Pemerintah Daerah Abaikan Kebijakan Pemprov Papua dan Pemerintah Pusat Dalam Pencegahan Covid -19
Latius Mimin (Dok. Pribadi)
Oleh : Latius Mimin)*
Virus Corona atau disingkat Covid–19 yang berasal dari Wuhan, China tengah menjadi perhatian masyarakat internasional karena cepat menyebar ke semua Negara dan mengakibatkan ribuan orang meninggal dunia. Berbagai Negara di dunia masih terus berjuang melawan penyebaran virus Covid – 19. Virus ini karakteristiknya mirip SARS – Cov-2 (Severe Respiratory Syndrome Coronavirus 2) dan memiliki risiko kematian tinggi.
Virus ini menyerang ribuan masyarakat Indonesia, menurut https://www.kompas.com, update terbaru meningkatnya jumlah kasus di Indonesia tertanggal 15 april 2020 mencapai 5.136 kasus, khusus di provinsi Papua yang positif mencapai 75 kasus. Oleh sebab itu Pemerintah Pusat tengah berjuang dengan mengambil langkah – langkah terbaik guna menghadapi dan sekaligus memutus rantai virus Covid – 19.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing atau jaga jarak dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih aktif lagi. Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Pemerintah Daerah diminta agar segera siapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan – panduan untuk mencegah.
Pemerintah Provinsi Papua sudah mengambil kebijakan lockdown menutup bandara dan pelabuhan untuk membatasi penumpang dari luar masuk Papua atau antara wilayah di Papua. Sebab ketika akses transportasi udara dan laut dibuka maka virus ini akan berkembang masif dan sulit untuk memutus rantai penyebarannya karena Papua tidak memiliki fasilitas dan tenaga medis yang memadai. Oleh karena itu, langkah yang sudah diambil Pemerintah Provinsi Papua sudah tepat, tinggal sosialisasi dilakukan secara masif tentang ancaman virus ini, bagimana cara virus ini menular dan apa langkah – langkah yang bisa lakukan agar masyarakat tidak dengan mudah terpapar virus covid – 19.
Sementara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua sedang berjuang memerangi Covid 19, pihak TNI dan Pemda Pegunungan Bintang malah mengirim tentara dengan jumlah banyak dan melakukan penyisiran sejak tanggal 28 Maret 2020 sampai sekarang ini. Pengiriman tentara tersebut diduga atas persetujuan Bupati untuk melakukan penyisiran di distrik Serambakon dan distrik Oksop. Hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang seharusnya fokus perhatiannya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan physical distancing, memberikan jaminan ketersediaan, distribusi harga bahan pokok serta menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun pihak TNI masih melakukan penyisiran, maka sama saja secara tidak langsung mereka melarang masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang physical distancing guna mencegah wabah virus covid–19. Khususnya di beberapa daerah di Papua seperti Pegunungan Bintang, Nduga dan Timika. Situasi tersebut diperparah lagi dengan penggunaan fasilitas publik seperti sekolah–sekolah, puskesmas dan tempat ibadah sebagai pos sementara militer Indonesia.
Penulis mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 14 April 2020 bahwa penyisiran di distrik Serambakon dan Oksop, pihak TNI menghuni beberapa rumah pemda dan telah menjarah barang milik masyarakat, seperti mengambil ayam, tebu, petatas sayur dan bahan makanan lainnya. Oleh karena itu masyarakat sedang dalam ancaman psikologis dan fisik.
Selain itu Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati kurang tegas dalam mengambil langkah-langkah untuk menghentikan pengiriman TNI ke Pegunungan Bintang sekalipun itu tugas Negara, sebab semua pihak sedang memerangi pandemi Covid -19. Pemerintah Daerah terkesan tidak serius dan takut mengambil keputusan. Padahal, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Costan Oktemka sebagai ujung tombak untuk melindungi segenap komponan masyarakat di Pegunungan Bintang.
Kita mesti sadari bahwa nilai kemanusiaan patut dijunjung tinggi melebihi kepentingan apapun di muka bumi ini. Solidaritas dan kegotongroyongan adalah hal yang utama dalam hubungan kehidupan antar manusia. Oleh karena itu, eksekutif dan legislatif mestinya ada untuk rakyat dalam keadaan suka maupun duka. Kami berharap Bupati dan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang segera membangun kerja sama yang baik untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dan keamanan tanpa diskriminasi. Demi menjaga kesehatan dan keselamatan kita bersama Pemerintah Daerah mesti fokus dalam menghadapi ancaman wabah covid – 19 ini. Hentikan urusan lain yang tidak ada kaitan dengan pencegahan covid – 19, terutama dengan tegas kami minta hentikan pengiriman militer ke wilayah Pegunungan Bintang.
Dalam rangka pencegahan dan penanganan covid – 19 di Pegunungan Bintang, maka penulis mengusulkan beberapa hal, yakni:
Pertama; Dalam masa pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik pegawai ASN maupun masyarakat secara keseluruhan.
Kedua; Pemerintah menyediakan akses kesehatan yakni alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, akses kesehatan gratis kepada masyarakat untuk memeriksakan diri apabila mengalami gejala infeksi covid 19.
Ketiga; DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasannya, terutama mengawasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan covid -19.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.
