312 Orang Anggota PPD Lolos 10 Besar, KPU Buka Kotak Pengaduan Masyarakat
Lao Mohy, Ketua KPU Pegunungan Bintang
OKSIBIL, TRIBUN PAPUA.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang tengah mengikuti tahapan seleksi anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada 34 distrik se-Pegunungan Bintang. Mulai dari tahapan pemberkasan, tes tertulis, dan wawancara, tahap terakhir adalah Tanggapan masyarakat. Dan Peserta yang dinyatakan lolos wawancara diumumkan pada Sabtu, 15 Februari 2020 pekan lalu.
Usai pengumuman tanggal 15 Februari, KPU Kembali membuka Kotak pengaduan selama satu minggu. Menurut Ketua KPU, Titus Lao Mohy, kepada media ini, 18 Februari 2020 ketika menemuinya di kantor KPU mengatakan “KPU Pegubin memberikan kesempatan untuk ajukan keberatan hingga 21 februari medatang. Kami membuka kotak pengaduan, ini perintah UU, sehingga kami tetap membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terkait anggota PPD yang dinyatakan lolos 10 besar”ucapnya.
KPU Pegubin membuka sekempatan dengan menyediakan kotak saran kepada masyarakat untuk mengajukan pengaduan bagi para anggota PPD distrik yang dinyatakan lolos masuk ke 10 besar, hal tersebut dilakukan guna memastikan diri bahwa para petugas yang akan di tempatkan di tingkat distrik benar-benar orang yang murni yang tidak terkontaminasi dengan partai politik maupun masalah lain seperti korupsi, dan atau menjadi tim sukses pasangan calon maupun kader partai hingga mantan calon anggota DPRD.
Panitia Penyelenggara Pemilu di tingkat distrik adalah barometer suksesnya pemilu itu sendiri dengan demikian kami telah menyiapkan kotak pengaduan bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan bagi setiap calon anggota PPD yang di nyatakan lolos seleksi wawancara ini sebelum kami tetapkan sebagai pimpinan dan anggota PPD distrik yang sah papa tanggal 29 Februari mendatang.
Menurut Lao Mohy, seleksi calon ketua dan anggota PPD telah memasuki tahap 10 besar dan di tahap ini kami masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan terkait dengan peserta yang sudah dinyatakan lolos masuk sepuluh besar ini.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui tahapan yang diatur dalam PKPU atau UU yang mengatur, kami menjalankan sesuai dengan juknis pelaksanan, bukan kami yang membuatnya.
Apalagi dalam teknis pelaksanaan tahapan ini kami juga di awasi langsung oleh Bawaslu di tingkat kabupaten. Dirinya juga menambahkan waktu pengaduan kami masih membuka kesempatan sejak tanggal 15 –hingga 21 Februari 2020 dengan demikian jika hingga waktu yang di tentukan tidak ada keberatan yang diajukan dari masyarakat di sertai dengan barang bukti terhadapa para calon anggota PPD yang sudah di tetapkan maka secara otomatis akan kami akomodir yang telah masuk dalam lima besar untuk melantik mereka yang sudah masuk lima besar tersebut.
Ketua KPU itu mengatakan dari 312 orang yang telah lolos dan masuk ke sepuluh besar tersebut 30 persen diantaranay kuota perempuan sedangkan sisah dari 30 perse di isi oleh para pria. Dari 312 peserta yang dinyatakan lolos dan masuk dalam lima besar tersebut 170 orang secara otomatis akan di lantik menjadi ketua dan anggota PPD di tingkat distriknya sesuai dengan kuota yang di tentukan.
Sedangkan sisa dari itu akan menajdi daftar tunggu dan apabila mereka yang sudah dinyatakan lolos dan dilantik pada 29 Februari mendatang jika ada yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara baik secara otomatis akan kami berhentikan dan menggantikan mereka yang berada di daftar tunggu tersebut, tutupnya.
Penulis: Melki P. Uropmabin
Editor: Fransiskus Kasipmabin
