Dinilai Catat Hukum, AMPP Pegunungan Bintang Pertanyakan Kenapa CODE Lolos Verifikasi Berkas Pencalonan

0
IMG_0463

OKSIBIL, TRIBUNPAPUA.ID—-Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Pegunungan Bintang kembali mempertanyakan lolosnya Verfikasi berkas Pasangan Costan Oktemka, S.IP dan Deki Deal S.IP, soalnya CODE dinyatakan bersalah di Mahkamah Kostitusi Republik Indonesia  No. 01.PKHS/2018 yang didalamnya jelas ada dalil dalil hukum yang dilanggar.

Ketua AMPP Pegunungan Bintang, Yuventus Opki mengatakan Kami Menanyakan Kenapa CODE Diloloskan dalam verifikasi berkas pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Jilid II.

“Dalil dalil hukum yang ditetapkan MA RI atas laporan hasil kerja Panitia Angket DPRD Pegunungan Bintang tahun 2018 merupakan putusan final bahwasanya Bupati Costan catat  hukum” kata Yuventus Opki,  dalam rilisnya kepada media ini Sabtu, 19 September 2020.

Menurut rillis yang diterima media ini, Rakyat Pegunungan Bintang menanyakan, kenapa CODE kembali mencalonkan diri sebagai Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang. Siapa dibalik permainan itu, sehingga CODE bisa lolos dari Verifikasi berkas pencalonan? Sebab, segala kebijakan yang diambil oleh CODE selama satu tahun periode, telah gagal membangun daerahnya.

Bahkan, kebijakannya selalu menyalai aturan dan mekanisme dalam kerja birokrasi. Akibat daripada itu, masyarakat Pegungan Bintang telah melakukan mosi tidak peraya kepada CODE melalui aksi-aksi yang menelan korban jiwa, material. Sebabnya mosi ketidak percayaan masyarakat Pegunungan Bintang menuntut Bupati Costan Oktemka harus berhenti jadi jabatan Bupati dan tidak lagi bermain politik di daerahnya.

Karena, mosi tidak percaya dari rakyat Pegunungan Bintang sudah tahapan mekanisme Dewan itu sudah dilakukan, bahwa rakyat melawan Costan Oktema, S.IP sebagai Bupati sudah salah dan rakyat menang di MA.

Sebab Costan Oktemka, telah menyalahi wewenang selama 3,5 tahun. Maka dari  itu, rakyat dimenangkan oleh MA dan Bupati Costan Oktemka, S.IP ditetapkan menjadi salah satu tersangkah kasus.

“Sudah kena kasus dan sudah ada keputusan MA. Tetapi belum ada tindak lanjuti dari Kementerian dalam Negeri untuk diberhentikan dari jabatan seorang bupati”ujar Ketua AMPP Pegunungan Bintang.

Oleh sebabnya, Rakyat Pegunungan Bintang kembali mempertanyakan keputusan MA itu. Kalau melalui mosi tidak percaya dari rakyat Pegunungan Bintang sudah ada keputusan MA, bahwa Bupati Pegunungan Bintang tersangka kasus dan dinyatakan bersalah, kenapa pasangan CODE diloloskan sehingga mereka bisa lolos Verifikasi berkas pencalonan Bakal Calon?

Sebab dalam PKPU, bahwa aturan yang telah mengatur tentang syarat-syarat calon dan Pencalonan. “Dalam Syarat Pencalonan kami melihat CODE melakukan manipulasi Rekomenasi seperti yang disampaikan Petrus Uropmabin kepada media lokal Tribunpapua lalu”ucapnya.

“Kami  Rakyat Pegunungan Bintang sangat kesal kepada Anggota Komisioner Bawaslu bisa terima Costan sebagai Bakal Calon Bupati Pegunungan Bintang, karena kami ingin tidak mau lagi daerah ini ada konflik”ucap Yuventus Opki.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan kalau kita menganalisis lebih jauh, maka Costan menerima berkas itu diterima 100% lengkap dan tak ada masalah. Nah kami menanyakan lagi, kenapa persyaratan di PTUN Makasar bisa cepat diproses dan terima surat itu dalam dua hari?

Dalam pemenuhan surat-surat, dari 29 persyaratan calon, yaitu 4 : 25 (empat banding dua pulu lima). Masa dari 4 : 25 SEPTE kurang 4 dan CODE 25? Ini sangat ironis dan secara nalar tidak dibenarkan, tuturnya.

Setelah pemberian surat-surat, SEPTE dinyatakan lengkap lalu CODE juga bisa menerima surat-surat tadi. Nah kami  juga mempertanyakan bahwa masa jumlah 25 berkas tersebut bisa diselesaikan dalam satu stengah hari, ya…tidak mungkin.

Kemudian, kami menegaskan kembali lagi bahwa  dalam putusan MA memutuskan tersebut Saudara Costan  bersalah, dalil dalil hukum dilimpahkan kepada Penyelidik POLDA Papua dan sedang  lakukan penyeledikan, namun KPUD meloloskan Verifikasi berkas calon.

Oleh karena itu, kepada pihak Bawaslu di Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat, di Jakarta agar segera mencabut berkas bakal calon atas nama Costan OKtema, S.IP dan Deki Deal, S.IP sebagai bakal calon yang ditetapkan kasus hukum dalam putusan MA dengan No. 01.PKHS/2018.

 

Sebelum Bakal Calon mengurus berkas pencalonan, kami aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang, pernah turun aksi menolak CODE jilid II  dengan beredarnya isu pembelian partai dan isu CODE lawan kotak kosong. Dalam aksi itu (10 Juli 2020), Aliansi Masyarakat Peduli Pembanguan Kab. Peg. Bintang, menyampaikan pernyataan sikapnya yang terdiri dari 3 (tiga point), berikut yaitu:

  • Kami masyarakat   Pegunungan   Bintang   meminta   dan memohon dengan sangat hormat bahwa, bupati COSTAN OKTEMKA, S.IP dan wakil bupati DEKI DEAL, S.IP untuk tidak lagi maju bakal calon bupati dan wakil bupati Kab. Peg. Bintang Jilid II.
  • Menindaklanjuti poin 1 (satu), bahwa kami masyarakat Pegunungan Bintang  meminta  secara tegas  kepada pimpinan  ketua-ketua partai mulai dari pusat di Jakarta, di Provinsi, serta di daerah agar tidak memberikan rekomendasi kepada incombent untuk diusung menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pegunungan Bintang periode 2021-2025.
  • Kabupaten Pegunungan   Bintang   sebagai   status   zona green dari wabah Covid-19, yang akan melaksanakan kegiatan pilkada dari 11 kabupaten di Provinsi Papua, maka masyarakat Pegunungan Bintang meminta dengan hormat kepada gubernur provinsi Papua untuk menunjuk pejabat sementara (charteker)  selang  mengisi  ruang pemerintahan di Kabupaten Pegunungan Bintang dengan menimbang akan terjadinya gesekkan-gesekan yang mengganggu kamtipmas di daerah.

Pernyataan sikap ini, kami ditujukan langsung  kepada pimpinan partai politik dan kementerian di Jakarta, yaitu Kementerian dalam Negeri, KPK, Kejaksaan teringgi KPK di Jayapura, KAPOLRI, Gubernur Provinsi dan lembaga lainnya untuk menanggapi serius suara rakyat yang disampaikan pendapat rakyat melalui public.

Meskipun demikian, sampai saat ini pemerintah di Jakarta maupun di Provinsi Papua sendiri tidak peduli dengan yang disampaikan rakyat Pegunungan Bintang. Dan diberi ruang bebas kepada Saudara Costan Oktemka, S.IP bisa masuk keluar urus partai politik bahkan sampai pengurusan berkas dan lolos Verifikasi di KPU.

 

Maka kami Aliansi Masyarakat Peduli Pembangaunan Kab. Pegunungan Bintang dengan tegas menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten, Provinsi dan Pusat untuk tidak semena-mena membuka kesempatan untuk Saudara Costan Oktemka, S.IP dan pasangannya Deki Deal, S.IP diloloskan dari pendaftaran KPU. Sebab Sudara Costan Oktemka, telah disangkahkan kasus hukum di MA. Di baliho-baliho kita dengan mudah menyeruhkan tentang pesta demokrasi  “No Money Politic”.

Tetapi dalam prakteknya apa? We doing by Money Politic for getting voices. So,  kami serukan kepada pasangan Bakal calon agar stop maney politic kepada rakyat, dan penyelenggara KPU di Kabupaten sampai ke PPD, PPS, dan KPPS serta di TPS-TPS membawa uang dengan jutaan mengganggu suara hati nurani rakyat di lapangan saat pemilihan berlangsung.

Selain itu, AMPP Kabupaten Pegunungan Bintang mencatat beberapa indikasi korupsi yang dilakukan Bupati Costan Oktemka selama kepemimpinanya sebagai berikut.

Pertama, kucuran APBD Pegunungan Bintang senilai Rp 1,6 triliun setiap tahun tidak menyentuh aspek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pegunungan Bintang, perputaran ekonomi menjadi lumpuh total dan maraknya perjudian togel sebagai sumber pendapatan masyarakat. Hal itu karena kebijakan satu pintu oleh Bupati Costan dalam pengelolaan anggaran daerah tanpa berfikir kepentingan bagi masyarakat setempat.

 

Kedua, kasus korupsi dana pendidikan dasar hingga perguruan tinggi 29,9 miliar pertahun selama menjabat bupati

Ketiga indikasi korupsi APBD Kabupaten Pegunungan Bintang tahun Anggaran 2018 yakni belanja hibah senilai Rp 22,3 miliar dan belanja bantuan sosial senilai Rp 54 miliar lebih (hasil pemeriksaan BPK RI menyatakan temuan).

 

Keempat, indikasi korupsi APBD Kabupaten Pegunungan Bintang tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 64,4 miliar yang tersebar di 13 OPD. Temuan terbesar ada di Sekretariat Daerah sebesar Rp 32, 3 miliar dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 23,4 miliar, serta sisanya di 11 OPD lingkup Pemkab Pegunungan Bintang.

 

Kelima, indikasi korupsi pembangunan jaringan listrik PLTM senilai Rp 45 miliar lebih.

 

Keenam, indikasi korupsi peningkatan jalan Oksibil-Kawor senilai Rp 23,7 miliar

 

Ketuju, indikasi korupsi anggaran pengadaan BBM untuk kebutuhan listrik (mesin genzet) sebesar Rp 10 miliar lebih setiap tahun dan

 

Kedelapan, pengalihan proyek jalan Oksibil ke Bovendigoel, penolakan BPJK bupati tahun 2018/2019 oleh DPRD kabupaten melalui sidang paripurna, pemotongan dana Desa APBD, putusan MA, hadirkan TNI POLRI menjadi masyarakat trauma, serta masalah dalam keluarga yang belum selesai.

 

Selain indikasi di atas, pihaknya menyebutkan pula hasil temuan KOMPAK Indonesia dalam media Indonseisatu.com edisi Selasa (15/9/2020), bahwa perkara tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK RI dengan bukti laporan 2017-12-000096 dan 2018-05-000087 diduga kuat diproses kasusnya di KPK RI.

 

 

Penulis: Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *