HADIRNYA PT ANEKA TAMBANG MERUSAK HUTAN LINDUNG APLIM APOM
Charles Mimin Dok. Pribadi untuk Tribunpapua.id
Oleh: Charles Mimin)*
Tanah Papua dengan seluruh isi alam semesta adalah hasil karya Tuhan Yang Maha Kuasa dan yang diperuntukan bagi kehidupan manusia Papua. Alam menjadi tempat hidup dan kehidupan manusia Papua. Manusia Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari alam sekitar memiliki tanggung jawab moril untuk menjaga, melindungi dan menyelamatkan semua ciptaanNya. Ketika manusia menyelamatkan kehidupan alam sekitar, maka manusia ikut menyelamatkan diri dari bahaya kehancuran, kelaparan bahkan sampai pada kematian. Oleh karena itu, tugas manusia ialah mengelolah dan memanfaatkan sumber daya alam sesuai dengan kebutuhan hidupnya. Bukan sebaliknya dapat menjarah, merampas, mencuri dan merampok hingga habis. Dalam konteks ini, lingkungan (hutan) sebagai sumber hidup, sumber air, sumber perlindungan hewan dan sumber kehidupan tumbuhan-tumbuhan yang harus di jaga dan dilestarikan, bukan sebaliknya melakukan eksploitasi tanpa melalui proses yang benar hingga secara langsung dapat mematikan sumber-sumber kehidupan yang ada di lingkungan tersebut.
Melihat pentingnya alam sekitar sebagai penopang hidup manusia sehingga pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Namun ketika hutan tidak mendapat perlindungan hukum, maka akan mengalami krisis kehidupan. Artinya bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan berdampak penting dan cakupan yang luas serta memiliki nilai strategis adanya perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air serta adanya dampak sosial bagi kehidupan masyarakat waktu sekarnag maupaun waktu yang akan datang. Dengan demikian hutan sebagai ekosistem nadi kehidupan makhluk hidup di dunia yang harus dijaga seacra seimbang secara berkelanjutan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan bahwa hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah wilayah tertentu yang di tunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kita patut mengapresiasi pemerintah dalam mengeluarkan UU tersebut untuk memproteksi segala objek dalam hutan untuk keselamatan bumi dan manusia. Namun di Negara kita begitu banyak data menunjukkan bahwa sudah dan sedang terjadi penghancuran hutan sebagai tempat ekonomis bahan tambang, bangunan dan makanan oleh lembaga dan perusahaan-perusahaan tertentu tanpa memperhitungkan keselamatan manusia dan seluruh isi alam semesta.
Kementerian kehutanan menemukan ada 150 perusahan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) yang proyeknya menyempet dan masuk dalam kawasan hutan lindung seluas lebih dari 11 juta hektar di seluruh Indonesia. Bahkan di Papua kawasan hutan lindung pun tidak terlepas dari ancaman ekspoloitasi pertambangan secara tidak teratur. Saat ini luas kawasan hutan lindung Indonesia seluas 55,2 juta hektar dan 31,9 juta hektar diantaranya berstatus sebagai hutan lindung dan selebihnya masuk dalam hutan konservasi. Data di atas menunjukan bahwa hutan lindung kita sebagai oase hidup telah dirusak oleh anak negri sendiri. Terlebih di tanah Papua dengan hadirnya tambang raksasa PT. Freeport Indonesia dan beberapa perusahaan mikro lainnya dapat merusak lingkungan hidup yang terlarang demi mengambil kekayaan alam.
Di Papua, terutama di Kabupaten Pegunungan Bintang Distrik Pepera, Kampung Denom Atukbin sebagai daerah kawasan hutan lindung atau tanah adat, tanah sacral telah hadir sebuah perusahaan milik BUMN yakni PT Aneka Tambang ((ANTAM) yang kini sedang beroperasi tanpa izin pemilik hak ulayat tanah Adat. Pada kuasa pertambangan (KP) Antam kini berada di kawasan hutan konservasi sepanjang perbatasan RI-PNG. Artinya kawasan itu tidak boleh digunakan untuk pertambangan, baik tambang terbuka maupun tambang bawah tanah. Hal ini dipertegas dalam UU kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan terbuka (pasal 38 ayat (4). Jikalau ada perusahaan yang melanggar maka akan ditindak pidana. Legitimasi hukum sudah sangat jelas oleh Negara bagi perusahaan, namun faktanya tidak jelas dan sedang beroperasi di beberapa daerah di Papua.
Salah satunya di Pegunungan Bintang tanpa permisi kepada pemilik tanah Adat. Sangat disayangkan bahwa segala macam ekosistem akan menjadi punah karena dijarah habis oleh para perakus barang nomor satu di dunia ini. Jika dibiarkan maka akan membawah dampak negative yang sangat besar bagi kehidupan suku bangsa yang hidup di sepanjang Sungai Digul yang mengalir ke Selatan Papua, Sungai Mambramo yang mengalir ke Utara Papua, Sungai Sepik yang mengalir ke Timur Tenggara wilayah Negara PNG dan Sungai Oktakin/Fly River yang mengalir ke Timur Bara wilayah Negara PNG. Kehidupan manusia dan semua biota menjadi ancaman serius bila PT ANTAM terus melakukan eksploitasi mineral berupa Emas, Uranium, Tembaga, Torium, Nikel dna bahkan sudah ada pemetan bahwa akan ada minyak bumi di cekungan Darim di Selatan ibukota Kabupaten Pegunungan Bintan. Orang Papua mesti tahu ini karena wilayah Pegunungan Bintang sesungguhnya menjadi jantungnya pulau Papua. Bila jantungnya di ganggu maka semua orang Papua akan mengalami sakit macam-macam sebagaimana matinya biota air dan lain-lain.
Secara regulasi yang menjadi problem juga bahwa UU kehutanan No. 41/1999 sudah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2004 yakni penambangan hutan diubah menjadi izin pinjam pakai. Disinilah pintu eksploitasi sumber daya alam terbuka bagi perusahaan. Izin sendiri artinya dipersilahkan kepada perusahaan apa saja bisa beroperasi menggeruk perut bumi tanpa batas waktu. Peraturan seperti ini orang Papua harus tahu dan dapat mengantisipasinya secara serius. Sebenarnya kita bisa belajar dari pengalaman Penambangan Emas oleh PT Freeport McMoran di Timika, BP di Bintuni dan beberapa daerah lain yang masih sudah menciptakan masalah bagi kehidupan orang Papua. Tegaskan lagi bahwa penambangan telah menjadi maut bagi orang Papua karena salah satu sumber konflik yang memakan banyak korban jiwa, yang hiduap di wilayah pertambangan maupun di tempat lain di seluruh tanah Papua. Para korban berasal dari masyarakat setempat, karyawan, tenaga keamanan bahkan lingkungan alam pun menjadi rusak berat. Program revitalisasi hutan pun tidak pernah nampak jelas.
Sesungguhnya perusahan PT ANTAM yang beroperasi di Pegunungan Bintang harus mematuhi Peraturan Pemerintah yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi, dijaga dan diselamatkan bukan sebaliknya datang menggaruk tanpa ada pembicaraan secara baik dengan semua pihak yang berkepentinagn di daerah itu. Hutan Pegunungan Bintang dan Papua wajib hukunya dilindungi oleh semua pihak, terutama negara sebagai kawasan konerservasi untuk flora dan fauna, kawasan hutan lindung untuk serapan air, kawasan hutan yang dapat konservasi, dan kawasan cagar alam. Ingat juga Papua hutan Papua sebagai penyumbang Oksigen terbesar dunia karena itu harus hati-hati memberikan izin usaha kepada perusahan-perusahan yang dasarnya mau merusak hutan alam Papua. Sebagaimana UU sudah jelas daerah Pegunungan Bintang adalah daerah konservasi hutan lindung, maka dipastikan tidak boleh diberikan izin tambang oleh pemerintah maupun individu atau kelompok apapun dengan alasan apapun juga.
Namun izin dan operasi pertambangan oleh PT Antam sedang berlangsung hingga kini. Hal ini melanggar UU yang sudah ditetapkan untuk menjaga hutan lindung termasuk di dalamnya flora dan fauna, daerah serapan air, kawasan hutan konservatif dan kawasan cagar alam. Selain itu dapat juga merusak tatanan kehidupan sosial maysarakat, kesehatan, perekonomi rakyat, keamanan dan kenyamana masyarakat setempat yang hidup harmonis selama ini. Semua sistem kehidupan masyarakat Pegunungan Bintang sedang terancam serius. Pemerintah dan masyarakat Pegunungan Bintang harus belajar dari dampak negatif yang timbulkan akibat pertambangan PT Freeport Indonesia di Mimika dan lain-lain yang makin marak di Papua.
Dengan melihat penegakkan UU dan hukum yang sangat lemah oleh Negara dan justru mendukung pemimpin Pemerintah Daerah Pegunungan Bintang sekarang dengan leluasa ikut menghancurkan hutan adat masyarakat pribumi Pegunungan Bintang. Maka mahasiswa, para intelektula dan masyarakat mendorong penghentian eksplorasi dan eksploitasi tambang Emas dan mineral lainnya di Pegunungan Bintang. Mereka juga mau supaya pemerintah daerah Provinsi Papua dan Pegunungan Bintang segera tinjau kembali izin kepada PT ANTAM masuk merusak hutan adat dan hutan lindung, hutan penyelamat suku bangsa di Papua ini. Masyarakat Pegunungan Bintang dari dulu sudah memahami dan antisipasi jauh-jauh sebelumnya dengan melihat tempat-tempat lain di Papua dirusak tanpa kompromi dengan pimilik tanah Adat. Mau supaya hutan daerah ini tetap terjaga agar menjaga keseimbangan ekosistim manusia, tumbuh-tumbuhan dan ekologisnya. Untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dibutuhkan untuk melakukan analisa evalusi hukum tentang kegiatan penambangn di kawasan hutan lindung, terlebih di Pegunungan Bintang. Sehingga penataan dan peruntukan dari masing-masing sektor menjadi jelas dan tidak merugikan baik secara ekonomi, sosial, keamanan, lingkungan. Semua ini demi kepentingan Negara atau individu dan kelompok tertentu terhadap hutan sebagai sumber kehidupan ekosistem dan manusia.
Dengan melihat, mengamati dan mempertimbangkan dampak positif dan negatif hadirnya pertambangan di Pegunungan Bintang Papua, saya memberikan beberapa alternatif solusi bagi semua pihak yang berkepentingan : pertama, kepada pemerintah daerah Pegunungan Bintang agar segera menarik izin operasi tambang bagi PT ANTAM ked an di Pegunungan Bintang dengan mempertimbangkan dampak buruk yang akan ditimbulkan oleh masyarakat pemilik ulayat tanah Adat, masyarakat Pegunungan Bintang umumnya dan masyarakat Papua umumnya. Pertimbangkan baik-baik dampak kerusakan lingkungan: hutan, tanah, tumbuhan dan hewan yang memberikan kehidupan bagi manusia Aplim Apom.
Perlu membangun pusat penelitian geowisata yang bertujuan untuk mengadakan kegiatan konservasi geologi dan jadikan pusat penelitian bentang alam geologi, termasuk konservasi flora dan fauna. Di pusat penelitian ini akan ada ilmu pengetahuan alam, Antropologi, Psikologi, filsafat, pendidikan, lingkungan hidup, kebudayaan dan sebagainya sebagai warisan budaya orang Pegunungan Bintang di era globalisasi. Dengan demikian perlindungan hutan secara hukum internasional dan nasional dapat kita terapkan secara baik demi kepentingan kita tanap merusak hutan kita. Berikut kepada masyarakat adat untuk duduk berbicara memperjelas tanah adat tempat beroperasi PT. Antam dan harus menolak dengan tegas demi menjaga tanah leluhur dan hak kesulungan.
Kami juga pertanyakan dimana eksistensi Dewan Adat Aplim Apom Sibilki untuk melindungi tanah dan hutan sebagai air susu (okmukdip) bagi masyarakat Aplim Apom? Pengurus Dewan Adat bersama rakyat yang pahami tentang dampak buruk dari tambang ini harus sosialisasikan lewat berbagai media, dari mulut ke mulut atas kerusakan alam kita secara diam-diam oleh kepentingan segelintir orang saja. Semoga tulisan ini bisa memberikan wawasan baru dan kesadaran bagi rakyat dan terutama pemangku kepentingan di Provinsi Papua dan Kabupaten Pegunungan Bintang, MRP, MRPB dan Dewan Adat Papua serta Dewan Adat Suku di Pegunungan Bintang agar bisa pikirkan colusi terbaik untuk selamatkan kekayan alam Papua mulai dari Pegunungan Bintang. “Save The Forest in Aplim Apom”
Penulis adalah Mahasiswa Teknik Geologi Tambang Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) dan Anggota Aplim Apom Research Group (AARG)
