Hukum KKN Di Indonesia
Yahakuku Ariel Liffa SH, Dok. Pribadi Untuk Tribunpapua.id
OLEH YAHAKUKU ARIEL LIFFA, SH
TRIBUNPAPUA.ID—Artikel dengan Judul Hukum KKN di Indonesia yang ditulis oleh Yahakuku Ariel Liffa SH, Staf Magang pada Kantor LP3BH Manokwari Papua Barat ini akan diterbitkan dalam empat edisi. Edisi pertama pada Artikel ini akan membahas pengantar KKN, Pembentukan KPK, dasar Hukum dan keberadaan KPK di Indonesia.
Hukum adalah Peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Seperti kita ketahui bahwa negara kita Indonesia sejak terjadinya korupsi sudah bertahun tahun ada serta belum mampu untuk menghilangkan korupsi secara menyeluruh sampe habis.
Sebuah pertayaan besar kepada KPK RI badan independent ini di uji tingkat kebranian untuk mengungkap berbagai kasus hukum ditambah sejak adanya pemimpin yang baru kiranya dapat dan mampuh menyelesaikan berbagai kasus korupsi berbagai daerah di Indonesia.
Apa sih yang dimaksud dengan (KKN)?
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaran Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme ,Undang-undang No 31Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikutib dari Situs resmi KPK mengenai pengertian KKN.
Korupsi yaitu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi yaitu Permufakatan atau kerja sama melawan hukum antara penyelenggaran negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara.
Sedangkan nepotisme yaitu setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan ,bangsa dan Negara.
Rangkaian kejadian itu tentunya amat berimplikasi pada kinerja KPK sendiri, mulai dari kebijakan internal yang dikeluarkan oleh lima pimpinan sampai pada perubahan cukup mencolok dalam lingkup penindakan serta pencegahan. Akibat dari berbagai perubahan itupun sudah mulai terlihat setidaknya dalam survey yang dilakukan oleh Indo Barometer dan Aivara Research Center menjelaskan bahwa tingkat kepercayaan publik telah menurun pada KPK.
Narasi politik untuk memperkuat KPK dan menegaskan hubungan keterpihakan pada isu pemberantasan korupsi yang sebelumnya kerap disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI faktanya tidak pernah terealisasi.Langkah yang di ambil oleh Pemerintah dan DPR berbanding terbalik dengan permasalahan sebenarnya.
Di saat KPK membutuhkan Lima pimpinan yang benar – benar berintegritas serta profesional, Presiden dan DPR malah meloloskan figure- figure yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Selain itu, kebutuhan legislasi yang memperkuat KPK seperti revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset tidak kunjung diakomodir, yang dilakukan malah membrangus lembaga anti rasuah itu melalui revisi UU KPK.
Kondisi ini kemudian diperburuk dengan melemahkan kedudukan dan kewenangan KPK dalam pembrantasan korupsi melalui revisi UU KPK. Regulasi hasil revisi ingin mendorong garis tegas antara kerja penegakan hukum dan pencegahan serta pendidikan anti korupsi. Situasi ini bertolak belakang dengan iren yang saat ini berkembang diberbagai Negara, yaitu memperkuat badan antikorupsi dengan fungsi penindakan,pencegahan dan pendidikan sekaligus mendorong Indenpedensi kewenangan yang kuat.
Disaat berbagai Negara lain berpacu memperkuat Komisi antikorupsinya dengan memberikan mandate yang kuat dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi, fungsi yang sama yang telah dimiliki KPK sebelumnya justru dicabut.
Selain itu, perkara –perkara korupsi dengan nilai kerugian Negara yang besar pun masih tersendat penaganannya di KPK, sehingga dalam kondisi seperti ini publik berharap kehadiran KPK sebagai Rola model dan frigger Mechanisme bagi upaya pemberantasan korupsi Di Indonesia.
Upaya penanggulangan korupsi dilihat dari segi peraturannya, dapat dikatakan bahwa politik hukum pidana dalam upaya penanggulangan korupsi ini sudah cukup signifikan. Dapat dilihat berapa kali diperbarui Perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut.
Peraturan-peraturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah silih berganti diberlakukan, selalu yang belakangan memperbaiki dan menambah yang dahulu. Sebagaimana dijelaskan dalam latar belakang bahwa dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sedikitnya sudah empat undang-undang tentang korupsi dibentuk oleh pemerintah.
Namun secara menyeluruh proses kerja penindakan KPK amat terpengaruh atas kejadian di sepanjang tahun 2019 yang lalua. Proses seleksi pimpinan KPK dan perubahan Undang- undang Nomor 30 tahun 2002 merubah secara keseluruhan pola kerja penindakan.
Bagaimanapun harus dikatakan bahwa dua kejadian itu secara langsung maupun tidak langsung memperlemah KPK. Untuk pimpinan sendiri,sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 praktis tidak memiliki kewenangan untuk turut campur dalam proses penegakan hukum. Hal ini berdasarkan perubahan pasal 21 ayat (4)uu a quo yang menghapus klausula Pimpinan KPK berstatus sebagai penyidik dan penuntut.
Selain itu, sebagai pimpinan tertinggi dalam lembaga penegak hukum sudah barang tentu model kepemimpinana amat menentukan wajah KPK. Sehingga, kebijakan Pimpinan, utamanya dalam hal penindakan untuk dikritisi.
Pemberantasan korupsi yang sudah mengakar sejak demokrasi apalagi dengan adanya pergantian pemimpin baru di KPK dituntut untuk lebih objektik melakukan tindakan membrantas korupsi yang ada di indonesia. 5 Pemimpin KPK di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri praktik tidak pernah menyentuh perkara- perkara besar yang selama ini menjadi tunggakan di lembaga anti rasuah itu.
Dalam catatan ICW pada pertegahan tahun 2019 setidaknya KPK masih memiliki 16 tunggakan perkara besar, diantaranya: perkara penertiban surat keterangan lunas untuk obligator BLBI dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4,54 triliun, ballout Bank Century dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,4 triliun, dengan pengadaan KTP Elektronik dengan kerugian keuangan Negara Rp 2,3triliun.
Penulis: Yahakuku Ariel Liffa SH, Staf Magang Di Kantor LP3BH Manokwari, Papua Barat
