Lestarikan Budaya Patrilineal Dalam Ap Iwol

0
index

Bokam, Rumah Adat Ngalum Pegunungan Bintang Papua

Oleh W. Yuventus Opki )*

 Budaya adalah bagian dari kebiasaan, sifat, sistim, tata cara, pola dan pembelajaran filosofis kehidupan manusia. Budaya juga merupakan perekat hidup manusia. Filosofis berdasarkan pada filsafat. Maka filsafat merupakan pengetahuan dengan memiliki akal budi, hakikat yang ada, sebab, asal, dan hukum. Selain itu, filsafat juga tentang alam pikiran atau suatu kegiatan. Dengan dasar berfilsafat, budaya dapat ditata dalam pola kehidupan manusia. Judul dalam tulisan ini adalah Lestarikan Budaya Patrilineal Dalam Ap Iwol. Sebab dalam budaya modern saat ini, budaya patrilineal terlihat tidak sesuai dengan norma-norma adat suku Ngalum di Pegunungan Bintang.

Sebagai orang Ngalum yang memiliki budaya wajib dapat diajarkan kepada generasi sekarang agar kita tahu tentang budaya patrilineal di setiap AP IWOL yang ada. Bila budaya patrilineal ini tidak diajarkan atau disampaikan kepada generasi kita, maka akan timbul persoalan. Persoalannya adalah menciptakan konflik antar sesama teman, keluarga, dan kelompok etnik/marga/klen lainnya di lingkungan adat AP IWOL masing-masing.

Lalu apakah patrilineal itu? Patrilineal adalah berhubungan dengan garis keturunan bapa (pria). Dalam kebudayaan orang Ngalum, segala hak waris/hak sulung selalu diikuti garis keturunan laki-laki (bapa), bukan di pihak mama. Dalam realitas kehidupan, budaya patrilineal di lingkiungan masyarakat Ngalum, ada sekelompok orang yang sering tidak memahami dengan baik dan benar. Maka terjadi monopoli dan mengusai hak di suatu wilayah adat AP IWOL.

Misalnya,  seorang perempuan Ngalum yang berasal dari Iwol Molbib Silibib pergi kawin dengan seorang pria yang berasal dari Ap Iwol Yepengbon, maka si perempuan tersebut berhak mengatur segala roda kehidupan di wilayah adat Ap Iwol Yepengbon (wilayah suaminya). Dia (perempuan) itu, dia harus ikut si suaminya. Namun kebiasaan ini justru sering bertolak belakang. Si perempuan setelah melakukan pertunangan, sering rumah tangganya terjadi perpecahan. Si istri pulang kampung alias pulkam, datang mengatur segala-galanya di tempat asalnya. Padahal, suaminya masih ditinggalkan seperti menduda di wilayah adatnya sendiri.  Dengan lain kata, kalau si perempuan sudah keluar dan kawin dengan laki-laki dari Ap Iwol Yepengbon, itu dia menjadi warga Ap Iwol Yepengbon. Bukan lagi warga Molbib Silibib. Sehingga apabila dalam rumah tangganya terjadi kekacauan, dan si perempuan kembali ke wilayah adat Ap Iwol Molbib Silibib, maka dia tidak punya hak lagi untuk mengatur segala sesuatu yang ada di wilayah adat Ap Iwol Molbib Silibib. Kecuali si perempuan yang berasal dari  Iwol Yepengbon datang kawin dengan Orang Molbib Silibib, maka dia berhak mengaturnya karena dia sudah menjadi warga Molbib Silibib.

Namun, yang terjadi saat ini, tidak sesuai dengan adat dan budaya setempat. Maka, dalam tulisan ini, diharapkan agar para pembaca khususnya orang Ngalum, dapat dibaca dan dianalisa, dimaknai agar budaya patrilineal yang melihat dari garis keturunan bapa (ayah) itu penting untuk diketahui dan selalu kejar garis keturunan bapa. Dengan begitu supaya, jangan ikut garis keturunan mama.

Di Indonesia, yang ikut garis keturunan  ibu adalah masyarakat Minangkabau. Sedangkan Orang Ngalum kejar garis keturunan bapa (Ayah). Itu sudah terjadi sejak zaman dulu, hingga sekarang. Oleh sebab itu, yang belum paham dan masih mempertahankan prinsip dan kejar garis keturunan mama (ibu) atau ibu mempertahankan prinsip dan membiarkan anak-anaknya mengikuti dan hidup bersama mamanya, maka dengan tulisan ini bisa kembali tersadarkan untuk kejar asal usul bapa.

Melalui tulisan ini, siapa pun orangnya, baik pria maupun wanita, yang tahu tentang budaya patrilineal, penting untuk diajarkan kepada generasi kita sekarang. Agar generasi kita mengerti tentang sistim adat, hukum-hukum (aturan) adat yang berlaku di setiap Ap Iwol masing-masing di Pegunungan Bintang, khususnya masyarakat Ngalum. Kalau budaya patrilineal sudah diajarkan di setiap Ap Iwol atau di rumah, di dalam keluarga, maka saat terjadi perkawinan atau pertunangan antar Ap Iwol, si perempuan dia sudah harus tahu, memegang serta mengikuti, mentaati aturan (hukum) adat yang berlaku, yaitu mengikuti garis keturunan ayah (bapa).

Sistim kebudayaan, nilai-nilai kekeluargaan, silsila keturunan, struktur adat, hukum-hukum adat perlu diajarkan melalui keluarga. Jika nilai-nilai, norma-norma adat, hukum adat, di tata dengan baik; maka masyarakat kita akan berpikir secara bijak dan dia akan berlogika dan berfilsafati atas dasar filosofis hidup berbudaya yang baik. Yang kemudian, mentransformasikan nilai-nilai kebaikan kepada sesama manusia di lingkungan masyarakat. Mereka yang sering terbalik dan ingin mengusai adalah dasar folosofis kehidupan berbudaya belum paham mengenai kebiasaan-kebiasaan atau aturan-aturan adat  yang berlaku dalam sistim Ap Iwol secara baik dan benar. Maka sering masyarakat kita tanpa berpikir logis menguasai di wilayahnya. Yang tadinya dia sempat kawin keluar lalu kembali dan mengusai segala-galanya dengan mengatakan bahwa, ya saya juga tuan tanah, saya berhak melakukan apa saja. Dan pada akhirnya anak-anaknya pun ikut mamanya. Padahal, kalau kita melihat dan mengikuti budaya patrilineal tadi, maka si ibu dan anak-anak tidak berhak sama sekali beranak cucu di pihak mama. Mereka, baik sang ibu maupun anak-anak, mereka berhak harus mengikuti sang bapanya. Karena anak-anak adalah murni pemegang hak waris bapa khususnya kaum laki-laki.

Dalam tulisan ini, saya ingin sampaikan kepada kita khusus masyarakat suku Ngalum, untuk dapat dibaca, disimak, dimaknai agar tidak salah mendidik generasi masa depan. Dengan tulisan ini juga diajak supaya mendidik anak dalam adat Ngalum yang benar. Supaya anak tidak salah menempatkan diri sebagai orang Ngalum yang punya adat yang beradat, beradab bukan mau jadi biadap.

Sebab, Ap Iwol adalah tempat rumah pendidikan awal dalam pembentukan sifat dan karakter manusia menuju manusia yang utuh. Menjadi manusia yang dewasa. Sebelum kita beranjak pada pendidikan modren. Maka setiap Ap Iwol, klen/marga dalam kelompok masyarakat, suku, sudah harus diceritakan/diajarkan aturan-aturan adat berdasarkan Ap Iwol masing-masing agar tahu tentang garis-garis keturunan ayah sebagai pemilik hak otoritas wilayah adat Ap Iwol. Kebiasaan-kebiasaan yang dianggap baik dilestarikan, yang kurang baik, ditinggalkan. Salah satunya adalah yang dipaparkan dalam tulisan ini mengenai “Garis Keturunan Bapa menurut adat istiadat ORANG NGALUM”. Tulisan ini juga terasa ringan, tetapi dampak negatif sangat besar, bahkan banyak terjadi dilingkungan masyarakat. Karena kepentingan-kepentingan oknum tertentu mengusai segala-galanya dengan mengatas namakan tuan tanah.

Ringksan Budaya Patrilineal diterjemahkan dalam bahasa Ngalum:

“Budaya Patrilineal o nonki kapa, Ngalum wengatan kaldona Yumin yumaka deponkia botom beraki kauma nganwon o ma. Mama kia do. Mama domtek, tap uma ukel Ap Iwola pa bainon. Doneka, wanang a Okmanala nek uno, e wapau Ap Iwola kauma tapyonkuroma. Kaneka wanangkur pua, kakakia ukel Ap Iwola kika mum dun uma ok mong nal a utan sel depon. Puyo, ukel Ap Iwola putan tiben wan tangmal pau Ap Iwola ka doknor kurdomtek, utan wengdepo, semo, pea ne bali neno wengdepona imki dundomorkur bakona, iwola pauma wengdeponoma. U domtek, E wapa Iwola kor botokapa umaoma. Nek, putare wandoa mingil balbite wandomor bali yapa utana tale semo, atul no, e wengdeponoma. Iwol tana kauma tep neder mineko, botom, nanong, yakon yao, weng alutkia uma nek, tenayong (kakaki, wanangkur) wengdepo makpondakyup penpukon tan depen mama ber a nganwon do puyo, bapa ki kauma nganwon. Putarkosomup nek, darektana yeptan bainon pukon. Do, pu ngotaka edepsoa kapa wengtor, bilokalok, sepbaliyok, kupbaliyok, nebali kia bangoreka yeptana ebainon o ma”.

Ada kebiasan yang dilakukan dalam perkawinan adalah proses terjadi kawin masuk. Yang dimaksud dengan Kawin Masuk adalah Seorang laki-laki masuk di rumah perempuan dan hidup bersama sang istri di wilayahnya/dusunnya. Hal ini bisa terjadi mungkin karena ada alasan-alasan tertentu yang terikat dalam diri si perempuan atau atas permintaan orangtua si perempuan. Meskipun demikian, budaya patrilineal harus dipertahankan. Harus ditransmisikan ke garis keturunan bapa. hal itu sangatlah penting. Namun dalam praktiknya, budaya patrilineal sering tidak diatur secara baik dan benar sehingga disitu muncul monopoli, si perempuan menjadi raja atas wilayahnya, tanpa dia menghiraukan hak suaminya. Akibatnya, suami harus berpisah dan kembali ke tempat asalnya. Atau sebaliknya.  Hal itu terjadi pemisahan karena ada faktor-faktor tertentu, misalnya suami bisa pisah dengan istri karena sifat dan kelakuan sang istri mengusai berperan sebagai laki-laki dan mengendalikan semua yang ada di dalam keluarga. Hak suami juga diatur oleh perempuan, maka secara psikologi sang suami terganggu dan tidak nyaman, sebabnya sang suami rela meninggalkan anak istri. Akibat itulah, orang tidak mengenal adat dan budaya. Atau singkat kata, orang tak punya adat.

Budaya patrilineal, sangat penting sebab masyarakat Pegunungan Bintang pada khususnya, Orang Ngalum, perlu ada kesadaran untuk direvitalisasikan agar orang tidak gagal paham. Karena realita terlihat kurang mencerminkan sebagai Orang Ngalum yang sesungguhnya. Perlu dalam Ap Iwol ditata sebaik mungkin sehingga orang tidak mengusai, monopoli dan mendiskriminasikan satu sama lain. Kalau melalui adat diberikan pesan yang baik, lanjutkan yang baik. Kalau melalui adat memberikan larangan, jangan dilakukan. Budaya patrilineal sering terlihat kurang enak adalah melalui kebiasaan kawin masuk. Apakah ini benar atau tidak, tapi ini yang dirasakan penulis. Sebenarnya, kawin masuk juga hal yang baik. Tetapi, fenomena sekarang, mendatangkan ketidak nyamanan warga. Karena satu pihak mengusai dan muncul stikma yang juga meresahkan warga yang punya hak paten di wilayah itu. Di lingkungan saya, memberikan warnah yang kurang bagus. Satu pihak melakukan dan nama kampung, warga, menjadi buruk di mata sesama. Akibat itu di pihak lain menceritakan kampung itu bermasalah karena si ini dan si itu. Dengan melihat fenomena itulah, saya mencoba menuangkan sebuah pikiran ini lewat tulisan. Agar melalui media, juga kita dapat pelajari bersama.

“Wanang a, Ap Iwol mai petan wan Ap Iwol mai wapau dundoa, imki denon edo, pa bainon edo sel, kapa pu wanangkura kapa wapau IWOLA kauma i botokora nek, torsemeksel pauma bainon. Imki denoknardomtek, wapau Iwola kauma i botokora nek puma bainuk, duuron. Nek wanangkura, wapau IWOLA ka wan dundo tena sapre, wengtora ma denpedo balbite ukel paron bali ya aben, tenayongson yalituk tale baino waka duruk i putan kalbeno nea pauma kio neno bakona dalimo bainona, botom ki kauma tan wengdepupse uma penpukona. Do mamakitan dio pare nesel pe bakonsonkur neko, ne tenayonga sel pea ap ngeno semono neno tenayonga mukdimo dunbepnonkikapa dooma”.

Kesimpulan: melalui tulisan ini, saya sampaikan  kepada pembaca, bahwa masyarakat Ngalum harus membudayakan garis keturunan bapa (ayah). Agar budaya patrilineal harus membudaya ke suruh negeri Ok. Sebab dalam tradisi/kebiasaan Orang Ngalum, yang mempertahankan dan menurunkan hak waris bukanlah garis keturunan mama (ibu) melainkan selalu mengikuti garis keturunan bapa (ayah), marga bapa (ayah) sebagai pemilik Ap Iwol.  Anak-anak harus ikuti bapa. Tidak ikut mama. Dan akhirnya, Anak sampai dengan Mama semua ikut bapa. Harus menjadi orang adat, anak adat yang mengerti dan tahu tentang adatnya sendiri negeri Aplim Apom. Jangan hilangkan budaya pewarisan garis keturunan bapa yang disebut dengan budaya patrilineal di negeri Ok. Kabupaten Pegunungan Bintang.

 

Penulis adalah Pemerhati Sosial Budaya Pegunungan Bintang, Tinggal di Oksibil

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *