Meminimalisir Pelanggaran Pemilukada Sistematis, Terstruktur dan Massif di Pegunungan Bintang
OLEH FRANSISKUS KASIPMABIN
TRIBUNPAPUA.ID— Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang terbit di www.tribunpapua.id pada tanggal 21 dengan judul Pemilukada Serentak 2020: Elit, Kekuasaan dan Massa.
Dalam penyelenggaraan Pemilukada Peraktek peraktek penguasa menggunakan kekuasaan dan wewenang yang ada, menekan pihak penyelenggara Pemilu bekerja secara Sistematis, terstruktur dan massif guna mengamankan kelompok elit politik yang berkuasa.
Sebelum mengulas lebih jauh, penulis menarik benang merah apa itu pelanggaran secara Sistematis, Terstruktur dan massif dalam penyelenggaraan Pemilukada.
Sistematis
Dari berbagai literatur yang disadur Sistematis artinya teratur. Penyelenggara bekerja secara teratur untuk mengamankan seorang bakal calon. Kemudian, jika pelanggaran yang bersifat sistematis berarti pelanggaran yang telah direncanakan atau didesain terlebih dahulu, baik secara sederhana maupun kompleks.
Pelanggaran yang sifatnya insidentil atau spontan tidak termasuk dalam kriteria ini.
Terstruktur
Terstruktur bisa dikatakan dalam lembaga atau organisasi, tertata rapi organisasinya sehingga kerja kerja organisasi dapat berjalan lancer tanpa ada hambatan. Dalam konteks Penyelenggara Pemilu seperti KPU, PPD, KPPS, PPS,maupun Bawaslu. Organisasi ini bertugas menyelenggarakan PEMILU seperti yang diamanatkan dalam pasal 22 E ayat 1 UUD1945.
Kemudian, temuan ada dalil dalil hukum menguat terhadap pelanggaran secara Terstruktur, maka kinerja kerja penyelenggara bisa dikatakan bekerja secara terstruktur untuk memenangkan salah satu calon.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengatakan yang dimaksud dengan terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon.
Kemudian kerja bersifat terstruktur dimaksudkan pada pelanggaran yang dilakukan secara struktural dan berjenjang, baik oleh aparat penyelenggara Pemilu maupun aparat pemerintahan. Pelanggaran ini dilakukan secara kolektif, bukan pelanggaran yang sifatnya individual atau perseorangan.
Massif
Massif merupakan pelanggaran secara besar besaran. Pelanggaran terjadi di semua tempat atau 50 % dari jumlah daerah pemilihan atau tempat pemungutan suara. Misalnya pihak penyelenggara tidak membagikan surat undangan kepada daftar pemilih tetap (DPT) maka penyelenggara melakukan kerja massif secara besar besaran guna mengamankan salah satu calon.
Maruarar mantan ketua MK mengatakan Massif berarti pelanggaran dilakukan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara. Masif juga bisa berarti keberlanjutan dari terstruktur dan sistematis.
Apa kata Konstitusi NKRI Tentang STM
Dalam Konstitusi NKRI, penanganan pelanggaran PEMILUKADA secara sistematis, terstruktur dan massif atau STM diatur Melalui Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 20 Desember 2008, MK kemudian mengubah paradigma pemeriksaannya dari penegakan keadilan prosedural (procedural justice) menjadi keadilan substantif (substantive justice) dengan menyatakan telah terjadinya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif.
Mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan Pelanggaran dikatakan Sistematis, Terstruktur dan Massif jika ada bukti kuat bahwa kecurangan terjadi di 50 persen tempat pemungutan suara (TPS) atau wilayah Pemilukada.
Kemudian, Syarat kedua, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan itu diorganisasi sebuah entitas dan syarat ketiga, mesti ada bukti mengenai dokumen perencanaan kecurangan itu.
Penyelenggara Pemilu Diduga Kerja Sistematis, Terstruktur dan Masif Pada PEMILU Serentak 2019
Agus Uropmabin, Mantan Ketua Partai Golkar dan Juga pengurus Aktif Partai Golkar menilai Pemilukada 2020 indikasi penyelenggara melakukan kerja kerja terorganisir secara sistematis terstruktur dan massif untuk meloloskan bakal calon yang punya kekuasaan dan uang dengan menargetkan pemilukada di Pegunungan Bintang kotak kosong.
“Dalam aturan Pemilu sekarang tidak ada yang namanya kotak kosong. Harus ada lawan, tidak ada lawan kotak kosong”. Hal itu dikatakan, Agus Uropmabin kepada media www.tribunpapua.id usai aksi menolak belanja Partai di pertigaan Bank Papua Oksibil, Senin 13 Juli 2020 lalu.
Menurutnya, pengalaman Pemilu serentak tahun 2019 lalu diduga penyelenggara bekerja terorganisir secara sistematis, terstruktur dan massif dari tingkat PPS, KPPS, PPD, KPUD hingga BAWASLU bekerja sama menggabungkan suara suara rakyat dari partai kecil ke partai besar atau bakal calon legislative kepada bakal calon lain korbankan suara rakyat.
“Sehingga orang yang tidak dapat suara di TPS pun diloloskan di PPD dan KPUD di Oksibil Pegunungan Bintang. Bawaslu juga bermain mengamankan suara suara yakyat ini” kata Agus Uropmabin.
Lebih lanjut ia mengatakan Pemilukada serentak tahun 2020 ini biarkan rakyat memilih, mengawal suara mereka dari tingkat TPS, hingga ditetapakan di KPUD. Tidak bermain kepentingan di tingkat penyelenggara untuk meloloskan bakal calon seseorang, ujarnya.
Bentuk Ormas Pengawas Pemilu di Daerah
Untuk meminimalisir penyelenggara KPU dan BAWASLU bekerja secara sistematis, terstruktur dan massif mengamankan bakal calon yang berkuasa; punya kewengan dan punya uang harus ada Organisasi Masyarakat yang mengawasi terhadap penyelenggaraan Pemilukada serentak 2020 di kabupaten Pegunungan Bintang.
Misalnya, indikasi Penyelenggara tidak membagikan Surat Undangan Pencoplosan kepada Pemilih di setiap TPS. Jika Penyelenggara tidak membagikan Surat Undangan di beberapa tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah I, II, dan III berarti Penyelenggara bekerja Sistematis, terstruktur dan Massif mengamankan seorang bakal calon.
Semoga penyelenggara tidak melakukan pratik praktik yang melanggar hukum demi terwujudnya Pemilukada yang bermartabat, damai dan sukses.
Penulis: Fransiskus Kasipmabin, Tinggal di Oksibil
