Keluara Pelaku Tuntut 6 Tersangka Tahanan Polda Papua Dikeluarkan
Pihak Keluarga Pelaku beraudiensi bersama Kepolisian Resort Pegubin di Pertigaan depan Bank Papua Oksibil (Foto: Dok Frans/TP)
Pihak keluarga Pelaku Pembakaran 150 Ruko dan Kios di Oksibil pekan lalu menuntut pihak Kepolisian Polda Papua maupun Polres Pegubin segera mengeluarkan enam tersangka yang kini ditahan di Tahanan Polda Papua, lantaran proses Hukumnya dinilai tidak adil.
OKSIBIL, TRIBUN PAPUA.ID—Puluhan warga masyarakat dari pelaku pembakaran 150 ruko dan kios pekan lalu di Oksibil, kini mulai protes lantaran proses Hukum dari enam tersangka tersebut tidak jelas dan tidak adil dalam proses penegak hukumnya, hingga pelaku mendekam di tahanan Polda Papua selama 40 hari lebih.
Puluhan masyarakat melakukan aksi palang Jalan di pertigaan Bank Papua, pada Senin 2 Desember 2019, pukul 08.40 Waktu setempat. Andy Balyo, Perwakilan dari keluarga pelaku mengatakan “kami meminta pihak keamanan Polres maupun Polda untuk segera mengeluarkan enam tersangka yang kini ditahan di tahanan Polda Papua” katanya.
Ia menilai proses penanganan pelaku tidak adil, ketika dikirim mulut pelaku ditutup dengan Pelagban Hitam, dan ditutup kayak teroris. Tidak hanya itu, pelimpahan pelaku ke Polda Papua hanya mengirim orang sedangkan berkas Adminsitrasinya belum.
“Kami sudah ketemu Kabag Reskrim Polda Papua, menanyakan terkait proses hukumnya,tapi mereka bilang berkas dari Polres Pegubin belum dikirim”katanya kepada media ini usai aksi spontan di pertigaan Bank Papua tersebut.
Selain itu ia menjelaskan para pelaku yang menjual Minuman Keras di Oksibil agar ditangkap dan diproses, ucapnya.
Sementara itu, Yance Tapyor pihak korban kebaran mengatakan pemerintah segera menangani persoalan ini, segera bertangung jawab atas kebakaran yang menghilangkan 150 Ruko dan Kios pekan lalu. Ia menilai pemerintah lamban dalam proses penanganan bisa menciptakan dan memperkuruh situasi yang tidak kondusif.
“Pemerintah daerah segera bertanggungjawab dan menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah daerah segera melunasi ganti rugi para korban”ucapnya.
Selain itu, Kepolisian Resort Pegunungan Bintang yang dipimpin langsung oleh Taufan, Wakapolres Pegunungan Bintang bertemu keluarga Pelaku di Pertigaan Bank Papua Oksibil. Ia mengatakan pada prinsipnya Kepolisian Republik Indonesia terbuka untuk umum, siapa saja bisa datang ke Kantor untuk berkonsultasi hukum maupun persoalan lainnya.
Untuk itu, para pihak keluarga pelaku maupun korban bisa kita komunikasikan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. “Sebagai penegak hukum, Polisis tetap terbuka untuk siapa saja baik pelaku maupun korban”ucapnya usai menanggapi permintaan Keluarga Pelaku.
Selain itu ia menjelaskan para pelaku pengedar Minuman Keras di Oksibil kita sudah amankan, misalnya kemarin kita sudah amankan 125 Botol Miras dan Para pelaku juga ditangkap. Untuk itu, menyangkut Kamtibmas di wilayah Pegunungan Bintang kita menjaga bersama, ucapnya.
Pantauan media ini di lokasi aksi, pihak keluarga korban maupun pelaku bertatap muka dengan pihak kepolisian hingga pukul 12.30 lebih. Kemudian pihak pelaku meninggalkan lokasi dengan aman dan tertib.
Penulis: Fransiskus Kasipmabin
