Pengakuan, Multikulturalisme Dan Bahaya Rasisme Dunia
Oleh Enti Daga)*
Seberapa urgen-kah diskursus tentang pengakuan dan multikulturalisme di tengah gempuran rasisme? Pertanyaan ini memang cukup menggelitik ketika kita semua sedang atau bahkan mungkin akan disuguhkan dengan berita-berita seputar rasisme. Kasus rasisme ini mengandaikan bahwa tema tentang pengkuan dan multikulturalisme sudah dipinggirkan dalam kehidupan sosial-politik. Alih-alih cita rasa kemanusiaan yang diwartakan dalam hidup, malah timbul semacam “budaya” baru bernama rasisme. Rasisme seakan budaya kuno yang masih eksis dan hidup dalam setiap generasi dan setiap bangsa yang dipelihara tumbuh subur dan mengancam eksistensi kehidupan manusia di dunia. Hal ini nyata dalam hidup kita dan terus menghantui pluralisme kehidupan sosial dalam berbangsa dan bernegara seakan menjadi vandemic yang menggoroti hidup manusia seiring perkembangan zaman.
Dalam tulisan ini penulis masih mempertanyakan seberapa jauh adanya diskursus tentang Pengakuan–Multikulturalisme ditengah gempuran Rasisme menuju Keadilan Sosial sebagai solutif menyelamatkan.
Pengakuan
Konsep pengakuan bertolak dari tesis bahwa identitas manusia terbentuk dari pengakuan atau tidak adanya pengakuan serta pengakuan yang keliru dari yang lain (Otto Gusti Madung, 2017:66). Pengakuan ini penting karena ia justru menjadi landasan dasar terbentuknya dunia kehidupan yang adil dan beradab serta menjunjung tinggi nilai dasar kemanusiaan. Apabila pengakuan diabaikan yang timbul dalam masyarakat tidak lain adalah kekacauan (chaos), salah satunya adalah pengabaian terhadap martabat manusia.
Dalam tesis di atas pengabaian ini dikategorikan sebagai bentuk dari tidak adanya pengakuan atau juga pengakuan yang keliru dari orang atau kelompok tertentu sehingga merebak-lah rasisme. Sebagai makhluk sosial manusia menyadari diri bahwa ia dalam banyak hal membutuhkan kehadiran orang lain karena itu adalah kondisi dasanya. Namun, yang menjadi pertanyaannya apakah cukup menjamin ketika realitas sehari-hari justru berbicara lebih benar lewat pelbagai macam “tragedi” yang menimpa manusia yang justru dilakukan oleh sesamannya? Oleh karena itu dengan tegas dikatakan bahwa kondisi niscaya manusiawi itu belum bisa menjadi pelindung martabat manusia walaupun martabat manusia dipandang sebagai titik tolak pendasaran norma-norma (Otto Gusti Madung, 2014:95).
Pengkuan dalam konteks ini boleh dikatakan masih jauh dari panggang api atau masih belum menyentuh realitas hidup manusia. Pengakuan masih berpusat pada pribadi-individu, belum mencakupi semua orang. Artinya pengakuan belum menggema dalam kesadaran kolektif manusia. Pengakuan yang pantas untuk setiap pribadi manusia yang otentik tidak lain adalah pengakuan terhadap kesamaan hak hidup yang tidak boleh diintervensi oleh pihak lain selain dari pribadinya sendiri. Pengakauan juga meniscayakan realitas manusia yang beragam dalam banyak aspek, karenanya tema tentang multikultiralisme pun mendapat tempat ketika berbicara tentang tema pengakuan. Salah satu realita kehidupan manusia adalah multikulturalisme dunia.
Multikulturalisme
Multikulturalisme sebaiknya dimengerti dalam artian bahwa setiap kultur memiliki nilai yang tidak dapat dinegosiasi begitu saja. Alasannya setiap nilai mengandung unsur internal yang berkenaan dengan martabat manusia (Felix Baghi, 2014:154). Multikulturalisme sebagai sebuah nilai etis kemanusiaan tidak dapat dilepaskan ketika kita berhadapan dengan pelbagai macam kultur serta perbedaan mendasar lainnya, sebaliknya multikulturalisme harus dimaknai sebagai rambu-rambu etis kemanusiaan yang terus mengawasi kita dalam relasi sosial supaya tidak terbuai oleh egoisme serentak menegasikan kehadiran sesama.
Di Indonesia, misalnya, kita hidup dalam payung multikulturalisme, sehingga Indonesia dipandang sebagai negara yang bersatu kendatipun perbedaan dalam tubuhnya tidak pernah ditanggalkan, karena mempunyai cita-cita dasar untuk mengakui, menerima sesama yang berdeda.
Multikulturalisme yang paling mendasar menurut hemat penulis hadir ketika semua orang sadar akan eksistensi dirinya serempak sadar pula akan eksistensi orang lain. Apabilah semua orang sadar akan eksistensinya maka ia pun sadar bahwa eksistensi orang lain tidak boleh dirampas apalagi dengan cara yang tidak manusiawi, sama seperti dirinya yang tidak mau eksistensinya dirampas begitu saja. Dalam arti tertentu multikulturalisme juga persis seperti budaya toleransi yang mengakui kehadiran orang lain.
Multikulturalisme akan terus langgeng kalau pengkuan dan toleransi berada pada garda terdepan. Apakah dengan begitu kondisi sosial kemanusiaan akan aman dari intimidasi? Ini tentu persoalan yang belum mencapai titik final atau sudah berada dalam posisi saling mengakui, toleran dalam medan multikultural.
Rasisme yang marak hari-hari ini memberikan gambaran jelas. Pihak yang merasa “benar” rela mengorbankan nyawa sesama demi kesederajatan yang semu. Mengapa semu? Karena pribadi tertentu tidak akan bisa memaksakan pribadi lain sama untuk seperti dirinya. Kasus di Amerika Serikat (AS) baru-baru ini sangat meresahahkan kita yang masih mendayagunakan serta merawat cita rasa kemanusiaan. Kasus itu adalah rasisme.
Rasisme
Rasisme yang terjadi di AS ini timbul tidak lain karena absennya pengakuan akan pluralitas pandangan, gaya hidup, warna kulit, dan lain-lain dalam kebudayaan bahkan dalam kehidupan sosial-politis. Korban rasisme yang terjadi belum lama ini adalah salah satu pria berkulit hitam bernama George Floyd. George Floyd meninggal setelah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pihak kepolisian AS. Rasisme ini justru diperparah oleh kehadiran pihak keamanan . Mereka yang seyogianya menjadi pelindung-pengayom masyarakat justru menjadi dalang dari kematian-bernafaskan rasisme ini.
Kasus George Floyd memberikan gambaran nyata bahwa kehadiran pihak keamanan tidak menjadi jaminan bahwa masyarakat akan aman dari ancaman fisik yang berujung kematian. Dengan dalil apapun seseorang tidak boleh mengorbankan nyawa sesamanya. Kasus yang terjadi di AS ini, bukan hanya menimpa George Floyd. Paling kurang dalam beberapa bulan terakhir ini, seorang bapak dan anak berkulit putih, membunuh seorang pria Afrika-Amerika bernama Ahmud Arbery. Ironisnya pelaku tidak dijerat hukuman apapun, seperti yang dirilis dalam media (bbc.com) baru-baru ini. Kasus ini menyulut api protes dari pelbagai kalangan yang mencintai kehidupan dan menghargai hak dasariah manusia yakni hak untuk hidup.
Beberapa kasus rasis di atas menunjukan bahwa kita akan terus hidup dalam disharmonisasi ketika pengakuan dalam multikulturalitas diabaikan bahkan menjadikan pluralitas pandangan mayoritas untuk “menindas” kaum minoritas. Lalu apa yang mesti dilakukan untuk mengurai dan mengatasi kasus ini. Penulis menawarkan satu solusi yang hemat penulis urgen. Yakni rekonsiliasi.
Rekonsiliasi
Kata rekosiliasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lima (V), berarti perbuatan menyelesaikan perbedaan. Menurut hemat penulis pengertian seperti ini cocok dalam upaya memberantas bahaya rasisme. Apa yang mau dicapai dengan upaya seperti ini?.
Pertama, rekonsiliasi memberi kemungkinan kepada semua orang untuk selalu menghargai hak dasar satiap manusia, karena sudah diracuni oleh bahaya rasisme ini. Sadar atau tidak Indonesia sudah dan mungkin akan mengalami bahaya yang sama.
Kedua, rekonsiliasi menawarkan satu solusi agar pelaku rasis sadar diri akan tindakan banalnya, serempak meminta maaf kepada korban atau juga keluarga korban. Ketiga, rekonsiliasi dapat memulihkan kembali pengakuan akan multikulturalisme yang selama ini absen di kalangan masyarakat sehingga kejadian yang menimpa seorang manusia yang dilakukan secara sadar oleh sesamanya diminimalisir bahkan dihilangkan.
Keempat, rekonsisliasi dapat mengurai perbedaan itu dengan cara melihat kesamaan mendasar setiap manusia-persamaan hakiki yakni hak hidup. Kelima, rekonsiliasi bisa dijadikan semacam rambu-rambu etis kemanusiaan yang berlaku universal artinya kejadian, rasis misalnya, yang terjadi di satu tempat atau negara bisa menjadi awasan bagi tempat atau negara lain. Dan kalau-pun sudah terjadi di tempat atau negara tertentu, upaya rekonsiliasi ini-lah yang diambil.
Multikulturalisme harus dihidupi dengan semangat pengaukan interpersonal, sehingga bahaya rasisme tidak membudaya dalam dunia kehidupan kita. Ada baiknya jika rekonsiliasi ini disertai hukum yang andil agar setiap orang diberi jaminan hidup sebagai warga Negara. Karena hukum menjadi jaminan yang memuat norma hidup bersama sebagai manusia tanpa membedakan agama, suku, ras dan golongan. Semoga!
Sumber Rujukan:
Madung, Otto Gusti. Post-Sekularisme, Toleransi dan Demokrasi. Maumere: Penerbit Ledalero, 2017
————————–. Negara, Agama, dan Hak-Hak Asasi Manusia. Maumere: Penerbit Ledalero, 2014
Baghi, Felix. Redeskripsi dan Ironi. Maumere: Penerbit Ledolero, 2014
https://www.bbc.com/indonesia/dunia-52591894. (Diakses pada 02 Juni, 2020)
Penulis: Enti Daga, Mahasiswa STFK Ledalero, Tinggal di Wisma Gabriel-Ledalero
Editor: Erick Bitdana
