KPUD Pegubin Lakukan Sosialisasi Tahapan Pemilukada Di Oksibil
OKSIBIL, TRIBUNPAPUA.ID—Ketua KPUD Pegunungan Bintang, Lao Mohy menyebut PKPU No 5 Tahun 2020 menjadi acuan utama dalam Penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2020 di Indonesia, termasuk Pegunungan Bintang.
Untuk itulah, Sosialisasi menyangkut tahapan, jadwal pelaksanaan Pemilukada kepada masyarakat terutama lintas Stekholder haru dilakukan. Kegiatan Sosialisasi dan tatap muka komponen masyarakat dari penyelenggara, Bawaslu, Polri, TNI, tokoh Adat, tokoh Agama, Tokoh pemuda dan tokoh perempuan. Kegiatan itu dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2020 di Kantor KPU Pegunungan Bintang.
Usai kegiatan rakornis, ketua KPUD Pegubin Titus L. Mohy, S.si,M.si kepada wartawan menjelaskan, kegiatan rakornis kali ini merupakan kegiatan yang melibatkan semua komponen dalam wilayah ini guna mensosialisasikan tahapan yang akan kami lalui kedepan dan juga sekaligus kami menyampaikan hasil dari pada tahapan yang kami lalui, berdasarkan PKPU No.5 Tahun 2020 tentang, tahapan, jadwal, dan Program sesuai petunjuk ada, ucapnya.
Menurutnya KPUD Pegubin adalah penyelenggara bukan penentu paslon atau menyeleksi pasangan calon melainkan Kpu sebagai penyelenggara mempunyai tugas menerima, memperivikasi dan melanjdukan apa yang dikerjakan partai politik, sedangkan yang berhak menerima, memverivikasi dan menetapkan paslon adalah partai politik bukan KPUD,jelasnya.
Kemudian, perlu diketahui juga bahwa KPU adalah penyelenggara pemilu bukan penentu yang menentukan adalah partai politik dan masyarakat itu sendiri, ujarnya.
Selain itu ketua KPUD juga menegaskan bahwa apabilah ada hal-hal yang dilihat ada kesalahan dalam pelaksanaan tahapan yang dilakukan kami KPU, silakan datang ke kantor KPUD pegubin bukan cerita di jalan-jalan, bebernya.
“KPU pada prinsipnya siap menerima dan memberikan keterangan apabila ada informasi yang tidak benar khususnya berkaitan dengan tahapan Pemilukada tahun ini”ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain sosialisasi pihaknya juga akan memasang baliho di persimpangan jalan,pusat keramaian, dan juga akan kami bagikan ke distrik –distrik di wilayah pegubin terkait tahapan yang akan di lalui bersama jelang pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Tanggal 23 September Mendatang
Menyikapi isu yang beredar di tengah masyarakat tentang KPU menerima berkas bakal calon secara diam diam, ketua KPU Pegunungan Bintang mengaku secara jadwal belum masuk dalam tahapan pendaftaran bakal calon bupati apalagi menetapkan bakal calon, ujarnya.
“Saat ini Para bakal calon sedang melakukan lobi lobi Politik di tingkat partai politik untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik”ucapnya.
Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020 pendaftaran bakal calon akan di buka secara resmi oleh KPU adalah pada tanggal 23 september mendatang, sehingga informasi yang beredar di kalangan masyarakat adalah informasi yang tidak benar.
“KPUD Pegunungan Bintang sebagai penyelengara belum masuk dalam tahapan itu, kok masa ada yang mendahului, dengan mengembangkan isu-isu yang tidak benar”ujarnya.
Menurutnya, yang ada saat ini adalah KPUD pegubin tengah masuk dalam tahapan perekrutan petugas pemutakhiran data penduduk ( PPDP) melalui petugas PPS di tingkat TPS dan kami sedang konsentrasi untuk bimtek PPD dan PPS, sehingga informasi terkait KPUD buka pendaftaran bakal calon dan lainnya itu tidak benar, pungkas Lao Mohy.
Berkaitan dengan hal ini khususnya penyebaran informasi bohong (hoax) saya memintah seluruh komponen terutama pimpinan dan pengurus partai politik dan para senior kita yang ada di wilayah pegubin untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, bebernya.
T
Penulis: Melki P. Uropmabin
Editor: Fransiskus Kasipmabin
