Penerapan Sangsi Pidana Terhadap Penyalahgunaan Media Elektronik
Kemajuan teknologi di Zaman sekarang ini tidak dapat di batasi penggunaannya baik media sosial atau biasa disebut media elektronik mungkin bagi kita masyarakat Indonesia merupakan hal yang trend di masa kini baik dalam pengunaan sebagai sarana penghubung komunikasi atau juga untuk mencari berita dan perkembangan dunia saat ini penggunaan mulai dari anak SD sampe orang dewasa tidak dapat dibatasi sesuai perkembangan zaman.disamping itu tidak di sadari bahwa media elektronik di lindungi oleh UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.Penggunaan media ini kadang kala di salahgunakan sebagai mana mestinya perlu di sadari bahwa penggunaan media sering disalah gunakan misalnya demi keuntungan pribadi yaitu : penipuan, penyebaran berita palsu atau hoax,kebocoran data pribadi serta,penyebaran pornografi.
Masyarakat dihimbau agar bijak dalam bermedia sosial baik Facebook,Wa,Instragram,maupun media sosial yang lain hal ini telah di atur di dalam UU NO 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU NO 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik(ITE) pasal 27 menjelaskan bahwa perbuatan yang di larang seperti; pendistribusian,transmisi dan perbuatan yang menyebatkan dapat di aksesnya muatan melanggar keasusilaan,perjudian,pencemaran nama baik dan pengancaman.
Kemudian pasal 28 mengatur pelarangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.Pasal 29 mengatur pelarangan ancaman kekerasan dan menakut- nakuti yang di tunjuk secara pribadi.Serta pasal 30 mengatur pelarangan Pengaksesan komputer atau sistem elektronik tanpa ijin atau secara paksa. Sehingga jelas bahwa sangsi hukuman tertuang di dalam pasal 45A ayat (2) UU NO 19 Tahun 2016 yang menjelaskan Yakni ; Setiap orang yang dengan sengaja dan tampa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,Agama,ras dan atau antar golongan (sara) sebagaimana yang di maksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam)Tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah) sedangkan dalamUU NO 19 tahun 2016 ( Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana yang di maksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750.000.000.00 ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan pasal 45B UU NO 19 Tahun 2016 dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga didalamnya perundungan di dunia syber( Cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut- nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik,psikis, dan atau kerugian materiil.
Untuk itu dalam menerapkan pasal – pasal yang mengandung sangsi pidana dalam UU ITE yang merupakan Lex specialis dari pasal- pasal KUHP hendaknya para penegak hukum dapat memperhatikan apakah pasal- pasal dari KHUP tersebut sebagai ketentuan umum( General) merupakan delik aduan atau delik biasa.Hal ini penting untuk menjaga agar penerapan pasal- pasal pidana yang tersebar dalam UU ITE tidak dijadikan “”sapu jagat”” untuk mengkriminalkan seseoarang.
Penulis mengambil sebuah kesimpulan bahwa bijaklah menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi yang baik dan benar sehingga tidak merugikan diri sendiri atau orang lain di kemudian hari.
Penulis Yahakuku Ariel Liffa SH.
