Ini Tanggapan Anggota DPRD Pieter Kalakmabin Soal Pernyataan Bupati Pegubin Ambi Jalur Hukum
Pieter Kalakmabin (Dok. Pribadi untuk Tribunpapua.id)
JAYAPURA, TRIBUNPAPUA.ID— Pada Tanggal 13 Mei 2020, Bupati kabupaten Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, S.IP menanggapi atas peryataan Anggota DPRD Pegubin, Pieter Kalakmabin soal penyelewengan APBD sebesar 60 Miliar pada media WWW.TRIBUNPAPUA.ID yang terbit tanggal 12 Mei 2020 lalu. Bupati Costan Oktemka Kepada media www.ceposonline.com pada tanggal 13 Mei mengatakan Pernyataan Anggota DPRD menyesatkan, dan mengambil jalur hukum.
Kepada media itu Bupati Costan Oktemka mengatakan “Sekarang ini kan BPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap APBD 2019 dan belum memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada kami pemerintah daerah, kok Piter sudah mendahului hasil dari sebuah proses yang sedang dilakukan BPK RI perwakilan Papua dengan membuat pernyataan di media. Ini kan aneh dan lucu”katanya. Bupati menyeselkan atas tuduhan itu dan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan itu.
Menanggapi pernyataan Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka. S.IP yang diterbitkan www.ceposonline.com pada tanggal 13 April, maka Pieter Kalakmabin yang juga anggota DPRD aktif periode 2020-2024 itu menanggapi balik dan rilisnya disampaikan kepada media ini, Rabu 13 Mei 2020. Berikut ini hasil tanggapannya.
Pernyataan saya di media beberapa hari lalu sama sekali tidak menyesatkan, saya bicara sesuai data yang saya dapat selaku utusan rakyat Pegunungan Bintang untuk mengawasi APBD. APBD milik rakyat yang sifatnya transparan dalam peruntukannya. Jadi pernyataan saya sifatnya adalah mengingatkan kepada eksekutif (13 OPD) yang mengarah kepada temuan karena kurang atau tidak ada SPJ agar segera terealisasi karena saat ini kita sedang sibuk dengan wabah covid-19.
Saya sampaikan ini berdasarkan hasil audit pendahuluan BPK, bahwa dari 13 OPD , terdapat 2 SKPD dengan nilai belanja yang tidak bisa dipertangungjawabkan yakni sekretariat daerah 32 miliar lebih dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah 23 Miliar lebih. Hal ini terjadi indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena nilainnya sangat besar dan tidak ada bukti bukti pertangungjawaban serta tidak ada dokumen SPJ.
Jadi ini sudah tugas saya untuk koreksi sekalian mengingatkan eksekutif agar jika uang sudah terpakai maka wajib hukumnya disiapkan pertangungjawabannya. Ini Kok diatas dua puluhan miliar tidak ada SPJ tidak masuk akal, ini uang rakyat Pegunungan Bintang. Kalo uang pribadi ya tidak masalah, silahkan digunakan seenaknya.
Sementara itu, Ap Gerald B. Kahipdana, Akademisi dan Peneliti Masalah Pendidikan dan Sosial Budaya Tanah Papua menanggapi polemik atas hasil pendahuluan pemeriksaan BPK RI Papua atas temuan 60 Miliar ini.
Gerald mengatakan “Anggota DPRD Mempunyai hak menjalankan 3 fungsi utama, salah satunya fungsi pengawasan terhadap Anggaran Daerah. Untuk itu, apa yang disampaikan sudah sesuai dengan tupoksinya. Sebagai perwakilan rakyat memiliki tangungjawab mutlak dalam memberi catatan penting kepada pemerintah daerah apabila dalam menyalahgunakan anggaran pembangunan daerah satau lainnya sesuai tugas mereka”ucapnya.
Ia menjelaskan satu bagian penting yang belum dipahami oleh sebagian besar orang di Papua adalah terutama para pejabat publik bahwa kedudukan DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten adalah pejabat pemerintah pusat penyambung lidah rakyat yang adalah raja dalam seluruh proses pembangunan. Dengan kata lain, pejabat anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten adalah pejabat Negara. Beda dengan seorang gubernur, walikota dan bupati pejabat daerah, yang selalu konsultasi atau pertimbangan kepada anggota DPRD untuk dipetimbangan dan disahkan untuk dilaksanakan, bebernya.
Untuk itu, ia menandaskan anggota DPRD Pieter Kalakmabin menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD. Kemudian Bupati selaku pengguna anggaran menempuh jalur hukum bisa berakibat fatal terhadap pengguna anggaran, ucapnya.
Penulis: Fransiskus Kasipmabin
