WPIA Nyatakan Pengesahan Otsus Jilid II Bukan Kehendak Rakyat Papua
OKSINGSING, MANDALAPAPUA.COM— Organisasi West Papua Interest Association (WPIA) menyatakan pengesahan Otsus Jilid II yang dilakuan oleh Elit Politik Jakarta baru baru ini merupakan kehendak Orang Jakarta, bukan kehendak Rakyat Papua.
“Rakyat Papua bersama 112 Organisasi sudah menyatakan menolak Otonomi Khusus Jilid II pada tahun 2020 lalu sampai dengan 2021 ini, namun lagi lagi elit Politik Jakarta Golkan keberlanjutan Otsus Jilid II ini”, kata Herison Uropkulin kepada media ini, 29 Juli 2021 di Oksisingsing Kalomdol Pegunungan Bintang.
Menurutnya semenjak Otsus itu bergulir di tanah Papua selama 20 tahun, Rakyat Papua tidak merasakan dampak pembangunan dari sumber anggaran Otsus Papua. Otsus Gagal di Tanah Papua, karena para elit Politik di Jakarta hingga Papua benar benar tidak ingin Orang Asli Papua maju, beradab dan merdeka.
“Kami Orang asli Papua tidak merasakan dampak hadirnya Otsus Papua, sehingga kami menyatakan menolak dan meminta menggelar Referndum di Tanah West Papua” kata ketua WPIA Pegunungan Bintang.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemberian Otsus melalui UU No. 21 Tahun 2001 merupakan harga tawar yang diberikan Jakarta atas tuntutan Papua Merdeka oleh Orang Papua. Sehingga Persoalan Papua itu urusan Orang Papua dengan PBB, Indonesia tidak usa ikut campur.
Herson menandaskan “Indonesia jangan kemudian memaksakan Orang Papua untuk keberlanjutan Otsus Jilid II, solanya Otsus sudah ditolak dan kemudian sudah diketahui oleh seluruh Dunia termasuk PBB itu sendiri”katanya.
Sementara Juru Bicara WPIA, Fery Tepmul kepada media ini, 29 Juli 2021 mengatakan kami Masyarakat Pribumi hanya tahu kalo kami sudah tolak Otonomi Khusus, namun Elit Indonesia di Jakarta dengan segala kepentingannya meloloskan Otonomi Khusus Jilid II.
“Jilid II tidak Sah dan illegal di Papua. Semua Elemen masyarakat Asli Papua menyatakan Tidak sah, termasuk Elit Politik Papua, maupun lembaga Kultur Orang Papua, yakni MRP”ujar Tepmul saat Jumpa Pers di Oksingsing.
Menurtnya, setahun yang lalu tanggal 29 Juli 2020, kami rakyat pribumi west Papua dalam aksinya mengatakan menolak Otonomi Khusus Jilid II maupun refisi UU Otsusu Jilid II yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah pusat di Jakarta, namun kepentingan penjajahan dan mengambil segala kekayaan Orang Papua, mereka loloskan Otsus Jilid II ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan revisi Otsus Jilid II yang disahkan pada 15 Juli 2021 di Jakarta merupakan Pemaksaan, illegal dan Sepihak tanpa melibatkan Rakyat Papua, melalui MRP di Papua berdasarka pasal 77 Otonomi Khusus Papapua tahun 200.
“Seingga UU Otsus yang baru disahkan itu tidak sah dan illegal di Tanah West Papua”beber Fery.
Revisi UU Otsus Jilid II merpakan kehendak Orang Jakarta, bukan aspirasi Rakyat Papua. Aspirasi Rakyat Papua adalah Menolak diberlakukan atau perpanjangan Otsusu di Jilid II. Kami rakyat Papua yang didukung ole 112 Organisasi menyatakan menolak diberlakukan Otusus Jilid II sudah diketahui oleh dunia internasioanl, terangnya.
Fransiskus Kasipmabin
