Pasangan Calon dan Timses Wajib Mengikuti Aturan Dalam Berkampanye

0
IMG-20200927-WA0002

OKSIBIL, TRIBUNPAPUA.ID—Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang mengatakan  Para Kandidat & tim sukses wajib mengukti aturan yang berlaku dalam masa kampanye pada bulan Oktober maupun November-hingga Desember nanti.

Setelah melalui proses yang panjang akhirnya KPUD Pegunungan Bintang resmi menetapkan calon kepala daerah, sekaligus melakukan rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut pasangan calon secara resmi dengan demikian selanjudnya para kandidat akan masuk dalam tahapan kampanye sesuai dengan jadwal yang di keluarkan komisi pemilihan umum daerah Pegunungan Bintang.

Dalam tahapan kampanye ini tidak seperti kampanye-kampanye tahun –tahun sebelumnya yakni melibatkan masa dalam bentuk universal,  namun tahapan kampanye kali ini ada beberapa syarat yang menjadi acuahan utama bagi para kandidat maupun para pendukung untuk dapat memperhatikan dan melaksanakannya.

“Syarat  utamanya adalah PKPU nomor 10 yang dirubah ke no 13 tentang penecgahan covid 19 di mana di dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 ini lebih mempertegas pencegahan penyebaran corona virus  19  yakni dalam masa kampanye para kandidat maupun partai pengusung dan tim sukses tidak melibatkan masa dalam jumlah yang banyak dengan tetap menjaga jarak serta wajib mengikuti protap kesehatan sesuai dengan ketentuan PKPU ini”kata Yance Nawipa.

Ketua Bawaslu Pegubin itu berharap  para kandidiat maupun tim sukses harus mengikuti aturan yang berlaku, apa bilah mengindahakan aturan dan melaksanakan kampanye semaunya kandidat dan para tim sukses maka pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan kami bawaslu ya para kandidat dan juga tim sukses maupun partai pengusung suapaya patuhi aturan yang ada,  supaya tahapan ini tetap berjalan dengan aman dan lancar hingga 9 desember mendatang” kata ketua Bawaslu tersebut.

Menurutnya, para kandidiat maupun timsesnya tidak mematuhi aturan terkait tahapan proses dan jadwal yang di tetapkan ya tentu kami akan mengambil tindak tegas kepada kandidat maupun tim dari pasangan calon yang melakukan pelanggaran, bebernya.

Selain itu ketua Yance selaku ketua Bawaslu Pegubin itu juga meminta awak media yang ada di wilayah Pegubin untuk tidak mempublis berita sepihak, khususnya terkait dengan tahapan jadwal dan program kegiatan pilkada tahun ini, teman –teman media harus bijak dalam menyampaikan informasi jangan hanya sepihak.

Dalam kesempatan ini saya juga minta suapaya teman –teman media untuk dapat menyampaikan informasi secara bijak jangan hanya sepihak, teman- teman media sama seperti kami penyelenggara dan pengawas sehingga perlulah bijak dalam menyebar luaskan informasi tentang pilkada, bila perlu mengkonfirmasi narasumber terutama KPUD dan Bawaslu  terkait jadwal tahapan dan program yang sifatnya tentang pilkada d wilayah Pegubin.

 

Penulis: Melki P. Uropmabin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *