Kadis Kalomdol Minta 5 Kepala Kampung Gunakan DD Sesuai Petujunjuk Yang Disiapkan Kementrian Keuangan RI
KALOMDOL, TRIBUNPAPUA.ID—Kepala Distrik Kalomdol Heri Merukol Kalakmabin, SE. meminta para kepala kampung dari lima kampung di wilayah itu untuk menggunakan Dana Desa sesuai amanat Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia No. 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan menteri keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Pengelolaan Dana Desa.
Merukol mengatakan “Saya meminta kepada para kepala kampung di wilayah distrik Kalomdol Pegunungan Bintang untuk menggunakan DD sesuai amanat undang undang yang mengatur tentang theknis penggunaaan Dana Desa tahun 2020”ucpanya.
Menurutnya, supaya dalam penggunaan DD tersebut tepat pada sasaran dan tidak mendapatkan temuan. Karena dana ini tidak digunakan dengan baik seperti yang dijabarkan dalam peraturan menteri, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Padat Karya Tunai, Penanggulangan Covid, maka kepala kampung bersangkutan diproses hukum, kata Merukol.
“Dananya dibagikan kepada masyarakat kampung bersangkutan dengan melihat kriteria penerima BLT. Sudah ada petunjuk, dilampirkan dengan sejumlah dokumen yang harus digunakan”kata merukol dihadapan para kepala kampung, sekretaris, bendahara maupun para pendamping belum lama ini di kantor distrik Kalomdol Pegunungan Bintang.
Ia berharap, para kepala kampung membagikan Bantuan ini kepada masyarakat kampung masing masing untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Paling tidak masyarakat penerima manfaat ini bisa belanja kebutuhan keluarga, dan bisa kerja kebun. Karena dampak dari Virus Corona bisa akan terjadi krisis ekonomi yang mengakibatkan seluruh warga masyarakat kesulitan memperoleh kbeutuhan hidup”ucapnya.
Menurutnya, lima ( 5 )Kampung Distrik Kalomdol melakukan pembagian Dana Desa ( DD) sesuai PP . 6 Thn 2020 tentang Pencegahan c.19, BLT ( Bantuan Langsung Tunai) dan Padat Karya Tunai dari DD tahun 2020. Untuk itu, dalam pembagian BLT disaksikan oleh Kepala BPMPK, Pihak kepolisisan resort Pegunungan Bintang dan pihak lain.
“Dalam Pembagian para kepala kampung wajib memberikan BLT kepada warganya. Selain itu, warga dari 5 kampung distrik Kalomdol yang tinggal di luar Pegubin juga wajib dibayarkan”ucapnya.
Sementara itu, Beny Urokulin, pendamping Distrik Kalomdol mengatakan penggunaan DD untuk tahun 2020 diperuntukan perangi covid-19. Penggunaan Tahun kemarin dengan tahun ini beda. Pemerintah daerah belum bikin peraturan bupati terkait pembayaran BLT, sehingga hati hati dalam penggunaannya, jelas Beny.
“Tahun tahun sebelumnya ada peraturan Bupati sehingga penggunaan sesuai dengan perbub, tapi tahun 2020 belum ada. Untuk itu para kepala kampung hati hati dalam pemakaian DD ini”ucapnya dihadapan aparat kampung se-distrik Kalomdol Pegunungan Bintang.
Penulis: Fransiskus Kasipmabin
