Kepala Distrik Oksibil ,Yohanes Kakyarmabin Ultimatum Aparat Kampung:Jual Beras Bantuan, Sanksi Menanti

0

OKSIBIL, Mandalapapua.id — Kepala Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Yohanes F. Kakyarmabin, S.T., melontarkan peringatan keras kepada kepala kampung dan aparat kampung yang mencoba menyalahgunakan bantuan pangan beras untuk masyarakat.

Sebanyak 14 ton bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 disalurkan bagi masyarakat Distrik Oksibil. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada delapan kepala kampung dan perwakilan penerima manfaat di halaman Kantor Distrik Oksibil, Rabu (26/8/2026).

Yohanes menegaskan, beras bantuan adalah hak masyarakat dan tidak boleh berubah menjadi barang dagangan aparat kampung. Ia memastikan akan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya penjualan atau penyimpangan bantuan.

“Kalau ada kepala kampung atau aparat kampung yang menjual beras bantuan, kami akan beri sanksi. Jangan coba-coba menjual bantuan yang menjadi hak masyarakat. Jumlah bantuan juga bisa kami kurangi jika terbukti disalahgunakan,” tegas Yohanes.

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Pada penyaluran tahap sebelumnya, pihak Distrik Oksibil menerima laporan bahwa bantuan beras tidak seluruhnya diteruskan kepada masyarakat penerima. Bahkan terdapat laporan dugaan beras bantuan dijual di sejumlah kios.

Yohanes meminta kepala kampung tidak bermain-main dengan amanah pemerintah.“Jangan sampai beras yang dikirim pemerintah untuk rakyat justru masuk ke kios dan menjadi keuntungan pribadi. Kalau bantuan tidak sampai kepada masyarakat, berarti ada yang harus bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan kondisi masyarakat Oksibil membutuhkan perhatian serius. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Karena itu, setiap kepala kampung diwajibkan memastikan bantuan diterima sesuai data penerima manfaat. Tidak boleh ada pemotongan, pengalihan, ataupun penjualan dengan alasan apa pun.

“Kami akan awasi. Kami akan pasang mata di lapangan. Kalau ditemukan ada yang menjual, jangan berharap persoalan ini dibiarkan. Kami akan tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Untuk mempersempit celah penyimpangan, pihak distrik juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengawal distribusi bantuan hingga ke kampung-kampung.

Yohanes menegaskan, pengawasan tidak berhenti di halaman Kantor Distrik. Bantuan akan dikawal hingga benar-benar diterima masyarakat.

“Ini bantuan negara untuk rakyat. Hak rakyat harus sampai kepada rakyat. Tidak boleh ada satu pihak pun yang mengambil keuntungan dari penderitaan masyarakat,” pungkasnya.*(Aquino Ningdana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *