KPUD Tetapkan Dua Pasangan Calon Pada Pilkada Serentak 2020 di Pegunungan Bintang
OKSIBIL, TRIBUNPAPUA.ID—-Setelah mengikuti tahapan sesuai amanat PKPU yang ada, dari tanggal 4-23 September 2020, akhirnya pasangan calon bupati Spey Y. Bidana, ST., M.Si dan wakil bupati, Pieter Kalakmabin, Amd.Par dan Pasangan Calon bupati Costan Oktemka S.IP dan Wakil bupati Deki Deal, S.IP dinyatakan resmi lolos tahapan dan ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Pegunungan Bintang tetap periode 2020-2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pegunungan Bintang, Lao Mohy ST.M.Si kepada wartawan usai pleno penetapan calon bupati dan calon wakil bupati mengatakan setelah mengikuti tahapan Pemilu sesuai PKPU dari tanggal 4 sampai dengan pada tanggal 23 September 2020 sesuai jadwal Nasional pada hari ini menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pegunungan Bintang tahun 2020-2025.
Lao Mohy mengatakan “KPUD menetapkan dua pasangan calon antara lain pertama Calon Bupati Spey Y. Birdana, ST., M.SI dan calon wakil bupati Pieter Kalakmabin, Amd.Par. Yang kedua, Pasangan Colon Bupati Costan Oktemka, S.Ip dan calon wakil bupati Deki Deal S.Ip”ucapnya kepada media ini 23 September 2020 di kantor KPUD Pegunungan Bintang di Oksibil.
Menurutnya, kemudian proses ini telah kami keluarkan dalam berita acara penetapan dan Surat Keputusan oleh KPUD Kabupaten Pegunungan Bintang nomor 161/02.3.pu/9112/kpu kab/ix/2020 tentang hasil penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten Pegunungan Bintang tahun 2020.
Lebih lanjut, ia mengatakan kepada pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September 2020 besok sehingga pasangan calon dan tim sukses bisa hadir.
Dalam proses ini, kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Pegunungan Bintang, TNI/POLRI yang bertugas di Pegunungan Bintang yang telah menjaga Kamtibmas di Wilayah Pegunungan Bintang sehingga proses ini berjalan dengan baik.
“Saya harap kerja sama ini kita tingkatkan dalam proses Pildaka di Pegunungan Bintang hingga tanggal 9 Desember mendatang. Dan juga saya mau sampaikan kepada Tim Sukses menggunakan media sosial untuk kampanye visi dan misi Program stragi Pembangunan daerah kepada masyarakat Pegunungan Bintang”ujar ketua KPU Pegunungan Bintang.
Menurut ketua KPUD dalam proses kampanye di Media sosial, tim kampanye hindari fitna, sara, dan Agama atau kampanye Hitam. Karena telah melanggar UU IT.
Oleh sebabnya kepada masyarakat mengikuti semua tahapan Pemilukada di Pegunungan Bintang. Kantor KPUD terbuka, silahkan masyarakat bisa mengikuti tahapan yang ada sesui PKPU No.5 atau 10 tentang Jadwal, Tahapan dan Program.
“Besok kami akan tetapkan jadwal kampanye, untuk itu tim sukses wajib mengikuti protokol pencegahan Covid-19, dengan tidak melakukan kerumunan, tidak melakukan konfoi, wajib pake masker, dan tidak melibatkan massa yang banyak diatas 50-100 orang”ujarnya.
Aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu pencegahan Covid dan itu wajib diikuti dan dilaksanakan oleh tim sukses karena ada sangsinya.
Terimakasih juga kepada teman teman media bekerja publikasikan tahapan KPUD sampai dengan saat ini pleno penetapan. Semoga kerja sama yang kita bangun terus kita jaga, semoga dalam pemberitaan nanti tidak sepihak, pemberitaanya berimbang agar bisa diterima oleh semua pihak, pendukung, tim sukses, pasangan calon, KPUD, Bawaslu maupun pihak keamanan.
Kepada media untuk memberitakan berita yang menyejukkan, tidak boleh yang sifatnya profokatif, maka kami akan laporkan kepada KPID Provinsi Papua untuk menertibkan media media yang profokatif.
Ia Juga mengucapkan terimakasih kepada staf sekretariat KPUD yang membekap kami lima komisioner sehingga semua proses ini berjalan dengan baik dan kebersamaan ini menunjukkan siap sukseskan Pemilukada di Pegunungan Bintang tahun 2020.
Fransiskus Kasipmabin
