Penegakan Hukum Dalam Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia

0
IMG-20200812-WA0000

Yahakuku Ariel Liffa SH, Dok. Pribadi Untuk Tribunpapua.id

OLEH YAHAKUKU ARIEL LIFFA, SH

TRIBUNPAPUA.ID—Melihat kondisi penegakan hukum yang ada kebanyakan orang menyaksikan berapa banyak kasus kasus hukum yang belum di selesaikan secara tuntas,seperti yang terdengar ketika proses pengadilan sedang berlangsung upaya naik banding berlarut larut muncul isu mafia peradilan dan upaya suap yang dapat membebaskan terdakwa dari jerat hukum dan sebagainya.  Selalu muncul alasan Klise dari pengadilan yaitu telah diputus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku , sehingga secara yuridis formal tidak salah bahwa perbedaan  antara pengadilan dan instansi lain iyalah bahwa pengadilan dalam melakukan tugasnya sehari hari selalu positif dan aktif memperhatikan dan melaksanakan macam- macam peraturan hukum yang berlaku di sebuah Negara.

Deklarasi Hak –Hak asasi manusia bagi setiap Negara Indonesia telah ada dari jaman dahulu namun baru di ingkrarkan  pada pedoman dasar Negara ini yaitu yang berada dalam pembukaan  Undang- undang Dasar 1945 yang didalmnya terdapat hak-hak asasi selaku manusia baik manusia selaku mahluk pribadi maupun sebagai mahluk sosial yang didalam kehidupannya itu semua menjadi seuatu yang interen ,serta di pertegas dalam pancasila dari sila pertama sampe sila ke lima.  jika di lihat dari terbentuknya deklarasi hak asasi Manusia bangsa Indonesia lebih dahulu terbentuk dari pada hak-hak asasi manusia PBB yang baru terbentuk pada tahun 1948.

Sesuai dengan undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat (2) bahwa kedaulatan berada ditanggan rakyat dan dilaksakan menurt Undang-Undang Dasar.  Jelaslah Bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Undang-Undang Dasar yang mengatur segala sendi- sendi kehidupan dengan peraturan peraturan yang bermula dari kedaulatan rakyat yang di delegasikan kepada negara yang bermuara demi kedaulatan rakyat itu sendirikarena walaupun sebenarnya perangkat perangkat yang ada sudah cukup memadai tetapi dalam realitasnya hukum masih belum menunjukan keadaan seperti yang di harapkan.

Lebih dari lima puluh tujuh tahun setelah deklarasi universal hak asasi manusia melarang semua bentuk penyiksaan dan kejahatan tindakan tidak manusiawi atau menurunkan martabat perlakuan atau hukuman penyiksaan masih saja dianggap umum.

Peryataan Ham dalam Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni aspek individualitas ( pribadi) dan aspek sosialitas  (bermasyarakat) Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Di mancanegara dan Indonesia khususnya tercatat banyak kasus pelanggaran ham atau kejahatan kemanusiaan dimana pelakunya bebas berkeliaran dan bahkan tidak terjangkau oleh hukum atau dengan kata lain perkataan membiarkan tampah penghukuman oelh Negara terhadap pelakunya.

Dalam Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pengaturan terkait Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak-hak anak dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia.

Materi Undang-undang ini di sesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembagunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945. Sedangkan didalam Undang-Undang Dasar 1945 ( yang di amandemen).  Masalah mengenai Ham dicantumkan secara khusus dalam Bab X pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J Yang merupakan hasil amandemen kedua Tahun 2000.

Sebagai bahan ilustrasi dimna disaat kita sedang menunggu tindak lanjut atas rekomendasi tim pencari fakta kerusuhan mei 1997 yang belum tuntas tragedi yang dramatis pasca jejak pendapat mengenai penentuan nasib Timur- timur menyusul belum lama lagi peristiwa tanjung priok, penyerbuan kantor PDI penculikan aktifis pro demokrasi , penembakan mahasiswa trisakti dan masih banyak lainnya.

Didalam Undang-undang Dasar 1945 yang telah di amandemen masalah mengenai hak asasi manusia dicamtumkan secara khusus dalam bab xa pasal 28A sampai pasal 28 J yang merupakan hasil amandemen kedua tahun 2000. Pemerintah dalam hal untuk melaksanakan amanah yang telah diamanatkan melalui Tap MPR tersebut diatas ,dibentuklah Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia pda tanggal 23 september 1999 telah disahkan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur beberapa hal penting yang menyangkut Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Contoh kasus yang penulis paparkan di artikel ini berada di papua barat tepatnya di kabupaten teluk bintuni.

Seoarang   warga asli papua barat yang dituduh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anggota brimob di base camp PT.Wana Galang  utama dimana yang bersangkutan pada waktu itu bekerja di PT dimana lokasi tempat oprasi PT ini berada di atas  tanah ulayak milik Frans Aisnak ini dengan kejadian pembunuhan yang sebenarnya secara hukum tidak dilakukan oleh yang bersangkutan dikarekan yang bersangkutan diperintah  masuk ke  dalam sebuah ruangan yang  pada saat tersangka  tidak tahu kalau ada sosok mayat yang di nota ben adalah salah satu anggota brimob di polda yang di tugaskan untuk menjaga PT Wana Galang Utama ini.

Dari sisi ini bahwa yang bersangkutan dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan padahal jelas bahwa yang melakukan perbuatan ini adalah orang lain. Tersangka ini di bawah masuk di dalam sebuah ruangan dan di pukul disiksa hingga di paksa untuk mengaku apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan.proses hukummpun berjalan yang bersangkutan di kenakan pasal tindak pidana pembunuhan yaitu Pasal 338 KUH Pidana Atau Pasal 340 KUHPidana serta yang bersangkutan di tuduh sebagai pembantu kejahatan tersebut sehingga di sematkan pasal 56 KUHPidana. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan yang bersangkutan merupakan Klien Dari LP3BH manokwari kasus ini ditagani oleh Tim kuasa Hukum dari LP3BH.  Sampai saat ini polisi telah menambah masa tahanan kepada yang bersangkutan terhitung dari tanggal 22 juli 2020 sampe 20 agustus 2020 yang bersangkutan merupakan tahanan titipan dari polres teluk bintuni yang dititipkan di Polda Papua Barat.

Ini adalah bagian dari salah satu kasus hukum yang secara hukum bisa dikatakan melanggar Hak asasi Manusia dengna di perlakukan secara tidak wajar apalagi yang bersangkutan dituduh melakukan apa yang di tuduhkan secara jelas bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara indonesia dan dilindungi secara hukum di mata Undang- Undang Dasar 1945.  Kasus ini merupakan kasus yang harus di selesaikan secara adil dan beradab.

Bahkan masih banyak lagi kasus kasus hukum lainnya yang di duga merupakan pelanggaran Ham bukan hanya itu saja masih ada lagi kasus kasus hukum seperti Tapol yang sementara berada di Fak fak serta kasus ini sudah di sidangkan di PN Fak-Fak, intinya jaksa bahkan hakim juga dituntu secara adil untuk menangani perkara ini karena berbicara terkait Hak Asasi Manusia.

Kasus hukum yang penulis paparkan juga ada di daerah papua dengan dikutik dari Tapol salah satu lembaga yang  berada di Inggris yang menyuarakan terkait pelanggaran Ham di Papua di provinsi Papua. Salah satu kasus ini adalah

Kasus pengibaran bendera yalengga tahun 2010

Pada tanggal 20 november 2010, setidaknya ada 6 laki laki yang di tahan ketika mereka sedang menuju sebuah pemakaman di desa piramis di dekat distrik bokondini di kabupaten tolikara korban dilaporkan jatuh sakit setelah disiksa oleh polisi beberapa bulan lalu sebelumnya akhirnya meninggal dunia.Meki Elosak, Wiki meaga,Obeth Kosay,Oskar Hilago, Meki Tabuni, Wondi Tabuni, Pastor ali jikwa dan peres Tabuni mereka ke enam disiksa sebelum di tahan karena di laporkan memiliki bendera bintang kejora.Pada bulan april 2014, bukti foto terkait perlakuan merendahkan martabat terhadap 6 orang ini disebarkan di media sosial. foto yang telah diverifikasi oleh Meki Elosak selama wawancara dengan LSM berbasis di Jyapura ,ALDP, menunjukan para pria terbaring di sebuah selokan Elosak menjelaskan bahwa mereka di paksa untunk berguling berkali-kali di selokan berlumpur yang cukup luas oleh polisi dari distrik bolakme di Provinsi Jayawijaya.  Dia bersaksi bahwa petugas polisi menggunakan moncong senjata untuk mematahkan hidungnya ketika dia terbaring di selokan.Dia juga menyatakan bahwa beberapa petugas polisi merekam seluruh kejadian dengan telepon genggam mereka.

Enam orang tersebut dihukum 6 tahun penjara karena tuduhan makar.Meki Elosak dan Wiki Meaga masih berada di balik tahanan di penjara Wamena.

Dari kedua kasus ini  penulis bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa minimnya efek jera terhadap tindakan penyiksaan telah mempersulit aparat negara untuk diadili. Dalam beberapa kasus dimana sedikit bentuk pertanggungjawaban telah diusahakan pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan hal ini menyiratkan bahwa negara dan peradilan tidak benar-benar mengadili tindakan penyiksaan sebuah siklus impunitas telah terjadi dengan membiarkan tindakan penyiksaan berlanjut sejak masa lalu hingga saat ini di papua.  Pemerintah Indonesia tidak menunjukan komitmen serius untuk mengakui kebenaran tentang penggunaan tindakan penyiksaan meluas yang dilakukan oleh aparat negara mengadili pelaku mencegah terulangnya penyiksaan atau pelanggaran lainnya dan menawarkan ganti rugi pada korban penyiksaan ini telah mengakar dalam fungsi dan budaya aparat Negara setelah transisi menuju demokrasi.

Penerapan Peradilan Hak Asasi Manusia bersifat ad hoc sesuatu yang baru dalam peradilan di Indonesia yang tidak saja mendapat perhatian di tanah air bahkan sampai mancanegara demi kredibilitas dan jati diri yang berwibawa dan adil  dari peradilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Banyak pakar dan ilmuwan yang mendalami intrumen Hak Asasi Manusia Internasional termasuk implementasinya dalam dunia peradilan Hak Asasi Manusia adhoc Di Indonesia yang sangat berharga.

Peranan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adlah lembaga mandri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian,penilitian,penyuluhan,pemantauan dan  mediasi  Hak Asasi Manusia  peran komisi nasional Hak Asasi Manusia sebagai mana yang di amanahkan dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Bab VII Pasal 75 sampai Pasal 103.Penegakan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia tidak dapat di tegagkan selama pola pemikirannya hanya bersandar pada nilai nilai Hak Asasi Manusia suatu negara.Sebab penegakan terhadap nilai nilai Hak Asasi Manusia dalam setiap Negara akan berbeda-beda karena di pengaruhi oleh kultur budaya sosial dan religius suatu bangsa jika indonesia ini penegakan Hak Asasi Manusia berdiri di Negara ini serta harus sesuai dengan nilai kaidah yang ada di dalam jiwa bangsa indonesia selama itu belum dipahami nilai penegakan Hak Asasi Manusia hanya sebagai plaform belaka.

 

Penulis:  Yahakuku Ariel Liffa SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *