Mayoritas Fraksi Dukung Kepemimpinan Spey-Piter, DPRD Pegubin Tetapkan 9 Raperda

0
20210709_112001

MANDALAPAPUA.COM— Momen Pertandingan sudah usai, dan dimenangkan oleh pasangan Spey-Piter untuk memimpin Pegunungan Bintang 5 tahun ke depan. Sedangkan pasangan CODE jilid II yang didukung 20 Anggota DPRD Pegunungan Bintang harus menerima kekalahan, karena dalam setiap pertandingan siap menang dan siap kalah.
Kemudian, setelah melantik Gubernur Papua pada tanggal 3 Maret 2021 lalu, sudah enam bulan Bupati Spey Bidana, ST.,M.Si dan Wakilnya Piter Kalakmabin Amd.Par memimpin Pegunungan Bintang. Dari 6 bulan ini, seitar 100 hari kerja efektif setelah kurangi hari libur, hari sabtu dan hari Minggu.
Dari kepemimpinan SEPTE 100 hari kerja ini terbukti merangkul semua komponen masyarakat, baik ASN, DPRD, lintas masyarakat, suku atau daerah sehingga solid dalam membangun Pegunungan Bintang yang sehat cerdas, mandiri Ekonomi, bebasisi tata ruang dan Budaya mulai dirasakan masyarakat.
Perluh diketahui bersama bahwa, walau Parlement dikuasai Oposisi yakni 20 Siet parlement dan 5 kursi parlement pendukung pemerintah, namun kini berbanding terbalik, mayoritas Fraksi di DPRD Pegunungan Bintang Mendukung pemerintah Daerah guna mempercepat pembangunan Pegunungan Bintang. Hanya Fraksi Demokrat yang tidak mendukung niat baik Kepemimpinan Spey-Piter dan memilih tetap Oposisi.

Mayoritas Fraksi Mendukung Kepemimpinan Spey-Piter


Menurut pantauan media ini saat DPRD Pegunungan Bintang melakukan sidang paripurna pekan lalu di Gedung DPRD Pegubin, Kukding Okpol Oksibil menemukan bahwa mayoritas Fraksi Dukung kepemimpinan bupati Spey dan Wakilnya Piter Kalakmabin untuk membangun Pegunungan Bintang.
Dari pantauan tersebut, partai Nasdem, Gerindra dan Hanura, merupakan tiga partai pendukung Petahana CODE Jilid II dalam bursa pemilihan Bupati dan wakil bupati periode 2020-2025 yang kini menyatakan mendukung. Meskipun demikian tiga partai yang berkuasa lima tahun lalu tersebut, secara resmi menyatakan sikap untuk Mendukung pemerintahan SEPTE Lima Tahun kedepan.
Ketua Fraksi Nasdem yang juga Sebagai Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Pegunungan Bintang, Yulius Dipur,S.Ip Kepada awak media, usai menutup sidang dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020 di Kukding Oksibil.
“Masa berpolitik sudah kita lewati Bersama tanggal 9 Desember 2020 lalu, dan untuk saat ini kita kembali duduk sebagai anggota dewan terhormat untuk memperjuangkan kepentingan Rakyat dan Daerah. Sebab, kita di percayakan oleh rakyat untuk melayani Rakyat Dan Daerah”terang ketua Fraksi tersebut.
Sebagai Ketua Fraksi Nasdem saya bersama ketiga teman anggota DPR dari partai Nasdem, Sebagai utusan rakyat tidak mau Rakyat kami korban hanya karena kepentingan pribadi dan Partai, kami duduk di kursi DPRD untuk melayani Rakyat kami.
Kami tidak mau mengorbankan Rakyat dan daerah kami, dengan demikian secara pribadi maupun atas nama Partai siap mendukung Pemerintahan saat ini untuk lima tahun kedepan,ujar Dipur.
Sementara Ditempat yang sama ketua fraksi Gerindra, Nicolaus Alwolka ST, turut memberikan penjelasan terkait alasan pihaknya menghadiri Rapat paripurna Dewan dengan agenda LKPJ Bupati tahun 2020, RAPERDA Non APBD, dan RPJMD Tahun 2021 – 2026.
Menurut Nico Alwolka, Sidang Paripurna DPRD merupakan agenda penting Daerah dan juga Nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah kedepan dengan demikian sebagai Anggota DPRD utusan rakyat untuk Lima tahun berjalan ini, merupakan salah satu kewajiban untuk mengawal dan memperjuangkan kepentingan Rakyat maka fraksi Gerindra mempunyai komitmen yang jelas untuk melayani Rakyat Dan Daerah, dengan mendukung penuh terhadap pemerintahan saat ini, dengan begitu apapun kebutuhan dan kepentingan Rakyat Dan Daerah Kedepan dapat diwujudkan bersama, baik eksekutif maupun legislatif.
Sebagai wujud dukungan dan kerjasama dalam hal pembangunan daerah kedepan kami Fraksi Gerindra,PKS dan PBB, telah mengikuti sidang paripurna dewan sejak pembukaan hingga penutupan ini. Dan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami sehingga dukungan kami terhadap Pemerintahan sekarang akan terus berjalan untuk melayani Rakyat Dan Daerah kita ini, tegasnya.

DPRD Pegubin Tetapkan 9 Rancangan Peraturan Daerah

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pegunungan Bintang yang digelar selama 4 hari tersebut mengesahkan 9 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan daerah secara resmi disahkan.
Sidang Paripurna Dewan yang di hadiri 15 Anggota DPRD dari jumlah 24 Anggota plus satu Anggota PAW itu, resmi menetapkan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah menjadi peraturan Daerah untuk di gunakan sebagai Acuhan dasar pembangunan daerah kedepan. RAPPERDA tersebut diantaranya, Rapperda Tentang Pembentukan Kampung, Rapperda Tentang Pembentukan Distrik, Rapperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Susuna Perangkat Daerah, Rapperda Tentang Pajak Hotel, Rapperda Tentang Pajak Reklame, Rapperda Tentang Pajak Hiburan, Rapperda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Rapperda Tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Wakil ketua II di dampingi para ketua fraksi dalam keterangannya menuturkan dengan ditetapkannya sejumlah peraturan daerah ini, di harapkan eksekutif dapat memperbanyak sosialisasi dan Kegiatan agar rakayt di Pegubin dapat merasakan manfaatnya.
Pimpinan OPD sebagai pelaksanaan teknis di lapangan sejumlah program dan kegiatan yang di sahkan melalui sidang Paripurna ini kiranya dilaksanakan sesuai dengan target yang di rancang Bupati dan Wabup saat ini yakni mewujudkan masyakat sehat cerdas dan mandiri Ekonomi berbasis tata ruang dan berbudaya dapat terwujud.

Fraksi Demokrat Minta Sidang LKPJ Bupati Dijadwalkan Ulang

Yohanes Agustinus Sitokdana, S.Kom, Ketua Fraksi Demokrat

Fraksi Demokrat Merekomendasikan Untuk Jadwal Ulang pada Sidang Lkpj, Raperda Non APBD, Sebab 14 Anggota DPRD Tidak Memenuhi qorum Sidang Dewan Terhormat”
Demikian dikatakan Ketua Fraksi Demokrat Pegubin, Yohanes Agus Sitokdana ST, melalui Pers Liris yang di terima media ini , Selasa 13/7 pukul 15.45 Wit di Oksibil.
Dalam keterangannya, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang dengan tegas, Menolak hasil penetepan sidang LKPJ Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Ranperda Non APBD dan RPJMD 2021 -2026, yang sudah disahkan 14 Anggota DPRD di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.
Selain menolak fraksi Demokrat juga memberikan rekomendasi kepada ke- 3 Unsur Pimpinan DPRD untuk dijadwalkan ulang sidang paripurna Dewan tersebut demi mejaga Wibawa dan Kredilbilitas Lemabaga Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, karena Fraksi Demokrat menilai tahapan yang telah di lalui melanggar undang-undang konstitusional.
Berikut Alasan Penolakan LKPJ bupati tahun 2020 dan Raperda Non APBD dan Pembahasan RPJMD serta memintah dijadwalakn ulang sidang dewan tersebut sebab, menurut pandangan Fraksi Demokrat
14 Anggota DPRD tidak memenuhi Korum sidang Dewan Terhormat, lembaga DPRD bukan lembaga yang dipermainkan oleh sesama kita yang menduduki jabatan pada periode 2019-2024 akan tetapi lembaga ini akan ada sepanjang Negara Kesatuan Republik Indonesia ada dan dilanjutkan oleh generasi kita berikutnya, oleh karena itu marilah kita menanamkan kebenaran di lembaga terhormat itu, saya ketua Fraksi Demokrat mengajak teman2 dewan yang lain untuk melihat hal ini sebagai satu kesalahan yang dibuat dengan melakukan sidang dewan terhormat. Saya memberikan Apresiasi atas semangat dari ke-14 Anggota DPRD Terhormat yang sudah melakukan sidang dewan terhormat tersebut tetapi kehormatan lembaga dewan terhormat diambang kehancuran karena memaksakan sesuatu yang tidak benar yaitu melakukan sidang dengan 14 Anggota dprd yang tidak memenuhi kworum.
Ranperda non APBD yang diajukan dapat kerjasama dengan DPRD mengingat, Efetivitas penyelenggaran Pemerintahan Daerah, akan dapat dicapai antara lain jika DPRD sebagai wakil rakyat dan unsur pemerintahaan daerah dapat menjalankan fungsinya secara baik, yaitu sebagai lembaga pembentuk PERDA yang bertugas sebagai pembuat kebijakan penyusunan Perda APBD dan pengawasan Terhadap Jalannya Pemerintaan Daerah.
Untuk menjalankan Fungsi tersebut seluruh Anggota DPRD harus didukung oleh kemampuan yang cukup dalam memahami subtansi pokok pemerintahan , agar pelaksanaan fungsi yang telah diamanatkan undang-undang dapat berjalan secara baik.
Dengan demikian, sebagai ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang memintah sdr.Bupati dan Sdr. Wakil, agar Perda Yang diajukan ditinjau kembali bersama DPRD lalu dibawah ke sidang dewan terhormat sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku .
Mengacu pada dasar Hukum Fungsi Pembetukan Perda Oleh DPRD Sebagai mana yang telah di atur dalam,
Pasal 18 UU Dasar 1945 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah , daerah Provinsi , kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang Anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang perda provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dprp provinsi dengan persetujuan gubernur. Sedangkan perda kabupaten dan kota perundang-undangan yang dibentu oleh DPRD Kabupaten /kota dengan persetujuan bupati / wali kota.
Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang yang mengatur tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dimana perda masuk sebagai jenis peraturan perundang-undangan dengan hierarki yang paling bawah.
Pasal 40 UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Yang mengatur tentang DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah daerah.
Pasal 41 Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang DPRD memiliki Fungsi Pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.
Pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD.
Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang hak anggota DPRD.
berdasarkan amanat perundang-undangan yang berlaku sebagai ketua fraksi Demokrat, meminta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, segerah menyusun ulangan Rapperda,bersama Anggota DPRD untuk di sidangkan kembali.
Selain itu Saya juga meminta Sektertariat Dewan, untuk belajar banyak tentang tata cara persidangan yang bermartabat dan efisien, Tegas Yohanes Sitok.
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati ,tak perlu mengarahkan DPRD untuk mengikuti kemauan Eksekutif sebab lembaga Legislatif adalah lembaga politik yang punya mekanisme yang jelas.
“ Ya untuk melakukan agenda sidang sudah tentu kewajiban dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD tetapi jangan paksakan kami untuk menabrak aturan seperti sidang kali ini, jelasnya.

Reporter: Melki P. Uropmabin, Aquino Ningdana.

Editor: Fransiskus Kasipmabin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *