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 Penyelenggaran Negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme.
Komitmen Pemerintah untuk meratifkasi Konvensi PBB anti Korupsi kemudian ditindak lanjuti dengan diresmikannya berbagai instrument pendukung seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang strategi Nasional Pencegahan Dan pemberantasan Korupsi pada tahun 2012.
Perpres tersebut dimaksudkan untuk mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menyusun dalam dua strategi yaitu; Strategi Nasional jangka panjang 2012-2025 dan jangka menegah 2012-2014. Sementara saat ini Peraturan Presiden No 64 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi berlaku untuk priode 2018 hingga 2022. Kerja-kerja pencegahan Korupsi yang dilakukan oleh KPK pun telah mengacu pada berbagai Instrumen tersebut.
Sehingga penting bagi KPK untuk meninjau pendekatan pencegahan korupsi yang telah dilakukan selama enam bulan pertama priode kepemimpinan 2019-2023 agar mengurangi Implikasi bagi iklim pemberantasan korupsi di Indonesia secara jangka panjang.
Selain menolak upaya pemisqahan kerja penindakan dan pencegahan,secara khusus KPK juga perlu mendorong agar kerja pemberantasan korupsi perlu diarahkan secara serius untuk membenahi sector politik sebagai akar korupsi di Indonesia.
Penulis: Yahakuku Ariel Liffa SH, Staf Magang Di Kantor LP3BH Manokwari, Papua Barat
