Rakyat Pegunungan Bintang Ingatkan partai Politik Tak Rekomendasikan CODE
Aksi Masyarakat Pegunungan Bintang di pertigaan bank Papua Oksibil, Dok. Tribunpapua.id
OKSIBIL, TRIBUNPAPUA.ID—Rakyat Pegunungan Bintang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pegunungan Bintang meminta kepada pimpinan partai Politik Nasional di Jakarta untuk tidak merekomendasikan partai kepada Costan Oktemka, S.IP dan Deki Deal, S.IP dalam bursa pencalonan bupati dan wakil bupati kabupaten Pegunungan Bintang periode 2020-2024.
Aksi Penolakan itu, berlangsung pada Senin, 13 Juli 2020 di Pertigaan Bank Papua Oksibil. Rakyat Pegunungan Bintang yang tergabung dalam AMPB menilai kepemimpinan CODE selama 5 tahun di Pegunungan Bintang penuh dengan Kolusi, Korupsi dan nepotisme dan moralitas hancur, rekam jejak, elektablitas tidak menunjukkan seorang figur.
Kepmemimpinan CODE Tidak membawa perubahan pembangunan seperti jargon CODE sebagai Perubahan. Beberapa hal yang menjadi dasar penolakan Rakyat Pegunungan Bintang.
Pertama, Gagal dalam membangun SDM Pegunungan Bintang. Semenjak CODE Memimpin Pegunungan Bintang tahun 2015, telah memberhentikan Dana Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa ( BEASISWA ), menghentikan lembaga kerja sama di bidang pendidikan tinggi, Kebijakan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi tidak realisasi sampai dengan tahun 2020. Lebih memberikan kepercayaan kepada orang Non Pegunungan Bintang dalam bidang Pemeritahan maupun Swasta, Tidak ada pengkaderan terhadap orang asli Pegunungan Bintang. Gonta ganti kepala sekolah membuat pelayanan pendidikan di SD, SMP dan SMA tidak berjalan Baik.
Kedua, Infrastruktur Pembangunan. Pengalihan paket-paket pekerjaan fisik secara sepihak oleh Bupati tanpa ada pembahasan bersama antara Legislatif dan Eksekutif, Pemangkasan anggaran yang tidak jelas dari sejumlah SKPD, Tidak memberikan pekerjaan fisik maupun Non fisik untuk dikerjakan oleh Pengusaha Lokal, Memberikan pekerjaan fisik maupun Non fisik kepada orang-orang yang patuh dan tunduk terhadap perintah Bupati.
Ketiga, Pelantikan Jabatan Eselon Yang tidak Prosedural sesuai aturan Kepegawaian. Pejabat yang dilantik belum memenuhi pangkat dasar untuk menduduki jabatan eselon tertentu, Penunjukkan pejabat pelaksana tugas eselon II melebihi jangka waktu sesuai aturan kepegawaian, Melantik pejabat eselon yang lebih didominasi kepentingan politik, Pelantikan dilakukan pada malam hari di luar jam kerja, Pelantikan dilakukan di Kediaman Bupati tidak di Aula perkantoran, Pelantikan dilakukan beberapa kali dalam satu tahun dan banyak kebijakan yang dibuat sehingga memperlambat dalam pengurusan pangkat.
Keempat, Pemotongan Dana Desa tanpa aturan dan tujuan yang jelas. Kemudian, mengganti kepala kampung tidak sesuai masa jabatan berdasarkan undang-undang desa no. 18 tahun 2016. Yang membuat penerapan anggaran DD, ADD, Prospek tidak maksimal di kampung.
Kelima, Gagal Dan Lambat Dalam Penanganan Covid-19 Di Kaupaten Pegunungan Bintang. Dana pusat untuk menopang Dana APBD yang dipangkas melalui Dinas dan Badan tidak jelas arah dan tujuan penggunaannya. tim Gugus Tugas Covid-19 yang dibentuk pada Bulan Maret tidak berjalan maksimal karena diinterfensi Bupati, Semua dana menyangkut Covid-19 tidak bias digunakan Tim Gugus Tugas Covid-19 sebelum disetujui oleh Bupati.
Kemudian, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pegunungan Bintang yang dibentuk bulan Maret tidak berjalan sesuai instruksi Presiden, sehingga untuk menutupi kekurangan anggaran dalam penanganan Covid-19, Bupati memerintahkan agar Dana Kampung dialihkan menjadi Dana Bantuan Covid-19.
Dalam pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 kabupaten Pegunungan Bintang tiga kali gonta ganti ketua tim. Akibatnya kerja kerja tidak maksimal.
Keenam, Masalah Kamtibmas tak mampu diselesaikan. Pembiaran Bupati Costan Oktemka dan Deki Deal terhadap Judi-Togel, Rolleks, Putaran, Miras, Ganja yang menghancam keberlangsungan hidup masyarakat Pegunungan Bintang.
Selain Itu, belum lakukan rekonsiliasi atas peristiwa 12 April 2018, berujung bentrok antara kelompok pendukung dan kelompok kontra terhadap Kepemimpinan CODE.
Kemudian, CODE tak mampu menyelesaikan Operasi Militer di distrik Serambakon, Oksop, Okhika dan Kiwirok.
Untuk itu, Aliansi Masyarakat Pegunungan Bintang meminta kepada pimpinan partai Politik Nasional di Jakarta untuk tidak merekomendasikan partainya kepada Costan Oktemka dan Deki Deal maju dalam Pemilukada serentak 2020 ini.
“Kami meminta kepada pimpinan partai Politik di Jakarta, untuk tidak merekomendasikan CODE, karena elektablitas, rekam jejak, selama kepemimpinan di Pegunungan Bintang telah hancur dan tidak ada perubahan sama sekali”Kata W. Yuventus Opki, Koordinator Aliansi Masyarakat Pegunungan kepada media ini usai aksi di depan Bank Papua Oksibil.
Lebih lanjut, AMPB meminta kepada KPK untuk memeriksa Costan Oktemka dan Deki Deal atas dalil dalil hukum yang dijeratnya. Karena Masyarakat Pegunungan Bintang pada Aksi Jilid I telah dikabulkan Oleh MA dan menyatakan CODE bersalah.
Menurut pantauan media www.tribunpapua.id di lokasi aksi, ratusan massa memadati pertigaan Bank Papua Oksibil dan melakukan orasi orasi dari berbagai elemen masyarakat dan perwakilan suku yang ada di Pegunungan Bintang sampai dengan membubarkan diri.
Penulis: Fransiskus Kasipmabin
