Nasdem Pegubin : 5 Paslon Cabup & Cawabup Pegubin Resmi Terdaftar

0
IMG-20191009-WA0003

OKSIBIL, TRIBUN PAPUA.ID—Tahapan pemilu kada serentak tahun 2020 sudah mulai bergulir, dimulai dari tahap pengambilan formulir hingga pengembalian formulir bakal calon di setiap partai politik (Parpol) guna mendapat rekomendasi dari dewan pimpinan pusat untuk bertarung pada pilkada 2020 mendatang di wilayh pegubin.

Ketua panitia seleksi (pansel) partai Nasdem pegubin, Silas Sasaka kepada wartawan di oksibil 9/10 kemarin menuturkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pegubin telah membuka pendaftaran bagi para calon kepala daerah  dan wakil kepala daerah sejak tanggal 23 september hingga tanggal 9/10 ini.

“Sudah 5 pasangan yang telah mengambil formulir,  dari 5 pasangan tersebut 3 pasangan murni mendaftar melalui Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pegunungan Bintang,  sedangkan 2 pasangan lainnya mengambil formulir melalui Dewan Pimpinan Wilaya (DWP) Provinsi Papua di Jayapura,  yakni tingkat Provinsi”ucap Silas Sasaka.

Menurutnya, jumlah paslon yang terdaftar untuk merebut rekomendasi pusat ada lima dan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati ini yang sudah mengembalikan formulir baru satu pasangan calon yakni Spey Hetkan Bidana dan Piter Kalakmabin.

Sedangan empat lainnya yaki 2 paslon yang mengambil formulir lewat dewan pimpinan wilayah partai nasdem kami masih menunggu informasi pengembaliannya dari provinsi, jika pengembalian formulir di lakukan di Oksibil sebagai DPD maka kami akan menerima disini sedangkan 2 paslon yang mendaftar melalui jalur DPD tingkat  kabupaten kami masih menunggu, ucap silas.

Ketua pansel partai Nasdem yang di dampingi sekretarisnya Yunawas Salawa itu menuturkan partai Nasdem tingkat daerah di berikan mandat untuk bembuka pendaftaran  sesuai mekanisme partai politik, sedangkan untuk melakukan perifikasi berkas dan menetukan layak mendapat rekomendasi adalah milik dewan pimpinan pusat.

Oleh sebab itu, sampai saat ini partai Nasdem Pegubin hingga saat ini telah menerima 5 pasangan calon dan kelima pasangan calon tersebut akan di lanjudkan ke dewan pimpinan pusat melalui dewan pimpinan wilayah provinsi untuk  memferivikasi dan memberikan rekomendasi, jelasnya.

Penulis: Melki P. Uropmabin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *