Surat Terbuka Tentang Indikasi Penyelewengan Dan Ketidakjelasan Dana Covid-19 Di Kabupaten Pegunungan Bintang

0
3

Kepada

Yth.  Presiden Republik Indonesia

         Ir. H. Joko Widodo

       di –

                Tempat

 

Hal : Dampak ketidakjelasan  Dana Bantuan Covid -19.

Dengan hormat,

Pandemi Covid-19 tidak hanya terkait masalah kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi masalah sosial dan ekonomi. Covid-19 membuat kehidupan masyarakat semakin sulit.

Ribuan orang kehilangan pekerjaan sehingga tingkat kemiskinan bertambah. Berbagai kebijakan social distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah memaksa orang untuk berdiam di rumah saja. Roda perekonomian melambat dan masyarakat banyak kehilangan pendapatan.

Di tengah kesulitan ekonomi itulah, pemerintah dari berbagai sumber pendanaan, menyiapkan berbagai paket bantuan sosial (bansos). Diantaranya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos dari Kemensos, Bansos dari Provinsi, Bansos Kota/ Kabupaten dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.

Sayangnya dalam penyaluran bansos, khususnya yang berasal dari Pemerintah Daerah di Pegunungan Bintang, pihak pemerintah daerah dinilai masih tertutup, belum membuka diri, dan akses publik untuk berpartisipasi masih belum terbuka. Setidaknya, hal itu terbukti dari hasil rapid asessment atau kajian cepat yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kabupaten Pegunungan Bintang mengenai ketersediaan layanan informasi/pengaduan penyaluran bantuan sosial dampak Covid-19 di Oksibil akan tetapi Pemerintah Daerah Dan Dinas Pengelolaan asset dan keuangan Daerah,  tetapi informasi Mengenai Dana Bantuan Sosial Covid -19  yang Masuk ke daerah Belum Jelas sampai saat ini untuk Pendistribusiannya yang diperuntukan kepada sasaran yang menerima Bantuan Tersebut sampai saat ini dan kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang  melakukan penelusuran untuk dana aliran masuk Ke daerah mengenai Bantuan Pandemi Corona Virus Disease 19 ( Covid- 19 ) Namun informasi yang diperoleh dari Bendahara Keuangan Uang ada Tapi tidak Penggunaannya dan Jumlah Dana Bantuan Pandemi Corona Virus 19  untuk kabupaten Pegunungan Bintang sebesar RP.23.000.000.000,- ( Dua Puluh Tiga Milyar Rupiah ).

Seluruh Masyarakat Wilayah adat Kabupaten Pegunungan Bintang, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan berbagai jenis Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun bantuan yang bersumber  dari pemotongan keuangan per ASN, Dinas, Badan dan beberapa organisasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, Akan tetapi Kejelasan informasi Mengenai Dana Bantuan Wabah Pandemi ini belum Menyampaikan informasi kepada Publik mengenai transparansi tentang Dana itu.

Oleh karena itu, kami seluruh masyarakat meminta kepada Bapak Presiden Republik Indesia untuk mengirim Tim Auditor, Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melihat, mengaudit kembali serta membuka dan meluruskan di mana dana tersebut di peruntukkan karena kami sangat memerlukan Bantuan itu tetapi Pemerintahkan jadikan Masyarakat sebagai alat untuk mendatangkan spekulasi dan dana tersebut di gunakan oleh pemangku kepentingan pribadi dan golongan dalam ini sering terjadi di Kabupaten pegunungan Bintang oleh oknum Seorang Bupati digunakan sebagai kepentingan Nepotisme .

Permintaan kami seluruh Masyarakat Bahwa Pemerintah Pusat audit Total  terhadap keuangan dari mulai dari tahun 2016 -2020 sebagaimana diatur dalam undang_ undangan Pembrantasan Korupsi ; Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK ) di Jakarta.

Hasilnya, tidak dapat dipublikasikan kepada publik/masyarakat umum pada hal Sejumlah Anggaran sudah jelas –jelas dibertahukan kepada Masyarakat akan tetapi penerapan dananya kosong  ( 0% ), dan Pemerintah Tertutup dan tidak  memiliki kanal infomasi/pengaduan penyaluran bansos Covid-19 di daerah kabupaten pegunungan Bintang  juga belum jelas Dan sementara ini semua Dana Masuk di kendalikan oleh Kepala Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, untuk digunakan Kepentingan Politik yang tidak jelas.

Disisi lain Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang belum menyediakan saluran informasi/pengaduan penyaluran bantuan Covid-19. Bahkan, penerima bansos, by name by address di website  pemerintah daerah juga belum menyediakan saluran informasi/pengaduan bansos Covid-19.

Keadaan inilah yang menyebabkan pada  mula terjadi dampak penyebaran Covid 19 sampai penyaluran Bantuan tertutup dan tidak Jelas kemudian dana Juga masuk belum bisa di publikasikan sampai saat ini.  Dengan Demikian kami seluruh Masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang mengajukan pengaduan atau keluhan itu, dilampiaskan melalui Bapak Presiden Republik Indonesia , untuk memproses ketidakpuasaan atas kinerja Pemerintah Daerah  terkhusu oknum kepala Daerah setempat mengenai penyaluran bansos oleh pemerintah daerah. secara resmi, jika saluran informasi/pengaduan disediakan,sehingga menjadi input perbaikan  dalam penyaluran bansos Covid-19.

Ketiadaan saluran Dana Bantuan covid 19 tidak Jelas sehingga kami mengharapakan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Mohon memindaklanjuti secara terbuka mengenai dana Bantuan Sosial Ini dan pengaduan terkait bansos ini jelas dan sebuah perbuatan penyelewengan/penyalahgunaan keuangan Negara sehingga perlu adanya tindak lanjut dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah daerah untuk penggunaan anggarannya. Pemerintah daerah telah mengabaikan kewajibannya untuk menyampaikan informasi kepublik tentang keterbukaan transparansi akuntabilitas keuangan kepada masyarakat mengenai Dana Bansos. Kemudian Pemerintah harus patut menyampaikan atau menyediakan layanan informasi/pengaduan dalam hal pelayanan publik. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik menegaskan demikian. Pada intinya menyatakan, bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan saluran pengaduan Internal (internal complaint handling ) yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Ketiadaaan layanan pengaduan internal juga menyebabkan potensi maladministrasi dalam bentuk lain menjadi terbuka. Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang dan nepotisme.

 

 

Demikian surat ini kami sampaikan. Terima kasih.

 

Hormat kami,

 

Pemerhati Masyarakat

 

Dommy M Siktaop

Tembusan:

  1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia
  2. Menteri Keuangan Repulik Indonesia
  3. Menteri Desa Tertinggal Dan transmigrasi
  4. Menteri
  5. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  6. Ketua DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *