Menjaga Kamtibmas, Pemda Bangun Pos Penjagaan di Kampung Arinkop

0
20190925_123121

Emanuel Urpon, S.IP, Kabid Pengkajian dan Pengendalian Masalah Sosial KESBANGPOL Pegubin (Foto: Dik Frans/TP)

KALOMDOL, TRIBUN PAPUA.ID— Pemerintah Pegunungan Bintang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) sedang membangun  POS Batas sebagai pos penjagaan di Kampung Arinkop, Distrik Kalomdol. Pembangunan Pos ini 99 persen suda selesai, tinggal finalisasi pembangunan.

Hal itu dikatakan Emanuel Urpon, S.IP, kepala Bidang Pengkajian dan Pengendalian Masalah Sosial kepada media ini, di ruang kerjanya, Selasa, 24 September lalu mengatakan kami suda bangun Pos Batas untuk menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat di Oksibil, Kalomdol dan sekitarnya di Kampung Arinkop, ucapnya.

Emanuel Urpon mengatakan “Untuk menjaga Kamtibmas, kami dari dinas KESBANGPOL suda bangun Pos Batas di Kampung Arinkop dengan tujuan mengawasi arus masuk keluar masyarakat yang membawa miras, Ganja, dan berbagai penyakit sosial yang mengancam hayat hidup masyarakat Pegubin di Ibu Kota” katanya.

Masyarakat yang keluar dan masuk di Oksibil Pegunungan Bintang akan diperiksa, terutama masyarakat lintas kabupaten atau distrik. Jalan Raya Iwur akan menghubungkan Pegunungan Bintang dengan kabupaten Boven Digoel sehingga harus ada pengawasan yang sangat ketat, ucapnya.

Menurut Emanuel, ada beberapa kasus yang terjadi warga Pegubin belanja Minuman Keras (Miras) di Boven Digoel, lalu jalan kaki jual di Oksibil, Pegubin. Dalam perjalan bisa tempuh dengan 2 hari 2 malam. Bahkan ada warga Boven dapat tangkap dan menyita Jenis Minuman Keras di POS Pamtas RI-PNG Iwur, ucapnya.

Untuk itu mengantisipasi peredaran Miras dan penyakit sosial lainnya, harus ada Pos penjagaan di pintu masuk Kota Oksibil yaitu di Kampung Arinkop, ucapnya.

Menurut Urpon, Pos ini akan dijaga oleh pemuda potensial. Pemuda potensial yang dimaksud, adalah pemuda lokal yang akan direkrut dan dilatih dilengkapi dengan alat penjagaan, kemudian ditempatkan di Po situ, ucapnya.

Pemerintah akan terbitkan Stadar Operasional Prosedur (SOP) untuk operasional Pos penjagaan ini. Anggota yang dijaga akan digaji, dipekerjakan di Pos itu dan pengawasan dari pemerintah daerah, ucapnya.

 

Penulis: Fransiskus Kasipmabin  

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *