Advokat Abner Holago Ungkap Skandal “ATM Siluman” Bank Papua: Gaji ASN di Yalimo Raib, Bank Diduga Tidak Kooperatif

0
IMG-20260223-WA0001

Advokat Provinsi Papua Pegunungan, Abner Holago, S.H,saat dikonfirmasi media ini melalui telepon WhatsApp, Minggu.22/2/2026.

Wamena, Mandalapapua.id – Advokat Provinsi Papua Pegunungan, Abner Holago, S.H., secara resmi mengungkap dugaan skandal perbankan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Yalimo. Kasus ini bermula dari kejanggalan gaji nasabah yang tidak pernah masuk selama 15 bulan, terhitung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025.

Ironisnya, saat gaji baru mulai masuk kembali pada November 2025 hingga Januari 2026, dana tersebut justru ludes seketika melalui serangkaian transaksi ATM yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah. Transaksi mencurigakan tersebut terjadi di Yalimo (6 kali) dan di ATM Hotel Baliem Pilamo Wamena (1 kali). Padahal, demi hukum, nasabah tidak pernah memiliki, meminta, ataupun memegang fisik kartu ATM dari Bank Papua.

Abner Holago yang juga selaku kuasa hukum nasabah, mengecam keras dugaan kebocoran sistem keamanan perbankan ini. Ia menilai ada indikasi kuat keterlibatan oknum dalam penerbitan “ATM Siluman” tersebut.

“Ini sangat tidak masuk akal. Klien saya menunggu gajinya selama 15 bulan, namun saat haknya cair, justru ludes seketika oleh transaksi ATM yang tidak pernah ia lakukan. Pihak bank harus menjelaskan siapa yang menerbitkan kartu ATM tersebut tanpa persetujuan klien saya,” tegas Abner dalam keterangan resminya di Wamena, Minggu (22/2/2026).

Abner menyayangkan hasil klarifikasi awal di Polres Jayawijaya pada 20 Februari lalu yang belum membuahkan hasil karena pihak Bank Papua Cabang Yalimo dinilai tertutup dan tidak kooperatif. Padahal, fakta hukum menunjukkan adanya pengabaian sistematis:

1. Akses CCTV Dihambat: Sejak 19 Januari 2026, Abner telah mengajukan permohonan pengecekan rekaman CCTV pada titik-titik transaksi, terutama di ATM Hotel Baliem Pilamo, namun tidak kunjung diberikan.

2. Somasi Diabaikan: Dua pucuk somasi resmi tertanggal 12 Februari 2026 yang dilayangkan kepada Cabang Yalimo dan Cabang Wamena juga tidak dijawab secara patut.

Menjelang pertemuan lanjutan di Polres Jayawijaya pada Senin (23/2), Advokat Abner Holago melayangkan ultimatum tegas:

1. Audit User ID: Bank wajib membuka informasi mengenai petugas yang menginput data dan menerbitkan kartu ATM ilegal tersebut.

2. Ganti Rugi Total: Pemulihan hak nasabah secara utuh atas gaji yang hilang dan kompensasi kerugian imateriil yang diderita.

3. Eskalasi Pidana & Pelaporan ke OJK: Jika tidak ada penyelesaian konkrit, kasus ini akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) resmi dengan jeratan Pasal 49 UU Perbankan (ancaman denda Rp10 Miliar). Selain itu, pihaknya akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.

“Kami pastikan setiap oknum yang bermain dan terlibat dalam skandal ini akan kami kejar hingga ke meja hijau. Ini adalah soal harga diri dan hak hidup seorang ASN yang telah dizalimi,” tutup Holago.*(Aquino N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *