Perkembangan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia

0
index

OLEH YAHAKUKU ARIEL LIFFA. SH

TRIBUNPAPUA.ID—Indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktifitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik Pidana dan Perdata. Seperti istilah diatas, Runcing kebawah tumpul ke atas itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi penegakan hukum di Indonesia. Pertayaannya Apakah kita semua merasakannya? Apakah kita bisa melihat kenyataannya? Saya yakin pasti seluruh masyarakat Indonesia juga melihat kenyataanya.

Hukum yang pada dasarnya dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat. Maka dari itu system dari sebuah hukum harus berjalan layaknya sebuah rangkaian organ masyarakat harus saling melengkapi dan mempuyai kesadaran yang tinggi dalam hukum yang berlaku. Pradigma yang memandang hukum sebagai suatu system mendominasi pemikiran sebagian terbesar kalangan hukum ,baik para teroritis maupun kalangan praktisinya sejak lahirnya negara moderen pada abad ke 17 hingga saat ini yaitu paradigma yang menganggap hukum sebagai suatu keteraturan (order).

Penegakan hukum di bangsa Indonesia dalam kondisi awas, hampir semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita. Kapankan ini semua akan berakhir? para penegak hukum di Negri ini dituntut harus lebih menegagkan hukum dengan baik dan benar. Kondisi yang demikian buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia. Mental rusak para penegak hukum yang memperjual belikan hukum sama artinya dengan mencederai rasa keadilan.

Penulis sangat terkesima dengan kasus yang terjadi di daerah asal penulis ini betapa sadisnya orang yang seharusnya tidak bersalah secara hukum tidak melakukan sebuah masalah hukum tetapi dituduhkan bahkan sampe ke rana Pengadilan sungguh memalukan dan Jelas melanggar HAM.

Jika kita amati penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan.Permasalahan penegakan hukum (Law enforcement) selalu bertedensi pada ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das sollen dengan aspek penarapan hukum dalam kenyataan Das sein.

Seakan akan masyarakat disuguhkan dengan sandiwara dari tokoh-tokoh negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata, Contoh juga kasus korupsi Gayus tambunan pegawai Ditjen pajak golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 Miliyar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara ,kasus bank century dan yang masih angat adalah kasus suap mantan ketua MA, (Akhil Mocthar) ditangkap dalam oprasi tangkap tanggan dalam operasi itu KPK sendiri telah menyita uang dollar singapura senilai Rp 3 M.

Contoh Kasus ( I )

kasus baiq nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia.

Pada saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya,kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM ,sekitar Agustus 2014. Atas dugaan itu yang bersangkutan di laporkan oleh atasannya ke kepolisian karena dianggap telah  mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan Hakim pada tanggal 26 juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Kalah dipersidangan,jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus baiq Nuril bersalah.

Baiq Nuril Mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik. Kini upaya banding Baiq Nuril yakni meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesty terhadap pidana yang menjerat dirinya.

Lebih lanjut,asas praduga tak bersalah ( presumption of innocence) merupakan syarat utama dan mutlak dalam rangka menegagkan hukum. Hal ini harus diterapkan sejalan dengan persidangan yang berjalan jujur,adil,dan tidak memihak yang merupakan implementasi jelas dari due process of law. Pada akhirnya jika penegakan hukum baik maka dengan sendirinya keadilan ,kepastian hukum, kesetaraan dihadapan hukum, dan pemenuhan hak asasi masing – masing individu ( termasuk hak untuk hidup /right to life, hak milik/right to property,dan hak atas kemerdekaan / right to liberty) .

Bukan hanya itu, penulis mengambil yakni ditempat penulis sendiri di daerah Kabupaten kepulauan Tanimbar ( KKT) dimana menurut penulis system penegakan dan perkembangan hukum masih tumpul artinya penguasa lebih berdominan kebal hukum ketimbang si masyarakat lemah yang notaben adalah kurang mampu. Dalam hal ini para penegak hukum yakni Kepolisian,Jaksa serta Hakim masing masing mempunyai peranan penting dalam perkembangan dan penegakan hukum bahkan para praktisi hukum.

Contoh Kasus (II)

Berita yang menarik akhir ini di kabupaten tercinta KKT Provinsi Maluku yaitu Dugaan pencemaran nama baik kepala daerah yang di lakukan oleh saudara (SHR) dimana SHR sendiri adalah mantan ketua komisi C di DPRD Kab KKT dimana yang bersangkutan. Saat itu adalah anggota dewan yang aktif secara hukum telah melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai seoarang legislative.

Seoarang anggota DPRD dalam UU No 17 Tahun 2014 Pasal 372 ayat 1 mempuyai hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD tetapi yang penulis ambil adalah hak Anggota DPRD terkait kasus hukum yang sebenarnya dinilai cacat hukum maka itu penulis mengambil inti di pasal 372 ini sebagai acuan dan pedoman dimana  poin A ini menjelaskan hak anggota DPRD kabupaten/kota berhak :

  1. Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
  2. Mengajukan pertayaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas
  7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
  8. Protokoler dan
  9. Keuangan dan administrasi.

Selain itu DPRD kabupaten / Kota mempunyai fungsi tertuang dalam pasal 365 ayat (1 )yaitu Legilatif, anggaran dan pengawasan, serta merta di dalam pasal 366 ayat (1) poin (C) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Poin (H) Meminta Laporan keterangan pertanggung jawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten / kota. Menjadi acuan adalah pasal 388 ayat 2 ( Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena peryataan pertayaan dan atau pendapat yang dikemukannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD Kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD kabupaten / kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD Kab/kota.

Dari fakta hukum ni kita dapat menilai bahwa kasus hukum yang dialami oleh SHR sebenarnya cacat hukum kenapa karena yang bersangkutan pada waktu itu adalah anggota DPRD Kab aktif sebagai ketua komisi C dan diberi hak dan tugas sesuai dengn UU No 17 Tahun 2014. Karena yang bersangkutan hanya mengkritik dan meminta pertanggung jawaban kepala daerah. Dikarenakan Selama dua minggu berturut melakukan kepala daerah tersebut melakukan perjalanan dinas pulang balik luar saumlaki sehingga kejadian ini dipertayakan oleh yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai anggota dewan ketua komisi C dalam sebuah rapat/pertemuan di Gedung DPRD MTB / KKT serta yang bersangkutan melontarkan kata bahwa perjalanan dinas pp hasilnya nol sehingga terjadi sebuah asumsi dari pihak kepala daerah bahwa yang bersangkutan melakukan pencemaran nama baik.

Dilihat dari unsur pidana maupun perdata tidak ada pencemaran nama baik yang di lakukan oleh yang bersangkutan tetapi itu merupakan delik biasa dan tidak dapat diproses baik secara perdata maupun pidana. Tetapi itu adalah staitmen yang dikeluarkan oleh anggota dewan tersebut untuk mengkritik serta mengeluarkan pendapat terhadap kinerja dari kepala daerah secara hukum yang bersangkutan mengacu terhadap UU No 17 tahun 2014 ini.kalau dikatakan sebagai pencemaran nama baik menurut saya selaku praktisi hukum hal ini bukan masuk dalam unsur pencemaran nama baik.

Kasus hukum ini jelas bahwa supremasi penegakan hukum selalu disalah gunakan oleh sekelompok orang atau badan atau bahkan juga para pejabat negara dimana mereka yang sebenrnya secara hukum tidak bersalah dan secara hukum mereka telah melakukan tugas dan wewenang mereka tetapi hanya karena unsur politik maka di gulingkan. Sebuah kasus hukum yang seharusnya di laporkan pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai dewan bukannya pada saat yang bersangkutan tidak menjabat lagi sebagai anggota dewan, Hukum artinya tidak berdaya sebuah kejadian fakta hukum yang dinilai sangat memprihatinkan dunia hukum.

Secara hukum jelas bahwa ini menciderai nama baik yang bersangkutan ( SHR) seharusnya yang menjdi korban dari kasus ini adalah yang bersangkutan,kalau kasus ini dinilai cacat hukum hak seoarang anggota DPRD di tindas dan di batasi bagaiamana hukum akan berkembang dan bertumbuh dengan baik dan benar di kabupaten kepulauan tanimbar ini. Para hakim dituntut untuk dapat memutuskan perkara ini secara adil dan jujur tampa ada paksaan dari pihak manapun.( EQUILITY BEFOR THE LAW)

Sebaliknya dari sisi hukum bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum. Lebih jauh salah satu unsur penting dalam hukum adalah subtansinya yang patut memuliakan manusia, dalam bahasa Deklarasi Umum hak asasi manusia (DUHAM) disebut sebagai kehormatan Manusia ( Human Dignity).

Penegakan Hukum tidak bisa dipisahkan dari Badan Peradilan ( penegak hukum) dan hukumnya sendiri.Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan.Hukum itu berguna bila ditegagkan oleh lembaga peradilan.Sebaliknya ,penegkan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegagkan hukum.Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu,maka dari itu ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang.Menurut Soerjono Soekanto perlindunagn hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.

 

Penulis:   Yahakuku Ariel Liffa. SH

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *