Penggunaan Dana Desa Dalam Penanggulangan Covid 19 Di Kabupaten Pegunungan Bintang
Sabinus Ningdana (Dok. Pribadi)
Oleh: Sabinus E. Ningdana)*
Pengertian Dana Desa dan Covid 19
Pertama-tama saya memberikan penjelasan sedikit terkait Dana Desa (DD) dan COVID 19 agar para pembaca dapat memahami dengan baik. Dana Desa adalah anggaran tahunan yang diperuntukkan bagi seluruh Desa dan Desa Adat di seluruh Indonesia dari sumber dana APBN. Dana Desa sebagai sumber pendapatan bagi desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup serta penangulangan kemiskinan yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Sedangkan Corona Virus (COVID19) merupakan suatu jenis virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada Manusia biasanya menyebabkan infeksi saluran pernafasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan sindrom pernafasan akut berat atau Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Corona virus awalnya muncul dari Wuhan, China pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory syndrome Corona virus 2 (SARS-COV2) dan menyebabkan penyakit Corona Virus Disease-2019 (COVID -19). Virus tersebut berukuran 400-500 micro sehingga mudah menular antar manusia melalui drooplet (bersin dan percikan air ludah).
Apa Hubungannya DD dan COVID19 ?
Para kepala-kepala kampung tentu ada yang bertanya apa hubungannya antara Dana Desa (DD) dan Corona Virus? Sehingga DD tahun ini dialokasikan untuk penanganan Corona Virus (CV19)?. Sebab kesehatan rakyat yang skala besar merupakan tanggungjawab pemerintah sehingga jangan ragu-ragu dalam mengalokasikan dana DD tahun ini. Saya ingin memperlihatkan beberapa landasan hukum, instruksi Presiden dan instruksi Mentri terkait penggunaan DD untuk memerangi CORONA VIRUS di seluruh Nusantara.
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut: UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H (a) tentang : setiap orang berhak hidup sejaterah lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pemendesa PDTT No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pada Bab II pasal 5 ayat (2) menyebut bahwa : Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada masyarakat desa berupa: peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejateraan, penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan pelayanan publik. pada pasal 8 (b) menyebut bahwa : Pengadaan, pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas (Kesehatan dan Gizi masyarakat serta Pendidikan dan Kebudayaan).
Untuk saat ini Corona Virus merupakan penyakit yang sangat berbahaya karena cepat menyebar dan membunuh ribuan nyawa di seluruh dunia termasuk Indonesia. Oleh karena itu WHO telah menetapkan Corona Virus (COVID 19) menjadi Pendemik Global. Atas dasar itu Pemerintah Pusat melalui Presiden mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Pemerintah guna merespon secara cepat dan tepat untuk penanggulangan COVID 19 di Indonesia, yaitu Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ Dalam Rangkah Pencepatan Penanganan COVID 19. Pemendes Nomor 11 Tahun 2019, yang dirubah untuk dua fokus yakni Padat karya tunai dan Penanganan COVID 19. Pemenkeu No 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU dan DID TA 2020 dalam Rangka Penanggulangan COVID 19.
Aturan-aturan yang ditetapkan tersebut menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk memerangi Corona Virus di Indonesia secara cepat, tepat dan bertanggungjawab. Pemerintah Kampung/Desa juga diharapkan agar APBDesa dipergunakan untuk Penanggulangan CORONA VIRUS. Bila aturan tersebut dipahami dan diimplementasikan secara baik, maka masyarakat Papua pada umumnya dan khusus masyarakat Pegunungan Bintang akan merasakan sentuhan pemerintah dalam menyelamatkan nyawa mereka dari bahaya Virus Corona dan terlebih meningkatkan kualitas kesehatan.
Kondisi Riil di Pegunungan Bintang
Berangkat dari pengalaman tahun – tahun sebelumnya, setelah pencairan kepala-kepala Desa dan Bendahara dari distrik – distrik yang ada di luar Oksibil masih kedapatan taputar di Oksibil, hingga menghabiskan dana untuk kepentingan pribadinya. Anggaran dana desa seringkali habis di kegiatan-kegiatan yang sama sekali tidak ada hubungan dengan pembangunan kampung, seperti miras, seks, narkoba dan togel. Perilaku dan penyalagunaan anggaran tersebut bertentangan dengan UU Nomor 06 tahun 2014 Tentang Desa. Maka perlu ada penegasan dan tindakan hukum bagi kepala-kepala Desa yang sering menggunakan dana desa hanya untuk kepentingan pribadinya. Tindakan tegas seperti pencopotan jabatan dan proses hukum mesti dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lain. Dengan cara tersebut diharapkan dana desa benar-benar dialokasikan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Anggaran Dana Desa semester pertama tahun 2020 telah disalurkan beberapa hari yang lalu, namun berdasarkan pengaman penulis dana tersebut belum digunakan dengan baik. Oleh karena itu saya ingin sarankan kepada kepala-kepala desa agar dana tersebut benar-benar dialokasikan dengan baik dan penuh tanggungjawab agar masyarakat merasakan manfaatnya. Masyarakat kita masih awam soal ini. Seringkali kesalahan yang dibuat oleh para kepala desa-pun dipandang sebagai kesalahan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu tugas Pemerintah Daerah terutama pada Dinas terkait agar benar- benar memperbanyak pendidikan dan sosialisasi terkait maafaat dan tujuan penggunaan DD. Dengan cara tersebut diharapkan ada kesadaran yang muncul untuk membangun kampung secara baik dengan memanfaatkan anggaran yang diberikan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Saran Kepada Seluruh Stakeholder
Pertama, Kepada Bapak Bupati Pegunungan Bintang agar menerbitkan Perbup yang dapat memberikan petunjuk kepada OPD terkait dan Para Kepala Kampung/Desa supaya anggaran tahun ini benar – benar dialokasikan secara baik dan bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka penanggulan Corona Virus.
Kedua, Kepada Pihak DPRD dan Kepolisian Daerah Pegunungan Bintang agar dapat melakukan pengawasan kepada 277 Kepala Desa/kampung agar dana dialokasikan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Ketiga, Kepada BPMPK Pegunungan Bintang agar melakukan sosialisasi INPRES dan PP yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat untuk penggunaan DD dalam rangka penanggulangan Corona Virus.
Keempat, Kepada Para Kepala Desa/Kampung agar DD pertama tahun 2020 ini benar – benar dialokasikan sesuai dengan INPRES dan PP yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat. Diharapkan DD tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi di sekitar Kota Oksibil.
Kelima, Kepada para BAMUSKAM agar benar-benar menjalankan tugas sebagai mana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa. Bilamana terdapat temuan KORUPSI atau perbuatan yang merugikan masyarakat setempat agar dilaporkan ke Dinas terkait dan pihak berwajib untuk diproses hukum.
Penulis Adalah Pemerhati Sosial Budaya, tinggal di Jayapura
