Redam Perang Di Pegunungan Bintang Pemda Dan Seluruh Stakeholder Harus Bersatu

0
IMG-20200403-WA0002

Sabinus Ningdana (Dok. Pribadi)

Oleh : Sabinus E. Ningdana)*

Pengantar

Konflik pada dasarnya tidak bisa terhindarkan dalam kehidupan kita. Konflik merupakan bagian dari interaksi sosial yang bersifat disosiatif. Konflik jika dibiarkan berlarut-larut dan berkepanjangan serta tidak segera ditangani akan menimbulkan disintegrasi sosial suatu bangsa. Suatu keadaan yang memberi peluang besar untuk timbulnya konflik adalah perbedaan. Perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan kepentingan. Sebagai gejala sosial, konflik hanya akan hilang bersama hilangnya masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, yang dapat kita lakukan adalah mengendalikan agar konflik tersebut tidak berkembang dan meluas.

Dalam istilah orang Pegunungan Bintang, konflik tidak berkembang dan meluas jika ”Makia Angol Depek Sea, Makia Ok Depon” artinya jika seseorang/ kelompok memasang api, maka pihak lainnya harus membawa air untuk memadamkan apinya.  Dalam konteks ini Angol (api)  artinya akar/penyebab persoalan, sedangkan Ok (air) artinya solusi/alternatif penyelesaian persoalan. Dalam kehidupan orang Pegunungan Bintang pernyataan filosofis tersebut sering dikatakan dalam setiap nasehat dan  teruskan ke generasi selanjutnya sebagai catatan terpenting dalam menyikapi setiap persoalan.

Perang antara TNI dan TPNPB XVIII  di wilayah Distrik Serambakon dan Distrik Oksop Kabupaten Pegunungan Bintang dari akhir bulan maret hingga saat ini tak kunjung selesai.  Mengapa? karena kelemahan kita  orang Pegunungan Bintang dalam membangun kesepahaman dan kebersamaan. Sekalipun tidak mau disebut penganut paham individualisme, tetapi umumnya lebih suka menyelesaikan persoalan secara sendiri-sendiri. Padahal, kesepahaman dan kebersamaan adalah kunci menjadi kuat untuk menyelesaikan setiap persolan daerah. Kini, “Bersatu Menyelamatkan Tanah dan Masyarakat” jauh lebih penting ketimbang membangun narasi untuk memecah belah keutuhan kita sebagai orang Pegunungan Bintang.

 

Perang Antara TNI dan TPNPB  di Serambakon

Perlu diketahui dan dipahami oleh semua pihak bahwa perang antara TNI dan TPNPB di wilayah Distrik  Serambakon dari tanggal 28 Maret 2020 hingga saat ini bukan semata- mata atas hilangnya 10 pucuk senjata milik TNI pasca jatuhnya helicopter, tetapi  akumulasi dari sejumlah persoalan yang berhubungan dengan Pro Kemerdekaan Papua Barat. Sejak lama, masalah Papua Barat kerap menjadi hal sensitif dalam riwayat sejarah Indonesia. Bermula sejak keputusan  Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 24 Desember 1949 hingga kemudian Papua Barat meraih kemerdekaan dari Belanda dan bergabung dengan NKRI pada 14 Juli 1969.

Sejak itu pihak yang ingin Papua merdeka berjuang dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).  Nama OPM semakin dikenal pada tahun 1965 lewat pemberontakan bersenjata yang dipimpin oleh Permenas Awom dan Johan Ariks melakukan penyerangan terhadap unit pasukan Baret Merah Indonesia di Arfai. Pemberontakan tersebut menjadi awal perlawanan Perjuangan pembebasan Papua hingga saat ini.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) membentuk sayap militernya bernama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). TPNPB dibentuk pada 26 Maret 1973, setelah Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat 1 Juli 1971 di Markas Victoria.  Dengan demikian, TPNPB bukanlah separtis, KKSB atau dengan sebutan lainnya yang Indonesia labelkan selama ini, tetapi TPNPB adalah Tentara Pembesan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang  terorganisir dan memiliki Peta kekuatan militer TPNPB-OPM yang dibagi menjadi 29 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) yang tersebar di seluruh Papua. Berdasarkan sejarah tersebut maka perang  antara TNI dan TPNPB di Pegunungan Bintang yang berlangsung  sejak 28 Maret 2020 hingga saat ini  merupakan lanjutan dari beberapa Peristiwa penting  di Papua seperti  Makbon, Irai, Erambo, Sausapor, Manokwari, Ubrub, Enarotali, Jayawijaya. Dengan tujuan mengusir  kolonial Indonesia dari Tanah Papua.

 

Penambahan Personil TNI di Oksibil

Penambahan personil TNI di Pegunungan Bintang belakangan ini menjadi isu yang kontroversial di antara semua kalangan, khususunya masyarakat Pegunungan Bintang. Melalui artikel ini penulis ingin meluruskan opini-opini yang beredar di tengah masyarakat baik melalui sosial media (Sosmed) maupun dalam diskusi-diskusi terbatas.

Pertama, tentang kedudukan TNI:  Pada dasarnya TNI mempunyai peranan penting sebagai alat Negara di bidang pertahanan. Mereka menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara. Adapun tugas TNI adalah: (1) sebagai alat pertahanan negara, dimana TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. TNI juga penindak terhadap setiap bentuk ancaman serta pemulihan terhadap kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. (2) Dalam melaksanakan fungsinya, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan Negara. TNI memiliki tugas pokok untuk menegakan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kedua,  Kewenangan Pemerintah Daerah:

Kewenangan yang diberikan Daerah melalui UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penambahan Personil TNI  di Oksibil bukan permintaaan Pemerintah Daerah (Bupati) dan bukan persoalan kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pembangunan daerah. Sebab ketika ada gangguan keamanan yang mengancam Negara di suatu daerah, sudah tentu TNI akan hadir untuk mempertahankan NKRI. Maka itu mari kita  beropini dengan pikiran yang dewasa dan tidak membangun narasi subjektif karena akan memperkeruh situasi menjadi lebih buruk.

Dewasa ini, Negara lebih mengedepankan pendekatan keamanan (security) sehingga upaya menyelesaikan persoalan Papua justru terkesan seperti pada masa Orde Baru yang mana terus menambah daftar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baru di seluruh Tanah Papua. Namun kasus-kasus tersebut satupun belum terselesaikan. Misalnya Biak berdarah, Wasior berdarah, Wamena berdarah, kasus pembunuhan siswa di Paniai, operasi militer di Nduga, dan lain-lain. Semua kasus ini terjadi karena Negara lebih cenderung menggunakan pendekatan keamanan dan menciptakan siklus kekerasan tanpa akhir. Oleh karena itu Negara (Pemerintah Pusat) mestinya mengubah pendekatan tersebut dan lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kebudayaan Papua.  Termasuk perang yang terjadi di  Pegunungan Bintang dengan alasan senjata api milik TNI yang diambil TPNPB itu bisa diselesaikan apabila dengan pendekatan kemanusiaan dan budaya masyarakat setempat.

Pasca reformasi Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berupaya untuk mendiversifikasi pendekatannya terhadap Papua, dengan harapan kehadiran Pemerintah di sana tidak didominasi dengan pendekatan militeristik. Pemerintah menyadari bahwa terulangnya pelanggaran HAM seperti masa lalu akan menjadi kelemahan yang menyudutkan posisi pemerintah dan memperbesar luka bagi orang Papua. Maka itu, Pemerintah terus berupaya dengan berbagai cara tetapi belum sungguh-sungguh seperti yang dilakukan terhadap Aceh. Jika pemerintah benar-benar serius dan tulus mau menyelesaikan persoalan Papua mestinya mau mendengarkan keinginan semua pihak yang mewakili masyarakat Papua pada umumnya dan secara khusus untuk kasus Pegunungan Bintang saat ini, niscaya kedamaian akan tercipta.

 

Sikap Pemerintah Daerah Dalam Menyelesaikan Perang di Pegunungan Bintang

Pemerintah Daerah yang dimaksudkan adalah pihak legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemerintah  Kabupaten  Pegunungan Bintang. Pada bagian ini, penulis tidak mengulas secara detail terkait peran Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan. Penulis lebih cenderung membahas tentang sikap yang mesti dilakukan Pemerintah Daerah   dalam menyikapi persoalan peperangan di Oksibil.  Pemerintah Daerah merupakan ujung tombak penyelesaian persoalan di wilayah kekuasaanya. Pemerintah sebagai pihak berkuasa di Daerah mestinya menyadari persoalan krusial ini dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara secara maksimal.

Tidak dipungkiri bahwa Pemerintah Daerah juga sudah berupaya menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Meskipun penanganan perang tersebut masih belum  terselesaikan secara komprehensip. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan perang yang terjadi,  Pemerintah Daerah mesti melakukan  proses mediasi dan fasilitasi sebagai salah satu metode penyelesaian konflik. Perlu juga membentuk tim rekonsilisasi kebenaran dan perdamaian.

Pemerintah Daerah juga mesti memiliki peta dan rencana penanganan konflik dan pasca-konflik karena  setiap konflik memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Wajib pula memberikan penjelasan kepada publik tentang penanganan konflik dan pasca konflik. Jangan hanya Kapolres dan Danrem yang memberikan penjelasan kepada media massa, sebaiknya Pemerintah Daerah juga karena lebih memahami konflik secara detail.

Pemerintah Daerah dalam hal ini legislatif dan eksekuitif mestinya mengambil sikap dan bergandengan tangan menyelesaikan peperangan di Pegunungan Bintang. Hentikan tudingan yang melempar persoalan antar satu dengan yang lainnya agar persoalan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk memecah belah keutuhan kita sebagai Orang Pegunungan Bintang.

 

Solusi Penyelesaian

Dalam rangka meredam perang antara TNI dan TPNPB XVIII di wilayah Distrik Serambakon,  maka  penulis menawarkan beberapa solusi, yakni :

Pertama; Hentikan pendekatan keamanan (militeristik) dan lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan  pendekatan kebudayaan (antropologis)  orang Pegunungan Bintang. Dengan pendekatan ini bisa mencabut akar permasalahan peperangan di Pegunungan Bintang.

Kedua; Pemerintah Daerah harus  memahami keluhan dan keinginan kedua belah pihak agar mengambil kebijakan secara tepat dan akurat.

Ketiga; Pemerintah Daerah segera membentuk tim  Rekonsiliasi Kebenaran dan Perdamaian sebagai wadah  untuk  menyelesaiakan persoalan peperangan melalui dialog.

 

Penulis adalah Aktivitas Pembangunan Pegunungan Bintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *