Upaya Praperadilan di Indonesia
OLEH YAHAKUKU ARIEL LIFFA SH
Dalam proses hukum pidana pada kenyataannya sering terjadi orang di tangkap dan ditahan Tampa adanya surat perintah penangkapan dan atau penahanan bahkan proses penangkapannya sering di lakukan tampah mengindahkan hak asasi manusia,Atau melanggar pasal 18 ( ayat 1) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait asas praduga tidak bersalah,yang berbunyi :
Setiap orang yang di tangkap, ditahan,dituntut karena di sangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampe di buktikan kesalahaannya secara sah dimuka pengadilan dan di berikan jaminan hukum yang di perlukan untuk pembelaannya sesuai dengan perundangan- undangan yang berdasarkan pasal 4UU yang sama setiap orang memiliki hak untuk tidak di siksa dalam penegakan hukum,dalam pasal 9 ( ayat 2)UU NO 4 Tahun 2004 Tentang kekuasan kehakiman pejabat yang melanggar ketentuan tersebut diatas.
Seperti kita ketahui bahwa praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan keluarga atau tersangka atau permmintaan yang berkemptingan demi tegaknya hukum dan keadilan.Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkemptingan demi tegaknya hukum dan keadilan.permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarga atau pihak lain atau kuasanya yang berperkara tidak diajukan ke pengadilan,Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitatif diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang- undang NO 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
Perlu untuk diketahui oleh masyarakat pada umumnya dan penegak hukum pada khususnya bahwa pasal 77 sampe pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarga untuk memperpradilankan kepolisian dan kejaksaan namun pasal tersebut juga memberi hak kepada kepolisian untuk memperperadilankan kejaksaan begitu juga sebaliknya pasal tersebut memberi hak kepada kejaksaan untuk memperperadilankan kepolisian.Jika suatu perkara pidana sudah di SPDP ( P.16) dari kepolisian ke kejaksaan dalam perkembangan menurut penilaian pihak kejaksaan kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk di lakukan penuntutan,namun di tengah jalan tiba – tiba pihak kepolisian mengeluarkan SP3 ( Surat penetapan penghentian penyidikan) terhadap kasus tersebut maka demi tegaknya hukum dan keadilan seharusnya upaya akhir yang di tempuh pihak kejaksaan adalah melakukan gugatan Praperadilan terhadap pihak kepolisian.
Dalam Negara hukum yang berusaha menegakkan supremasi hukum sangt di perlukan lembaga kontrol yang Independen yang salah satu tugas mengamati/mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan,penahanan atau sah tidaknya penghentian penyelidikan suatu perkara pidana atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3,apalagi yang di lakukan secara diam diam. Disamping itu di harapkan juga pihak kepolisian dapat mengontrol kinerja kejaksaan apakah perkara yang sudah di limpahkan benar- benar di teruskan ke Pengadilan.begitu juga pihak kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja kepolisian didalam proses penangangan perkara yang sudah di benar SPDP(P.16) Ke kejaksaan yang dinilai telah cukup bukti pada waktunya benar benar dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan atau berhenti secara diam diam.
Didalam era supremasi hukum ini kepolisian harus berani memperperadilankan pihak kejaksaan jika suatu puerkara yang telah di nyatakan cukup bukti (P.21) atau tahap 2 teryata perkara tersebut tidak jadi dilimpahkan ke Pengadilan begitu pula sebaliknya dan berbicara upaya praperadilan kayaknya ini hanya dapat di andalkan kepada pihak advokat/pengacara sebagai penegak hukum yang independent.
Penulis adalah Lowyer muda. Untuk mempelajari selengkapnya dan mndapatkan On eNote, kunjungi www.onenote.com
