Menakar Ancaman Terhadap Hutan Alam Dan Ekosistem Gambut Dibalik Rencana Pengembangan Food Estate Di Papua
OLEH CHARLES MIMIN
A. Kondisi Ancaman Hutan
Pulau Papua merupakan pulau terbesar kedua di dunia, dikenal sebagai pulau yang dipenuhi yang sangat luas dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Hutan Papua adalah rumahbagi bagi lebih dari 20.000 spesies tanaman, 602 jenis burung, 125 mamalia dan 223 reptil. Selain tempat tinggal berbagai macam flora dan fauna, hutan di Papua juga menjadi sumber penghidupan masyarakat adat yang tinggal di sekitarnya.
Bagi masyarakat setempat, hutan adalah sumber makanan, sumber air, sumber obat-obatan, sumber daya material kebutuhan rumah tangga, hingga tempat ritual kepercayaan, budaya, tempat bermain dan belajar. Potensi kekayaan alam yang ada di tanah Papua dan hutannya yang luas memang menarik. Tapi menariknya seringkali dijadikan target mata pencaharian tak hanya bagi orang Papua tai juga di luar Papua.
Perkebunan sawit hadir pada era 1980-an dimulai dari kehadiran PTPN II tanjung Morawa yang mengakuisi lebih dari 50.000 hektar tanah milik masyarakat adat Arso dan prafi di Manokwari. Sejak saat itu, hampir 4 dekade lamanya, tutupan pohon di hutan Papua semakin berkurang. Dari tahun 200 saja, 951.771 ha dilepaskan dari kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Papua. Hampir 2x luas Pulau Bali. Izin pelepasan hutan ini tak jarang diwarnai dengan praktik yang melanggar hukum, seperti tidak memilik AMDAL, izin yang diduga dipalsukan dan melakukan aktivitas tanpa hak guna usaha serta menyembunyikan kepempilikan.
Hal ini diperbudak dengan terbitnya undang-undang cipta kerja yang member peluang lebih besar bagi oligarki politik dan bisnis untuk mempengaruhi pengambilan keputusan izin investasi di kawasan hutan Papua. Padahal pemerintah sudah mencenangkan berbagai program perlindungan hutan dan lahan gambut, namun pelaksanaanya belum tercapai hasil memuaskan karena banyaknya celah pada kebijakan dan lemahnya penegakan hukum. Malah tak jarang, orang-orang yang melanggarnya adalah mereka yang memiliki kekuasaan dan kewenangan pada kebijakan. Namun sebagian besar perusahan belum mulai membuka lahannya. Ini kesempatan pemerintah untuk menyelamatkan hutan alam di Tanah Papua. Katakana pada pemerintahan jokow Widodo untuk membuat kebijakan yang lebih kuat dan berikan sanksi yang tegas pada perusak hutan!.
B. Untungkan segelintir elit korporasi

Hutan dan Masyarakat Adat Papua Terancam Proyek Food Estate yang direncanakan di Papua itu melanggengkan ketidakadilan bagi rakyat Papua.Kelompok masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan menolak rencana pembangunan proyek lumbung pangan nasional atau food estate di Papua. Dikarenakan hutan dipandang sebagai tempat pelindung dan lingkungan hidup. Hutan dan tanah merupkan “ibu” bagi masyarakarat Papua. Hutan menyediakan obat-obatan, serta sumber penghidupan bagi masyarakat Papua, saat ini kehidupan mereka berubah karena rusaknya hutan atas nama investasi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan program food estate rencananya berlokasi di Boven Digoel, Mappi, Merauke, serta Yahukimo, dengan total lahan sekitar 2,68 juta hektar. Papua yang kaya akan sumber daya alam lagi dijadikan objek pembangunan. Kapitalis dengan beragam wajah hadir dan diprotksi melalui berbagai produk hukum dan kebijakan.
Pemerintah telah merencanakan lahan program food estate di Papua terletak di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Yahukimo, dengan total luas 2.684,680,68 hektar.
Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) menerbitkan peraturan menteri lingkungan hidup dan khutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang penydiaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate, yang membolehkan penyelenggaraan food estate dalam kawasan hutan, dan diperkuat dengan adanya peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan yang menjadikan food estate di Papua.
Perparah krisis lingkungan
Lahan hutan menjadi bagian dari dimana flora dan fauna dapat hidup untuk menghirup oksigen. Ketika manusia sebagai makhluk sosial ini tidak berinteraksi dengan hutan lindung yang ada maka tidak ada kehidupan terhadap sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Sejak itu pemerintah mengambil kebijakan untuk dieksploitasi sumber daya hutan yang ada di kawasan hutan Papua ini menjadi bagian dari krisis lingkungan hanya disebabkan kehadiran perusahan illegal tanpa seijin pemerintah dan masyarakat adat di Papua sehingga tidak ada manfaat keadilan bagi orang asli Papua. Kebijakan pemerintah tentang hutan-hutan di Papua sama sekali tidak ada keuntungan yang besar terhadap pemilik hutan Papua menjadi bumerang dan ancaman terhadap hutan alam dan eksosistem gambut di tanah Papua. Dimanfaakan para elit pemerintah dan koprorasi untuk mengambil keuntungan. Hutan Papua yang dilihat masih kembali menjadi sasaran dan mengancam kehidupan masyarakat di Papua. Peraturan yang melegalkan deportasi, salah satu penyebab utama perubahan iklim yang sedang jadi perhatian dunia. Saat ini bertentangan dengan semangat global yang melihat dunia sedang menghadapi krisis lingkungan.
Melanggar otonomi khusus
Orang asli Papua hingga pemerintah otonomi khusus sama sekali tidak dilibatkan dalam perencanaan kebijakan program food estate. Arahan lokasi food estate di Papua ± 2.684.680,68 hektar. Lebih dari dua juta hektar berada di kawasan hutan.
Even mengungkapkan hak veto masyarakat adat atas pemanfaatan tanah mereka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21-23 Tahun 2008 juga tidak terwujud.
Adapun kawasan yang menjadi program food estate akan menjadi pusat logisktik cadangan strategis bagi pemerintah Indonesia itu sudah menyebutkan di atas sehingga pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam tatanan kehutanan yang dapat hidup berdasarkan kondisi hutan di Papua. Program food estate yang direncanakan pemerintah Indonesia sangat keliru karena tidak ada hubungan kerja sama antara pemerintah daerah seperti Provinsi Papua, MRP yang berdasarkan 5 (lima) wilayah adat, yakni : Lapago, Mepago, Sairer, Hanim ha, Domeray, Bomeray, mamta, lima wilayah adat menjadi legalitas yang dipandang sebagai pemilik Tanah dan hutan di Papua.
Sejak itu lembaga Manajer Kajian Kebijakan WALHI Nasional Even Sembiring menambahkan program food estate tersebut tidak melibatkan pemerintahan otonomi khusus dalam mengambil kebijakan, misalnya terkait penunjukkan lokasi. Berdasarkan kajian perundang-undangan kekhhususan Papua dan perumusan kebijakan program food estate yang tidak partisipatif merupakan sebuah pelangaran terhadap otonomi khusus Papua.
KELOMPOK SIPIL TOLAK RENCANA ESTATE FOOD DI PAPUA

Kelompok masyarakat sipil berpandangan program Food Estate melanggengkan ketidakadilan bagi warga Papua.
1. Mahasiswa dan masyarkat sipil Papua menolak program Food Estate di tanah Papua dengan tegas segala bentukan kebijakan pemerintah yang berbasiskan militer terletak di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Yahukimo dengan total luas 2.684,680,68 hektar.
2. Kami masyarakat adat sipil di Papua berikan tantangan untuk hentikan kerusakan hutan-hutan di Papua yang diprogramakan Food Estate yang sedang eksploitasi di Tanah Papua.
3. Lingkungan hutan itu bagian dari kehidupan makhluk hidup sehingga pemerintah Indonesia yang sedang berbasiskan militer yang dipadukan untuk mengambil peran dalam system kekerasan sehingga tak kunjung selesai.
4. Kami rakyat sipil meminta kepada pemerintah Indonesia segera kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk dapat mengambil kebijakan dalam rangka memantapka hubungan kerja sama dimana pemerintah mengambil peran penting dalam hukum yang berlaku.
Reference :
www.greenpeaceIndonesia
www.GreenpeacedanstopDefortasiHutan
www.kamibersamahutanPapua
www.hutanSumberkehidupan
www.hutanpapuaDunia
www.Wahli.Or.idfood-easte
www.Mongabay.Co.id
Penulis Adalah pemuda Pemerhati Hutan Di Papua
