BAYANG-BAYANG ISU POLITIK IDENTITAS DALAM PILKADA SERENTAK DI PEGUNUNGAN BINTANG
OLEH ARIF UOPDANA
TRIBUNPAPUA.ID—Indonesia akan kembali menggelar PILKADA serentak tahun 2020 yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia terdapat 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Salah satu dari 9 provinsi yang akan menggelar PILKADA serentak tahun 2020 adalah Provinsi Papua yang akan dilaksanakan di 11 kabupaten yakni kabupaten Keerom, Supiori, Waropen, nabire, Asmat, Boven Digoel, Merauke,Yahukimo, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, dan Yalimo.
Secara khusus PILKADA serentak tahun 2020 di Kabupaten Pegunungan Bintang untuk memilih pemimpin periode 2020-2025 akan diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan petahana Costan Oktemka, S.IP dan Decky Deal, S.IP yang didukung partai Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB, PKS serta beberapa partai politik koalisi seperti PDIP, Perindo, dan PSI dan pasangan calon penantang yakni Spey Yan Bidana, ST, M.SI dan Piter Kalakmabin, Amd yang diusung dari partai Golkar, PBB, dan PAN.
Secara gambaran umum kabupaten Pegunungan Bintang memiliki tujuh suku, dengan dua suku besar yaitu suku Ngalum dan suku Ketengban/Mek dengan dua agama mayoritas yang dianut masyarakatnya yaitu agama Kristen GIDI dan Katolik.
Dengan melihat latar belakang dua pasangan calon kepala daerah di Pegunungan Bintang ini rawan dengan bayang-bayang isu primordial sebagai politik identitas untuk dimainkan sebagian elit politik dalam kontestasi politik elektoral pemilihan kepala daerah (PILKADA) tahun 2020 di Pegunungan Bintang. Isu primordial baik berbasis Suku dan Agama dalam rangka memobilisasi dukungan dan menarik perhatian calon pemilih.
Secara teoritis, politik identitas menurut Lukmantoro adalah politis untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan dari anggota-anggota suatu kelompok karena memiliki kesamaan identitas atau karakteristik, baik berdasarkan pada ras, etnisitas, gender, atau keagamaan. Politik identitas merupakan rumusan lain dari politik perbedaan. Politik identitas merupakan tindakan politis dengan upaya-upaya pengyaluran aspirasi untuk mempengaruhi kebijakan, penguasaan atas distribusi nilai-nilai yang dipandang berharga hingga tuntutan yang paling fundamental, yakni penentuan nasib sendiri atas dasar keprimordialan.
Identitas etnis dan agama adalah dua hal yang menjadi elemen perubahan sosial. Proses terjadinya politik identitas akan melahirkan dampak langsung maupun tidak langsung pada perubahan sosial, begitupun sebaliknya (Sukamto, 2010 :13 dalam politik identitas (suatu kajian awal dalam kerangka dan interaksi “lokalitas dan Globalisasi” yang diterbitkan dalam jurnal sejarah dan budaya Universitas Malang. Vol 2)
Ancaman bayang-bayang penggunaan politik identitas akan menjadi momok yang patut dicermati dan didalami oleh pemangku kepentingan yang berwenang, karena politik identitas akan memicu polarisasi masyarakat. Isu-isu primordialisme dalam PILKADA ibarat virus yang sangat berbahaya ditengah kemajemukan masyarakat yang bisa saja memicu terjadinya konflik horizontal. Penggunaan politik identitas ini menolak nalar untuk melihat seorang calon kepala daerah secara obyektif, membentuk polarisasi berbasis irasionalitas, karena ukuran dalam poltik identitas yang digunakan adalah ukuran berdasarkan kesamaan identitas baik kesamaan suku maupun agama yang dianut.
Bayang-bayang isu primordialisme ini mencoba membagi manusia dalam kotak-kotak, biasanya aktor-aktor politik yang memainkan isu sentimen primordial muncul karena tidak memiliki kompetensi, miskin gagasan, inovasi, dan kreativitas untuk menghadapi lawan politik.
Politik identitas dapat merusak hubungan persaudaraan dan rasa kesatuan diantara masyarakat dalam menghadapi realita sosial bersama. Jika benturan identitas primordial ini terjadi dan dilakukan pembiaran maka demokrasi kita tak ubahnya hutan rimba belantara, yang kuat akan menerkam yang lemah.
Momentum PILKADA harus dibaca sebagai suatu keinginan untuk mendapatkan seorang pemimpin atau kepala daerah yang memahami persoalan dan kebutuhan daerah, memiliki integritas, memahami konstitusi, memiliki komitmen untuk membawa kemajuan masyarakat dan daerah menuju kesejahteraan bersama. Dengan demikian pemilihan kepala daerah menuntut suatu proses pemilihan yang fair, adil, dan terbuka jauh dari praktek adu domba, fitnah, intimidasi, ataupun cara-cara kotor seperti dengan memainkan isu-isu primordialisme.
Sudah sepantasnya sebagai masyarakat yang terdidik dan memahami esensi dari demokrasi dalam pertarungan pemilihan kepala daerah para elit politik menggunakan pertarungan yang sehat dengan menjual program-program membangun daerah, pertarungan ide-ide dan gagasan kedepan untuk kepentingan masyarakat 5 tahun kedepan.
Arif Uopdana, Anggota Aplim Apom Research Group (AARG)
