Rakyat Pegunungan Bintang Tolak Otsus Jilid II, Minta Penentuan Nasib Sendiri Bagi West Papua

0
20200729_102704

Aksi Penolakan Otsus Jilid II di Oksibil Pegunungan Bintang Papua, Dok. Fransiskus Kasipmabin

OKSIBIL, TRIBUNPAPUA.ID—Ribuan Rakyat Pegunungan Bintang dari berbagai Organisasi Sipil Perjuangan Papua Merdeka, Pada hari Rabu, 29 Juli 2020 turun jalan menolak Otonomi Khusus Jilid II dan meminta penentuan Nasib sendiri bagi West Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri setara dengan negara negara Malanesia di Pasifik.

Masa Rakyat Papua yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Pribumi (Indigenous People ) West Papua, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Pegunungan Bintang, Presedium Dewan Adat Papua wilayah Pegunungan Bintang, HOSEA/SORANDA wilayah Pegunungan Bintang melakukan Longmarks dari Pusat Perjuangan Orang Pribumi Papua, Oksingsing, Kalomdol menuju  Pertigaan Bank Papua, Putar melalui kantor Polres Kabiding, kemudian kumpul di halaman Pasar Lama Mabilabol Oksibil Pegunungan Bintang untuk melakukan orasi orasi Politik.

Dalam Aksi damai menolak Otonomi Khusus Papua Jilid II massa rakyat Pegunungan Bintang sepanjang jalan  menggaungkan yel-yel Refrendum “Yes” dan Otonomi Khusus Jilid II “No” yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Arnol Almung.

Dalam Deklarasi Universal PBB tentang perlindungan terhadap Orang Pribumi  pasal 3 dan 4 mengatur tentang Orang Pribumi berhak menentukan Nasip Sendiri. Untuk itu, Hari ini Orang Pribumi West Papua berhak menentukan Nasib sendiri. Sidang Istimewa PBB tentang Orang Pribumi se-Dunia yang dilaksanakan bulan Juli 2017 lalu, delegasi Papua Barat ikut dalam sidang istimewa itu.

“Dalam sesi West Papua, kami sudah berbicara dan menyatakan Orang pribumi West Papua harus menentukan Nasibnya sendiri sesuai pasal 3 dan 4”. Hal itu dikatakan Koordinator Masyarakat Pribumi West Papua, Herysen Uropkulin dalam orasi Politik penolakan Otonomi Khusus Papua Jilid II dan meminta Penentuan nasib sendiri sebagai solusi bagi West Papua pada 29 Juli 2020 di pasar lama Mabilabol Oksibil.

“Orang Pribumi West Papua harus menggelar Refrendum, untuk menentukan nasib sendiri mengurus RumahTangga sendiri, setara dengan negara negara Merdeka di   Malaenesia  Pasifik” Kata Heryson Uropkulin yang juga salah satu kontingen yang ikut dalam Sidang Istimewa PBB tentang Orang Pribumi se-Dunia di New York Amerika Serikat tahun 2017 lalu.

Ia menilai indicator Penolakan Jilid II dan meminta gelar referendum untuk menentukan nasib sendiri karena bersama Indonesia tidak ada harapan hidup bagi Orang pribumi West Papua.

Berikut ini indikator Gegagalan Otsus Jilid I yang menjadi cacatan penting dalam penolakan Otsus Jilid II dan meminta penentuan Nasib Sendiri solusi menyelamatkan Manusia, Bumi west Papua.

Masyarakat Pribumi menilai penghormatan dan perlindungan atas HAM di Tanah Papua tidak pernah diselesaikan semenjak Otsus diberlakukan 20 tahun yang lalu. Pelanggaran  HAM berat belum tuntas bahkan tidak penah diselesaikan.

Kemudian, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi belum pernah dibentuk, dan tidak pernah ada upaya pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membentuk komisi tersebut.

Bidang ekonomi misalnya, Penghormatan dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat atas SDA masih terbatas.  Rencana pengembangan lahan-lahan pertanian modern dan perkebunan di berbagai tempat di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masih belum mengakomodir dengan baik hak-hak masyarakat hukum adat, walaupun telah ada putusan MK nomor 35 tahun 2013.

Kemudian Perekonomian berbasis kerakyatan, yang melibatkan masyarakat adat dengan seluas-luasnya dalam memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia akibat penyelenggaraan Otsus tidak ada.

Beberapa upaya telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk membuka lebih banyak kesempatan kepada pengusaha asli Papua terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.  Sayangnya, hingga saat ini sama sekali belum ada legislasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memberikan kesempatan pertama kepada pengusaha asli Papua melaksanakan proyek-proyek yang dibiayai oleh Dana Otsus Papua (lihat Pasal 62 ayat (2) UU Otsus Papua).

Lalu Perdasus dan perdasi yang telah disusun pun masih belum secara tegas menunjukkan ciri Otonomi Khusus di Tanah Papua. Komisi Huku Ad Hoc hingga saat ini belum dibentuk di kedua provinsi – walaupun perannya sangat besar untuk mempercepat pembentuk produk-produk hukum yang merupakan pelaksana berbagai ketentuan dalam UU Otsus Papua.

Sudah ada upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil di Tanah Papua untuk membentuk partai politik (lokal), namun hingga kini belum berwujud.  Pada saat yang sama, tidak ada upaya serius yang ditunjukkan oleh pemerintah daerah maupun Pemerintah untuk mengadvokasi dan memfasilitasi dilaksanakannya ketentuan ini, sebagaimana halnya yang berlaku di Provinsi Aceh.

Belum semua partai politik di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat bersungguh-sungguh memprioritaskan orang asli Papua dalam rekrutmen politik yang dilakukannya baik dalam bentuk memberikan kesempatan kepada orang-orang asli Papua untuk memimpin di infrastruktur partai maupun dalam hal menjadi pimpinan dan anggota parlemen di tingkat provinsi/kabupaten kota.

Dan banyak hak hak dasar yang diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 yang belum berpihak, bahkan proteksi, perlingdungan pun belum dilakukan oleh otoritas Jakarta dan kaki tangganya di West Papua.

Untuk itulah, Orang Pribumi West Papua menolak Otsus Jilid II dan segera Gelar Refrendum solusi terbaik selamatkan Manusia dan Alam West Papua.

Dalam sesi orasi orasi Politik penolakan Otsus Jilid II dan menuntut Gelar Refrendum West Papua dilakukan oleh KNPB, HOSEA, DPD Wilayah Pegunungan Bintang, masyarakat Pribumi wilayah Selatan, Utara maupun suku Ngalum.

Pantauan media ini di lokasi aksi Penolakan Otsus Jilid II dan meminta Gelar referendum Bagi West Papua bejalan jalan hingga masa balik ke Pusat Perjuangan Orang Pribumi West Papua, Oksisingsing Kalomdol Pegunungan Bintang.

 

Penulis: Fransiskus Kasipmabin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *