LAPORAN KASUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ABRAHAM FATEM TE

0
IMG-20220601-WA0005

 

Pendahuluan

Gambaran Umum Kasus
Abraham Fatem Te, seorang pemuda warga sipil Kabupaten Maybrat, kini sedang ditahan oleh Kepolisian Sorong Selatan di Rutan Polres (membawahi wilayah hukum Kabupaten Maybrat) untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menahan dan memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Pos Koramil persiapan Kisor dan pembunuhan 4 anggota TNI. Penangkapan Abraham Fatem Te merupakan kelanjutan dari pengejaran kepolisian terhadap sejumlah orang warga yang diduga sebagai pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan kini menjadi buronan polisi. Saat ini Perkara Abraham Fatem Te masih dalam pemeriksaan di tahap kepolisian dengan status Tersangka.
Penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, terjadi pada 02 September 2021 sekitar pukul 03.00 – 05.00 (waktu subu hari), dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang dipimpin oleh Arnold Kocu, Kelompok Bersenjatan Pro Kemerdekaan Papua yang beroperasi di wilayah Maybrat. Arnold Kocu dan TPNPB telah menyatakan bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Atas peristiwa penyerangan ini, setelah terjadinya peristiwa ini aparat Kepolsian dan TNI telah melakukan tindakan pengamanan dengan mengirim banyak pasukannya ditempatkan diberbagai titik di Kabupaten Maybrat serta melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas publik dalam bentuk penyisiran diberbagai Kampung, pemeriksaan identitas warga dan juga pengejaran terhadap TPNPB. Kepolisian juga langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan menetapkan 17 orang warga sipil sebagi Tersangka yang kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pengejaran pelaku, polisi kemudian menangkap 45 Orang laki-laki dan perempuan yang terdiri dari orang dewasa maupun anak-anak. Dari 45 Orang yang ditangkap oleh polisi ini, 35 orang tidak terbukti sebagai pelaku atau terlibat dalam penyerangan pos Koramil. Walaupun demikian banyak dari 35 orang salah tangkap ini mengalami penyiksaan berat dan intimidasi dari aparat kepolisian. Hanya 10 orang dari 45 warga yang ditangkap ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang telah disidangkan, dan Tiga orang diantaranya termasuk Abraham Fatem Te masih dalam proses penyelidikan di Polres Sorong Selatan.

Indentitas
Nama : ABRAHAM FATEM TE
Umur : 20 Tahun
Tempat Tanggal Lahir : 05 Oktober 2001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen Protestan (Gereja Kristen Injili di Papua/GKI)
Pekerajaan : Tidak Ada
Alamat : Kampung Buohsa, Kab Maybrat

Tentang Abraham Fatem Te
Abraham Fatem Te merupakan seorang pemuda suku Aifat, asal Kampung Buohsa, Kabupaten Maybrat, yang telah hijra ke Kabupaten Sorong pada dua tahun lalu (2020) untuk melanjutkan studi dengan mengikuti ujian persamaan pada salah satu sekotah di Kabupaten Sorong. Di Kabupaten Sorong Abraham Fatem Te tinggal bersama saudara-saudaranya sesama Kampung Bouhsa yang tinggal bersama di sebuah rumah yang dijadikan sebagai Asrama untuk menampung anak-anak sekolah dari Kampungnya. Aktivitas Abraham Fatem Te sama halnya dengan anak-anak muda lainnya pada umumnya yaitu melakukan kegaitan sehari-hari di Kompleks, pergi ke sekola pada waktu sekolah, mengisi waktu dengan bermain saat dirumah, bercerita dan mengunjungi teman, serta melakukan kegaitan beribadah atau kegaitan berkebun sesaui waktunya. Abraham Fatem Te telah berkeluarga, ia memiliki seorang istri (asal Tual, Maluku) dan seorang anak yang baru saja lahir beberapa bulan sebelum ia ditangkap.

Kronologi
Kronologi Penangkapan Abraham Fatem Te
Abraham Fatem Te ditangkap oleh Tim Kepolisian Sorong Selatan pada hari Kamis, 24 Maret 2022, sekitar jam 12.00 di dekat rumahnya, di jalan Bandara, di Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Polisi menangkapnya saat ia sedang dalam perjalanan mengunakan motor menuju rumahnya pasca pulang menjemput adiknya di Sekolah. Polisi mengunakan mobil jenis Avansa warna puti, polisi menghadangnya lalu memaksanya turung dari motor, tanpa menunujukan surat perintah penangkpan dan menjelaskan alasan penangkapan, polisi langsung menahannya, memasukannya di dalam mobil lalu membawanya ke Polres Sorong Selatan, Polisi kemudian memeriksannya, menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sampai saat ini.

Kronologi Peristiwa Penyerangan Pos Koramil Kisor dan Pembunuhan 4 Anggota TNI, dan Posisi Abraham Fatem Te
Penyerangan Pos Koramil Kisor dan Pembunuhan 4 anggota TNI
Penyerangan Pos Koramil Kisor terjadi pada tanggal 2 September 2021 pada sekitar pukul 03.00 – 05.00, terjadi di Kampung Kisor, Distrik Aifa Selatan, Kabupaten Maybrat;
Sejumlah anggota TPNPB pada malam menjelang pagi itu mendatangi Pos Koramil Kisor lalu menyerang 5 anggot TNI yang sedang bertugas, empat orang anggota TNI yang sedang tidur saat itu langsung di bacok (potong) mengunakan parang. Akibatnya tiga orang tewas dan satu orangnya mengalami luka berat, Satu orang anggota TNI yang sedang berjaga sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah TPNPB, namun tidak bertahan ia pun lari ke hutan menyelamatkan diri. Satu orang anggota TNI yang terluka berat itu meninggal beberapa saat pasca peristiwa itu;
Saat terjadi peristiwa ini, warga Kampung Kisor sedang tidur, mereka tidak tahu menahu tentang rencana penyerangan TPNPB terhadap Pos Koramil Kisor dan kedantangan TNPBP pada malam menjelang pagi itu, mereka baru sadar dan tahu terjadinya penyerangan saat mendengar bunyi tembakan antara TPNPB dan TNI. Warga pun panik dan melarikan diri kehutan menghindar dari kontak tembak tersebut. Pada pagi menjelang siang, warga Kisor pun mengungsi tinggalkan kampungnya. Hari-hari berikutnya warga di kampung-kampung tetangga lainnya juga mengungsi meninggalkan kampungya menghindar dari konflik tersebut;
10 hari kemudian tepatnya pada 12 September 2021 Arnold Kocu Pimpinan Kelompok TPNPB wilayah Maybrat melalui rekaman vedio menyatakan bahwa penyerangan Pos Koramil Kisor dan yang menewaskan 4 anggota TNI yang terjadi pada tanggal 02 September 2021 di Kampung Kisor itu dilakukan oleh dirinya bersama anggotanya, ia pun menyatakan bertanggun jawab atas tindakan itu. Pernyaatan Arnold Kocu ini sampaikan secara terbuka dipublikasi secara luas ke publik melalui media masa.

Posisi Abraham Fatem Te pada saat Peristiwa Penyerangan Pos Koramil dan Pembunuhan 4 Anggota TNI
Pada tanggal 02 September 2021 pukul 03.00 – 05.00, Abraham Fatem Te berada di rumah menantunya di Kota Tual, Provinsi Maluku. Saat itu ia sedang tidur bersama-sama dengan istri dan anaknya;
(saat terjadi peristiwa penyerangan Pos Koramil Kisor dan Pembunuhan 4 Anggota TNI di Kampung Kisor, Abraham Fatem Te tidak berada dilokasi peristiwa, atau Kampung Kisor, ia tidak terlibat atau turut serta atau membantu terlaksanya penyerangan Pos Koramil Kisor dan Pembnuhan 4 anggota TNI);
Abraham Fatem Te telah berada di Kabupaten Tual sejak Bulan April 2021, di Kabupaten Tual bersama istrinya, ia tinggal di rumah mertuanya. Abraham Fatem Te ke Kota Tual dengan tujuan mendampingi istrinya untuk bersaling/melahirkan;
Abraham Fatem Te baru kembali ke Kabupaten Sorong pada 22 Desember 2022. Tiba di Sorong ia langsung kembali kerumahnya di Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat.

Dasar hukum
Tuduhan Perbuatan Pidana
Polisi menjerat Abraham Fatem Te dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) ke 3, Pasal 353 ayat (3) jo 55 ayat (1) ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemunuhan berencana, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, atau menyuruh melakukan, turut terlibat melakukan atau turut membantu terlaksananya perbuatan pembunuhan.

Penjelasan Pasal-Pasal :
Pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencara terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan perencanaan, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun.”

Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP:
“(170) Barang Siapa dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

“(ayat 2 ke 3) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.”

Pasal 353 ayat (3) KUHP :
“jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersala diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP:
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

Pada surat polisi tentang penangkapan dan penahanan Abraham Fatem Te yang diterbitkan oleh Kepolisian Sorong Selatan menyatakan bahwa Abraham Fatem Te turut terlibat sebagai pelaku atau turut serta atau turut membantu terlaksannya pembunuhan dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor dan pembunuhan empat anggota TNI yang terjadi pada 02 September 2021 di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Analisis hukum
Fakta Hukum
Abraham Fatem Te bukan Pelaku
Bahwa Abraham Fatem Te bukalan pelaku yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan atau membantu terlaksanya peristiwa penyerangan Pos Koramil Kisor dan Pembunuhan 4 orang anggota TNI di Kampung Kisor pada 02 Septermber 2021, seperti dugaan polisi kepadanya dalam perkara ini.
Bahwa Abraham Fatem Te tidak terlibat dalam peristiwa pidana dimaksud. Saat peristiwa pidana itu terjadi Abraham Fatem Te tidak ada di lokasi kejadian perkara, ia juga ia tidak terlibat dalam perencanaan atau turut mendukung terlaksannya tindakan pidana tersebut. Waktu peristiwa pidana itu terjadi Abraham Fatem Te berada di Kabupaten Tual, Provinsi Maluku. Lokasi tinggalnya Abraham Fatem Te sangat jauh dari Lokasi Peristiwa, jaraknya mencapai lebih dari 1000 kilo meter, serta berbeda Pulau antara pulau Papua dan pulau Maluku. Ini merupakan jarak yang sangat jauh sekali. Bahkan Abraham Fatem Te telah berada di Kabupaten Tual lima Bulan sebelum perisitwa dan ia baru kembali ke Sorong pada tiga bulan setelah peristiwa dimaksud terjadi. Abraham Fatem Te juga bukan merupakan anggota TPNPB. Jadi dengan fakta ini sangat jelas membuktikan bahwa Abraham Fatem Te tidak terlibat dalam peristiwa penyerangan dimaksud.
Bahwa penyerangan Pos Koramil Kisor dan Pembunuhan Anggota TNI dilakukan oleh pasukan TPNPB wilayah Maybrat yang dipimpin oleh Arnold Kocu. Arnold Kocu telah mengatakan kepada publik pada 12 September 2021 melalui rekaman vedio bahwa ia bertanggung jawab atas penyerangan dimaksud, dan juga mengatakan tidak ada warga sipil yang terlibat dalam penyerangan itu. Pernyataan Arnol Kocu ini juga dapat menerangkan bahwa Abraham Fatem Te tidak terlibat dalam peristiwa pidana dimasud.

Bagaimana mungkin Abraham Fatem Te terlibat secara langsung dalam penyerangan Pos Koramil Kisor dan Pembunuhan 4 anggota TNI pada tanggal 02 September 2021 pada sekiter pukul 03.00 – 05.00, di Kampung Kisor, sedangkan pada waktu yang bersamaan dia sedang tidur bersama istri dan anaknya dirumah mertuanya di Kabupaten Tual Provinsi Maluku, yang jaraknya dengan tempat peristiwa (TKP) ribuan kilo meter dan hanya bisa ditempu mengunakan pesawat dan kapal?
Bagaimana mungkin Abraham Fatem Te terlibat dalam perencanaan atau turut membantu terlaksannya penyerangan Pos Koramil Kisor dan Pembunuhan 4 anggota TNI pada tanggal 02 September 2021 pada sekiter pukul 03.00 – 04.00, di Kampung Kisor, sedangkan Abraham Fatem Te bukan merupakan anggota TPNPB, bahkan 5 Bulan sebelum peristiwa ia telah pergi ke Kabuapten Tual Provinsi Maluku untuk keperluan persalinan istrinya dan ia beru kembali ke Sorong pada 22 Desember 2021, pasca anaknya lahir?

Fakta sebenarnya adalah bahwa Abraham Fatem Te bukan merupakan perlaku atau tidak terlibat merencanakan atau membantu melaksanakan tindak pidana dimaksud. Pelaku Penyerangan Pos Koramil Kisor dan Pembunuhan 4 anggota TNI pada tanggal 02 September 2021 pada sekitar pukul 03.00 – 05.00, di Kampung Kisor, adalah kelompok TPNPB Maybrat yang dipimpin oleh Arnol Kocu dan pasukannya.

Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Abraham Fetem Te sebagai Tersangka dilakukan tanpa bukti yang kuat dan sah
Melihat fakta pada kronologi peristiwa, proses penangkapan, penahanan, tuduhan polisi dan penetapan status tersangka pada Abraham Fatem Te, serta keterangan Abraham Fatem Te dan bukti-bukti yang menerangkan posisinya dalam perkara ini (lihat kronoligi) terlihat jelas bahwa kepolisian dalam menangkap, menahan dan menetapkan Abraham Fatem Te sebagai Tersangka dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum pidana tentang penyelidikan dan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak pidana sebagai mana diatur dalam pasal Pasal 1 ayat 14 KUHAP.
Polisi menangkap, menahan dan menetapkan Abraham Fatem Te sebagai tersanka dilakukan tanpa memiliki dua alat bukti yang kuat dan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP, sebagia berikut :
“Perintah penangkapan dilkaukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Polisi memproses hukum Abraham Fatem Te sebagai tersangka berdasarkan bukti petunjut yang berasal dari keterangan saksi yang merupakan para tersangka lainnya dalam kasus yang sama atau informasih lainnya yang diperoleh polisi yang sifatnya merupakan keterangan saksi. Semua keterangan saksi yang diperoleh polisi ini merupakan satu alat bukti yaitu Bukti Petunjuk ,namun juga keterangan saksi ini sangat lemah untuk dijadikan dasar penetapan Abraham Fatem Te sebagai tersangka dalam kasus ini, karena keterangan para tersangka ini tidak falid. Ini dibuktikan dengan keterangan salah satu terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yang telah disidangkan duluan yaitu Maikel Yaam, Maikel Yaam mengaku bahwa ia terpaksa menyebut nama orang lain secara sembarang (asal-asalan) karena disiksa oleh penyidik saat diperiksa.
Walaupun demikian, tanpa bukti permulaan yang cukup dan kuat, tanpa berhati-hati menegakan hukum secara terukur dan tepat sesuai asas kepastian hukum yang menjadi asas penting dalam peradilan, kepolisian secara sewenang-wenang menangkap dan menahan Abraham Fatem Te dan menetapkannya sebagai tersangka dalam peristiwa ini.

Abraham Fatem Te tidak bisa diproses hukum
Abramaham Fatem Te tidak terlibat sebagai pelaku atau terlibat merencanakan, menyuruh melaksanakan atau turut membantu melakukan tindak pidana dalam peristiwa penyerangn pos koramil kisor dan pembunuhan 4 anggota TNI pada tanggal 02 September 2021 di Kisor, ia tidak melakukan tindak pidana berupa kejahatan atau pelanggaran hukum apapun, juga ia tidak bisa ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas suatu peristiwa yang tidak ia lakukan atau terhadap peristiwa pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Hukum pidana Indonesia merupakan hukum publik yang mengatur tindakan kejahatan atau pelanggaran yang bersubjek pada orang. Hukum pidana Indonesia hanya dapat diterapkan kepada orang yang melakukan tindak pidana (asas legalitas). Orang yang dimaksud adalah setiap orang secara pribadi. Sifat hukum pidana ini berdasar pada asas tiada pidana tanpa perbuatan / nulla poena sine crimine, yang merupakan bagian dari asas legalitas / Nullum delictum nulla poena sine praevia lega poenalli, salah satu asas paling penting dalam hukum pidana.
Penerapan Hukum Pidana hanya berlaku bagi orang yang melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi : Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia ditetapkan bagi setia orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
Asas Legalitas dan Ketentuan Pasal 2 KUHP ini menegasikan bahwa hukum pidana tidak dapat diterapkan kepada orang yang tidak melakukan peristiwa pidana. Alias seseorang tidak bisa ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya perbuatan pidana atau pelanggaran pidana yang ia lakukan.

Berdasarkan ketentuan hukum ini lah polisi tidak bisa menangkap, menahan dan menetapkan Abraham Fatem Te sebagai tersangka untuk di proses hukum dan dipidana dalam kasus penyerangan pos Koramil Kisor dan Pembunuhan 4 anggota TNI pada 2 September 2021 di Kampung Kisor, Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Sebalikya terhadap proses hukum yang telah dilakukan terhadap Abraham Fatem Te telah menabrak asas legalitas dan hukum pidana, oleh sebab itu proses hukum kasus ini harus dihentikan, kepolisian harus membebaskan Abraham Fatem Te dari segala dungaan dan jeratan hukum yang disangkakan kepadanya, polisi harus memulangkannya kembali kepada keluargannya.

Penangkapan, Penanan dan Penetapan Abraham Fatem Te sebagai tersangka merupakan pelanggarahan Hukum dan HAM
Penanahanan dan penetapan Abraham Fatem Te sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yaitu penangkapan tanpa mendahului surat pemberitahuan perintah penangkapan, serta penahanan dan penetapannya sebagai tersangka tanpa menenuhi dua alat bukti yang kuat dan sah adalah merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur, tindakan tersebut dilakukan diluar perintah hukum sebagaiman diatur dalam pasal 17 KUHAP, maka tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum sebagimana diatur dalam Pasal 7 ayat 3 KUHAP dan Pasal 19 ayat (1) UU POLRI yang megatur tentang kewajiban Penyidik atau Pejabat Kepolisian untuk bertindak sesuai aturan hukum.

Penangkapan Abraham Fatem Te tidak sesuai prosedur dan Penahanan dan Penetapannya sebabagai tersangka tanpa bukti yang kuat dan sah juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip fair treal yang menjadi salah satu prinsip terpenting dalam sistem peradilan (proses hukum dari kepolisian sampai pengadilan) Indonesia. Prinsip fair trial dalam sistem peradilan indonesai, mewajibkan penegak hukum di tingkap kepolisian, kejaksaan dan pengadilan wajib menegakan hukum secara jujur dan adil. Proses penegakan hukum pun harus dilakukan secara trasparan, mudah, cepat dan biaya ringan, serta perlindungan dan pemenuhan hak tersangka atau calon tersangka menjadi hal yang wajib dilakukan oleh penegak hukum.
Penangkapan, penahanan dan Penetapan Abraham Fatem Te sebagai tersangka tidak sesuai hukum ini juga merupakan tindakan pelanggaran terhapdap Pasal 34 UU HAM Nomor 39/1998 : “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenan-wenang”

Kesimpulan
Bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan Abraham Fatem Te sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor dan Pembunuhan 4 anggota TNI adalah proses hukum yang prematur alias cacat hukum. Penegakan hukum dalam perkara ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP. Ini terjadi karena penangkapan, penahanan dan penetapan Abraham Fatem Te dilakukan tanpa dasar alat bukti yang cukup;
Bahwa kepolisian telah mejalankan hukum secara sewenang-wenang dengan menangkap, menahan dan menetapkan Abraham Fatem Te secara tidak sesuai prosedur yang berlaku;
Bahwa penangkapan, penahanan dan Penetapan Abraham Fatem Te sebagai tersangka merupakan pelanggaran hukum dan pelanggarah HAM;
Bahwa Abraham Fatem Te merupakan korban salah tangkap Kepolisian Sorong Selatan dalam proses penegakan hukum peristiwa penyerangan pos koramil kisor dan pembunuhan 4 anggota TNI di Kampung Kisor pada 02 September 2021.

Rekomendasi
Kepada KAPOLRI, KAPOLDA PAPUA BARAT, KAPOLRES SORONG SELATAN agar segera menghentikan proses hukum terhadap Abraham Fatemte, membebaskannya, dan mengembalikannya kepada keluarganya;
Kepada Lembanga-Lembaga Negara yang berwewenang : KOMNAS HAM RI, KOMPOLNAS RI, OMBUDSMAN RI, OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT, JAKSA PENGAWAS KEJAKSAAN NEGERI SORONG agar mendesak Kapolisian ditingkat POLRI (KAPOLRI dan KABARESKRIM POLRI), POLDA PAPUA BARAT (KAPOLDA PAPUA BARAT, KASAT RESKRIM POLDA PAPUA BARAT) dan POLRES SORONG SELATAN (KAPOLRES SORORNG SELATAN, KASAT RESKRIM SORONG SESLATAN), untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Abraham Fatem Te, membebaskannya, dan mengembalikannya kepada keluarganya;

Laporan ini dibuat oleh tim Kuasa Hukum Abraham Fatem Te pada 20 Mei 2022, di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat

Tim Kuasa Hukum :
Yohanis Mambrasarm, SH;
Rudolof Kirihio, SH.

Kontak :
Nomor Kotak dan WA : 081221611871 (Yohanis Mambrasar), Email : anisyohanis427@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *