Tantangan dan Peluang Kabupaten Pegunungan Bintang Dalam Kawasan Wilayah Perbatasan RI-PNG

0
ok

Foto Ilustrasi: Wajah Oksibil dari Udara

Oleh  Apkol Uropmabin ‘Ap

Pengantar

Provinsi Papua  adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Papua New Guinea (PNG), baik dari sisi laut maupun darat dan udara. Wilayah Perbatasan antara Provinsi Papua dan Negara PNG ini sesuai dengan yang termuat dalam Profil Badan Pengelolaan Perbatasan Provinsi Papua yang meliputi perbatasan melalui satu kota dan beberapa kabupaten di Provinsi Papua, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digul.

Perbatasan tersebut merupakan kawasan strategis yang dapat membawa dampak positif maupun negatif bagi Provinsi Papua secara Khusus dan Indonesia secara umum. Sebab wilayah perbatasan  merupakan pintu gerbang bagi warga negara PNG untuk masuk ke Provinsi Papua pun sebaliknya kawasan perbatasan bisa saja menjadi pintu gerbang bagi WNI yang masuk ke negara PNG. Dalam hal ini dampak positif yang tampak di Provinsi Papua adalah kawasan perbatasan di Skow, Kota Jayapura. Kawasan ini oleh negara dijadikan zona ekonomi untuk meningkatkan kerja sama wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat tapal batas. Salah satunya yaitu dengan  pembangunan akses Ekonomi yakni ‘Pasar batas’ yang mudah dijangkau oleh wilayah-wilayah perbatasan antara PNG dan Provinsi Papua. Selain itu kawasan perbatasan ini juga menjadi tempat wisata yang paling banyak dikunjungi wisatawan baik lokal maupun asing. Kawasan ini juga memiliki akses transportasi yang mudah dijangkau melalui jalan darat dari Vanimo dan beberapa kampung  terdekat ke Skouw dan sekitarnya.  Namun perlu disadari bahwa kawasan tersebut tidak lepas dari potensi ancaman yang dapat  memengaruhi ideologi, politik, ekonomi, bahkan kedaulatan dan keamanan negara.

Masalah pada wilayah perbatasan dapat menjadi kompleks karena melibatkan dua negara.  seperti masalah pengelolaan perbatasan, maupun masalah keamanan yang sering terjadi antara lain penyeludupan obat-obatan terlarang, penyeludupan manusia alias migrasi ilegal melalui ‘jalan tikus’ dan lain sebagainya. Sebagai contoh wilayah perbatasan Skouw di Kota Jayapura  menjadi wilayah perbatasan yang paling sering dilintasi oleh para penyeludup obat-obatan narkotika jenis ganja. Mereka melalui ‘jalan-jalan tikus’ yang ada di sekitar wilayah ini. Selain itu juga kasus ‘Curanmor’ yang tinggi di kota Jayapura sering diseludupkan  ke wilayah perbatasan melalui jalur laut. Persoalan lain  juga yang terjadi adalah penyeludupan senjata api serta penyeludupan bahan bakar minyak. Sama halnya dengan kota Jayapura, di beberapa wilayah seperti Boven Digul dan Merauke serta Pegunungan Bintang pun tak luput dari penyeludupan obat-obat terlarang ini juga. Selain itu keluar masuknya masyarakat dengan bebas tanpa visa dan pasport menjadi kendala tersendiri.

Menurut data tangkapan dari Bea Cukai Pos Lintas Batas Jayapura, kasus penyelundupan obat-obatan terlarang dengan jenis ganja dan sabu-sabu serta alkohol adalah kasus yang tertinggi dan terjadi peningkatan pada tahun 2014-2015, dari 7 kasus meningkat menjadi 14 kasus pada tahun 2015. Setelah itu turun menjadi 6 kasus, hal ini karena strategi pengamanan yang semakin ketat dengan adanya Pos  Lintas Batas dalam menjaga keutuhan negara dari ancaman negara lain.

Wilayah Perbatasan Kabupaten Pegunungan Bintang

Kabupaten Pegunungan Bintang merupakan daerah yang langsung berbatasan dengan Negara PNG. Oleh sebab itu kabupaten ini tentunya harus menjadi wajah bagi Negara Republik Indonesia di garda terdepan wilayah perbatasan. Dengan demikian, pembangunan daerah ini harus terus menerus diprioritaskan seperti wilayah perbatasan lainnya di Indonesia. Pembangunan  daerah perbatasan seperti yang sudah dicanangkan dan dilakukan oleh Presiden Jokowi seharusnya juga bisa menjangkau daerah-daerah lain di Papua. Dalam hal ini penulis juga menyoroti pembangunan wilayah perbatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Misalnya di Papua yang terjadi adalah fokus pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat hanya dilakukan  di Kota Jayapura dan Merauke sedangkan wilayah perbatasan di Pegunungan Bintang dan Kabupaten lainnya diabaikan.  Dalam hal ini masih terlihat bahwa pembangunan yang dilakukan oleh negara belum menjangkau wilayah perbatasan lainnya secara menyeluruh.

Dengan demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa pembangunan wilayah perbatasan di Pegunungan Bintang harus dispesifikasikan melalui langka-langka yang  strategis. Juga termasuk konsep pembangunan manusia secara khusus yang sesuai dengan antropologi orang Aplim-Apom. Negara melalui perpanjangan tanganya yaitu Pemerintah Daerah juga harus memastikan bahwa segala upaya negara untuk membangun kawasan perbatasan haruslah mengantarkan masyarakat (Aplim-Apom) Pegunungan Bintang kepada penemuan jati dirinya sebagai manusia OK (air). Oleh sebab itu sifat khas manusia Aplim Apom berdasarkan ‘Ok’ (air) perlu dilestarikan sebagai warisan leluhur yang memungkinkan penyebarannya tidak hanya sebatas wilayah Pegunungan Bintang tetapi sebagian besar juga meliputi wilayah-wilayah di negara PNG. Persoalan ini secara budaya memang menarik untuk dikaji sehingga pembangunan kawasan perbatasan yang berbasis budaya bisa direalisasikan.

Persoalan sosial yang terjadi di kawasan perbatasan di wilayah Pegunungan Bintang akan berdampak pada manusia yang mendiaminya. Tentunya selain persoalan penyeludupan dan migrasi ilegal, adapun persoalan sosial yang datang dari wilayah Indonesia sendiri. Jika kita berpatokan pada sejarah masa lalu, daerah perbatasan selalu di jadikan DOM (daerah Operasi Militer). Hal ini tentunya menimbulkan trauma yang panjang bagi masyarakat setempat. Oleh sebab itu persaoalan keamanan dan kesejahteraan menjadi urgensi yang perlu diperhatikan saat ini. Bagi sebagian besar manusia asli Aplim Apom, mereka merasa nyaman tinggal di PNG karena di terima dari pada tinggal di NKRI karena persoalan keamanan.

Selain persoalan keamanan yang berujung pada pengorbanan nyawa, ada juga persoalan sosial dan ekonomi seperti siklus perputaran ekonomi yang semakin lama didominasi oleh orang non Pegunungan Bintang. Pokok persoalan ekonomi yang tampak adalah  mama asli Aplim-Apom hanya berjualan hasil bumi di pinggir jalan dan pinggir-pinggir rumah. Selain itu jumlah penduduk non Pegunungan Bintang mulai merebak di mana-mana bahkan di kampung-kampung kecil juga mereka sudah masuk dengan berbagai macam pendekatan di luar tradisi dan adat istiadat orang Aplim-Apom.

Hal-hal ini yang kemudian menjadi masalah serius di daerah Pegunungan Bintang yang notabene adalah kawasan perbatasan. Persoalan Pegunungan Bintang perlu diselesaikan dalam perspektif antropologi yang jelas karena tantangan kehidupan sosial, dan budayanya sangat berbeda dengan daerah lain di Papua dan Indonesia. Masyarakat perbatasan akan diperhadapkan langsung dengan kondisi kebiasaan hidup yang bertolak belakang dengan prinsip, nilai dan etika bernegara antara Republik indonesia dan Papua New Guinea. Berikut adalah beberapa ulasan yang perlu penulis uraikan sesuai dengan konteks dan basis di kawasan perbatasan Pegunungan Bintang:

Bagian pertama : Deskripsi wilayah dan jumlah penduduk

Kabupaten Pegunungan Bintang merupakan satu-satunya kabupaten di wilayah Pegunungan Papua yang berbatasan langsung dengan Negara Papua Nugini. 90% wilayahnya terletak di dataran tinggi pegunungan dengan ketinggian 400 s.d. 4.000 meter. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.655,36 km² yang terbagi dalam 34 kecamatan dan Oksibil sebagai ibu kota kabupaten.

Wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang berbatasan dengan Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom di sebelah Utara, Kabupaten Boven Digoel di sebelah Selatan, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Yahukimo di sebelah Barat dan Negara Papua Nugini di sebelah Timur. Hampir disetiap distrik terdapat lapangan terbang, tetapi hanya lapangan terbang di Oksibil dan Batom saja yang bisa didarati pesawat jenis Twin Otter.

Bagian Kedua :  Sejarah pengesahan tanggal dan tahun, terbentuknya kabupaten

Kabupaten Pegunungan Bintang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 bersama 13 kabupaten lainnya di Provinsi Papua yang disahkan pada tanggal 12 April 2003. Kabupaten ini memiliki kondisi geografis yang khas, di mana sebagian besar wilayahnya terdiri dari pegunungan yang berjejeran terutama di bagian barat, penduduknya bermukim di lereng gunung yang terjal dan lembah-lembah kecil dalam kelompok-kelompok kecil. Mereka terpencar dan terisolir di sana. Beberapa dataran rendah hanya terdapat di bagian utara dan selatan dengan tingkat aksesibilitas wilayah yang sangat rendah, sehingga sulit dijangkau bila dibandingkan dengan wilayah lainnya di tanah Papua.

Hingga saat ini seluruh pelayanan di wilayah ini hanya dilakukan dengan transportasi udara, menggunakan pesawat kecil jenis Cessna, Pilatus, Twin Otter, Cassa dan Trigana air itupun sangat tergantung pada perubahan cuaca yang sering berkabut. Keterbatasan transportasi udara dengan biaya angkutan yang cukup tinggi menyebabkan harga barang  terutama kebutuhan pokok dan bahan bangunan (terutama bahan import) menjadi sangat mahal, sehingga tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat. Tingginya tingkat kemahalan harga barang juga disebabkan karena hampir semua barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan didatangkan dari Jayapura menggunakan transportasi udara dengan biaya angkutan barang mulai Rp. 18.500,- per kilogram dan tarif angkutan penumpang mulai Rp. 1.200.000,-per orang.

Bagian ketiga : Geografis wilayah

Secara geografis Kabupaten Pegunungan Bintang terletak di bagian timur Papua dengan luas wilayah 14.655,36 9km². Secara administrasi bagian Utara berbatasan dengan Kabupaten Keerom, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven Digoel, sebelah Timur berbatasan dengan Negara tetangga Papua New Guinea (PNG) dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Yahukimo. Kabupaten Pegunungan Bintang terbagi ke dalam 34 (tiga puluh empat) distrik dan 277 desa/kampung. Kabupaten Pegunungan Bintang merupakan bagian dari zone tropis lembap. Umumnya iklim daerah ini cenderung dingin, basah (lembap) dengan curah hujan yang bervariasi antara tempat yang satu dengan tempat yang lainnya.

Bagian keempat : Jumah Distrik

Kabupaten Pegunungan Bintang terdiri atas 34 distrik dan 277 kampung dengan luas wilayah 8.390,00 km² dan jumlah penduduk 59.406 jiwa (2017). Kode Wilayah untuk Kabupaten Pegunungan Bintang adalah 91.12. Kecamatan tersebut antara lain:

No                                                              NAMA DISTRIK
1 Oksibil 20 Batom
2 Kalomdol 21 Borme
3 Serambakon 22 Bime
4 Okaom 23 Weime
5 Pepera 24 Eipumek
6 Oksop 25 Pamek
7 Oksebang 26 Nongme
8 Iwur 27 Bataani
9 Kawor 28 Tairaplu
10 Tarub 29 Aboy
11 Alemsom 30 Bias
12 Okbape 31 Mot
13 Awinbon 32 Murkim
14 Kiwirok 33 Okbi
15 Okyip 34 Okbab
16 Okyop
17 Oksamol
18 Okhika
19 Okbemtau

 

Penutup

Uraian mengenai kondisi daerah Pegunungan Bintang menjadi sasaran utama dalam pembangunan daerah kawasan perbatasan. Dengan melihat dan mengetahui kondisi wilayah yang ada, diharapkan agar pemerintah dapat membangun kawasan perbatasan sesuai dengan sistem budaya yang dianut masyarakat setempat. Peluang dan tantangan kawasan perbatasan harus memberikan dampak pada pemajuan manusianya. Oleh sebab itu sistem yang dibangun harus berpihak kepada masyrakat adat yang memiliki wilayah ini.  Pemerintah daerah harus terus mendorong pemerintah provinsi dan Pusat untuk  seriusi masalah perbatasan di wilayah Pegunungan Bintang. Dalam hal ini menurut penulis hal yang harus diseriusi pertama adalah mengkaji sistem adat dan kebudayaan manusia Aplim Apom yang tersebar sepanjang daerah perbatasan sampai pada wilayah negara PNG. Kemudian Pemerintah perlu memperketat jalur keluar masuk dengan  membangun pos penjagaan di setiap kampung perbatasan di Pegunungan Bintang. Selain itu perlu adanya akses resmi melalui transportasi jalur darat yang dibangun di wilayah perbatasan sehingga hal ini kemudian bisa memperkuat perekonomian orang asli Aplim Apom dengan membangun  pasar sentral berbasis pangan lokal khusus untuk mama-mama asli Papua di Pegunungan Bintang.

 

Daftar Rujukan

Perpres No. 10 Tahun 2013 tentang  Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013, (online) Dalam http// www. Pusat data.hukumonline.com,  Diakses Pada  Selasa, 26 Mei 2020, Pukul 10. 00 WIT.

Data BPS Papua tentang Provinsi Papua Dalam Angka 2018, (online) Dalam https//www.papua.bps.go.id, Diakses Pada  Selasa, 26 Mei 2020, Pukul 10. 00 WIT.

Data BPS Papua tentang Statistik Potensi Desa Propinsi Papua 2018, (online) Dalam https//www.papua.bps.go.id, Diakses Pada  Selasa, 26 Mei 2020, Pukul 10. 00 WIT.

Data BPS tentang Kabupaten Pegunungan Bintang Dalam Angka 2018. (online) Dalam https//www.pegununganbintangkab.bps.go.id, Diakses Pada  Selasa, 26 Mei 2020, Pukul 10.00 WIT.

 

Penulis: Apkol Uropmabin ‘Ap,  Anggota Aplim-Apom Research Group (AARG)

Editor : Fransiskus Batlayeri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *