Herd Immunity, Kekerasan Terhadap Hak Hidup
Akmal Maulana AR, Dok. Pribadi Untuk Tribunpapua.id
OLEH AKMAL MAULANA AR
TRIBUNPAPUA.ID—Pandemi virus corona nampaknya belum mau beranjak dari Indonesia, penyebaran yang begitu masif dari Sabang hingga Merauke masih menunjukkan angka kenaikan kasus yang tidak dapat diprediksi, seolah berperang melawan waktu, hari ke hari kurva yang menunjukkan kasus positif corona terus melambung dengan konsisten.
Per-tanggal 1 Juli 2020 kasus positif corona di Indonesia telah menyentuh angka 57,770. dengan pertambahan kasus aktif per-harinya diatas 1000 kasus. Hal ini membuat Indonesia menduduki peringkat 29 di dunia dan peringkat 1 di ASEAN.
Tidak dapat dipungkiri lagi pandemi ini berdampak ke semua aspek kehidupan dan mengharuskan kita untuk mengikuti protokol kesehatan yang membuat aktivitas sosial di luar rumah harus dibatasi. Salah satu dampak yang sangat terasa ialah sektor ekonomi, bukan hanya Indonesia saja melainkan dunia juga merasakan hal yang sama.
Pertumbuhan PDB di Indonesia menjadi suram sejak pandemi corona ikut menggerogoti seantero negeri ini, dimana pada kuartal II pemerintah memprediksi sektor ekonomi akan menyusut hingga 3,8%, serta prediksi untuk kuartal III hinga IV, dimana pemerintah berharap setidaknya ada kenaikan sekitar 1%.
Diakibatkan merosotnya ekonomi dan jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dollar tentu membuat pemerintah khawatir jika Indonesia akan mengalami resesi. Beranjak dari kekhawatiran inilah pemerintah bergegas menerapkan new normal yang telah diterapkan oleh beberapa negara yang terbukti dapat memperbaiki perekonomian.
Namun, relevankah penerapan new normal di Indonesia dengan kurva positif yang masih landai dan juga kurangnya kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan. Apakah new normal yang mengandalkan herd immunity (kekebalan kelompok) dapat menjamin ekonomi Indonesia membaik di samping kesehatan masyarakat yang harus dilindungi dan diprioritaskan?
New normal merupakan pilihan yang ditawarkan oleh WHO untuk kembali beraktifitas diluar rumah seperti biasa namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Penerapan new normal tentu saja memiliki syarat yang ketat dan adanya pengawasan yang ketat dari otoritas kesehatan serta pemerintah.
WHO memberikan 6 syarat menuju transisi new normal, yaitu : 1. Pemerintah dapat membuktikan telah mengontrol dan mengendalikan penyebaran virus, 2. Kapasitas media yang memadai, 3. Risiko penularan sudah terkendali, 4. Langkah pencegahan/protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik, 5. Mencegah kasus impor corona, 6. Peran dan kesadaran masyarakat yang tinggi.
Melirik kenyataan di Indonesia, tentu saja Indonesia belum memenuhi syarat tersebut untuk menerapkan new normal dengan mengandalkan herd immunity. Kurva yang masih landai dan tenaga medis yang kewalahan merupakan bukti konkrit Indonesia belum siap dan harus menahan diri untuk tidak menerapkan new normal secara terpaksa.
Lantas apakah ekonomi negara ini jauh lebih penting dari kesehatan masyarakatnya? Menjadikan herd immunity sebagai dalih untuk terbiasa dengan virus corona dan menerapkan new normal merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mana setiap manusia atau rakyat memiliki hak untuk hidup dengan sehat serta pemerintah memiliki tugas dalam menjamin kesehatan rakyatnya.
Herd Immunity bisa saja 50/50 mengorbankan nyawa masyarakat yang memiliki kekebalan tubuh rendah dan tidak mampu melawan atau mengatasi virus corona ini. Sehingga, ketika pemerintah Indonesia menerapkan new normal dengan menjadikan herd immunity sebagai patokannya merupakan kebijakan yang fatal serta tidak tepat diterapkan sekarang.
Bercermin dari negara-negara yang telah menerapkan new normal yaitu mereka yang telah berhasil mengendalikan penyebaran dan kurva virus corona ini serta sebelumnya telah melakukan lockdown maupun tes massal yang sigap sehingga ketika semua terkontrol dan kurva cenderung menurun, barulah mereka menerapkan new normal.
Dapat kita bayangkan bagaimana new normal dengan mengandalkan herd immunity untuk kepentingan ekonomi merupakan hal yang egois dan jelas melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana dalam pasal 3 UDHR yaitu “Right to Life” dan pasal 25 UDHR yaitu “Right to Adequate Standard of Living”.
Masyarakat yang memiliki daya tahan tubuh lemah secara otomatis akan tereliminasi dari new normal, dan yang memiliki daya tahan tubuh kuat akan bertahan. Analoginya seperti yang kuat semakin kuat, yang lemah semakin lemah, hal ini tentu saja melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, apakah mempertahankan ekonomi merupakan ide yang lebih baik daripada mempertahankan HAM?
Setiap harinya korban meninggal karena virus corona terus bertambah dengan angka yang tidak dapat diprediksi, pasien yang positif juga setiap harinya bertambah banyak. Hal seperti inilah yang justru ditakutkan akan mengeliminasi masyarakat dengan kekebalan tubuh rendah, secara tidak langsung pemerintah mengikhlaskan dan menyerah dengan keadaan saat ini.
Fenomena seperti ini dapat kita lihat jangka pendeknya ekonomi cenderung akan stabil pada awalnya karena semua aktifitas dijalankan secara normal, jangka panjangnya populasi manusia di Indonesia akan berkurang banyak dikarenakan ada yang meninggal yang disebabkan kekebalan tubuhnya rendah dan tidak mampu melawan virus ini.

Sehingga apakah ekonomi lebih penting saat ini ketimbang kesehatan masyarakat? Presiden RI, Jokowi mengatakan bahwa “yang kita hadapi saat ini bukan hanya krisis kesehatan, melainkan juga krisis ekonomi”. Dengan statement itu apakah pemerintah tidak bisa menjalankan keduanya tanpa mengorbankan salah satunya?
Tanpa herd immunity namun dengan menerapkan peraturan yang ketat serta masyarakat yang taat, jangka pendeknya ekonomi cenderung akan lemah pada awalnya, jangka panjangnya banyak nyawa masyarakat yang dapat diselamatkan dan setelah vaksin ditemukan, pemerintah dapat kembali membangun ekonomi secara perlahan.
Namun, pemerintah Indonesia tidak mengambil kebijakan lockdown dan sebagainya, meski adanya pembatasan sosial berskala besar yang hanya diterapkan di kota-kota besar saja. Langkah pemerintah yang terkadang abu-abu memang membuat masyarakat galau akan kebijakan yang diterapkan.
Melihat peran pemerintah dalam UU 6/2018 dimana pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pasal 8 UU 6/2018 masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Jika saja lockdown besar-besaran dilakukan, meski ekonomi akan mati atau merosot, namun seiring berjalannya waktu ketika masyarakat sudah terbiasa dan kurva virus corona ini telah menurun barulah pemerintah menerapkan new normal. We can have two birds in a single shot.
Kini pemerintah harus fokus dalam mengatasi penyebaran virus corona serta memprioritaskan kesehatan masyarakat dibandingkan ekonomi, sebagai masyarakat Indonesia yang taat terhadap hukum, yang dapat kita lakukan ialah menaati dan mengikuti protokol kesehatan jika ingin beraktifitas di luar rumah dan saling mengingatkan antar masyarakat agar lebih sadar akan bahaya virus corona ini.
Penulis: Akmal Maulana AR, Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia
