Pemerintah Pegunungan Bintang: Antara Eksekutif Dan Legislatif Harus Bekerja Sama Dalam Penanganan Covid-19
Latius Mimin (Dok. Pribadi)
Oleh : Latius Mimin)*
Dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 Pemerintah Pegunungan Bintang telah menganggarkan dana sebesar 21 Miliyar. Besarnya anggaran yang dialokasikan ini merupakan sebuah bukti kongkrit dan niat baik Pemerintah Daerah dalam memproteksi bahaya wabah pandemi Covid-19 bagi masyarakat di Pegunungan Bintang. Tindakan dan niat baik pemerintah ini patut diapresiasi.
Pada konteks tindakan dan niat baik Pemerintah Daerah dengan menganggarkan dana yang cukup besar itu perlu diawasi dan dievaluasi. Sebab berdasarkan informasi yang didapatkan dari beberapa tokoh pemuda di Oksibil Pegunungan Bintang yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah itu belum direalisasikan secara transparan. Selain itu dalam penganggaran Bupati dan Wakil Bupati belum melibatkan DPRD untuk membicarakan dana yang dianggarkan. Padahal DPRD mempunyai wewenang untuk mengetahui dan mengawasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Bila ditelusuri ke belakang diskomunikasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD di wilayah Pegunungan Bintang adalah bukan hal baru. Sebab asumsinya adalah, bahwa semenjak pemerintahan Bupati Costan Oktemka dan Wakil Bupati Deki Deal memimpin di wilayah ini belum sepenuhnya melibatkan DPRD dan beberapa lembaga lainnya untuk bekerja sama.
Terlepas dari diskomunikasi yang terjadi pada Pemerintah Daerah yang memimpin saat ini di Pegunungan Bintang, dalam pengamatan penulis dan juga dari pandangan sejumlah pihak bahwa hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD di wilayah Pegunungan Bintang belum sepenuhnya membangun kerjasama yang intensif untuk mensikapi pencegahan dan penanganan terhadap pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi saat ini di seluruh Inonesia, termasuk Pegunungan Bintang. Dalam situasi seperti inilah dibutuhkan kerja sama antar lembaga. Membagun budaya kerjasama penting, sebab hanya dengan kerja sama itulah akan mengintensifkan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menegakkan bonum commune (kebaikan bersama).
Jika Pemerintah Daerah dalam kepemimpinannya tidak mengakomodir DPRD dan lembaga lain dalam menyikapi wabah Covid-19 dan juga persoalan lainnya, maka nuansa perubahan yang diharapkan akan mengalami kemuduran. Untuk itu di tengah pandemi Covid-19 ini Pemerintah Daerah seharusnya terbuka terhadap lembaga legislatif maupun masyarakat umum untuk bekerja sama. Dalam pengambilan kebijakan untuk pembangunan di daerah merupakan tanggungjawab Pemerintah yang terdiri atas lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Untuk itu dalam penganggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 seharusnya dibahas secara bersama, yakni Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pemerintah Daerah dengan kekuasaannya memiliki wewenang untuk melibatkan semua lembaga dan komponen masyarakat agar tujuan pecegahan covid 19 yang sedang berlangsung dapat dicegah dengan baik, karena menurut penulis sangat mustahil bila pemerintah hanya mengandalkan jumlah nilai uang yang besar tetapi tidak melalui tindakan nyata sesuai prosedur yang berlaku. Sistem pemerintahan yang baik bagimana pun kalau sistem pengaturan anggarannya tertutup akan berpotensi buruk di daerah pelayanananya. Untuk menyikapi hal ini dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang terbuka demi menjawab harapan pemerintah yang juga tujuan pencegahan pandemi Covid-19 sesuai protokol dari Pemerintah Pusat.
Bentuk kerja sama antara Pemerntah Daerah dan DPRD dalam hal pengelolaan anggaran diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD). Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah oleh DPRD terhadap lembaga eksekutif wajib dilakukan, karena pengawasan merupakan sesuatu usaha untuk menjamin adanya keserasian antara penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintah. Peranan DPRD dalam pengawasan keuangan daerah sangat besar dan memiliki nilai yang sangat strategis untuk dapat mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transfaran, dan akuntabel.
Melihat perkembangan yang terjadi maka penulis ingin memberikan beberapa saran sebagai bentuk kepedulian penulis kepada para pengambil kebijakan, yaitu: (a) Pemerintah Daerah diharapkan agar mampu mengelola anggaran yang dialokasikan untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19, (b) Pemerintah Daerah mesti terbuka dan membangun kerja sama, kordinasi dan komunikasi yang intensif dengan lembaga legislatif maupun lembaga lainnya. (c) Alokasi anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 harus tepat sasaran tanpa ada diskriminasi politis.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.
