PEMDA DIMINTA BUAT PERDA TENTANG PENGUSAHA OAP PEGUNUNGAN BINTANG

0
IMG-20200701-WA0010

Foto Bersama Usai Audiensi dengan Anggota DPRD Pegunungan Bintang di Kantor DPRD Kukding, Okpol, Dok Tribunpapua.id

OKSIBIL, TRIBUNPAPUA.ID—Bertempat di Kantor DPRD, Badan Pengurus Daerah (BPD) KAP Papua Aplim Apom Sibilki Dan Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang melakukan audiensi bersama dan mendesak  Pemerintah daerah segera Membuat peraturan daerah Tentang Pengusaha Orang Asli Papua yang ada di Pegunungan Bintang.

Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha (KAP) Aplim Apom Sibilki, kabupaten Pegunungan Bintang bertemu anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, di ruang Fraksi gabungan saat audiensi-perkembangan dan tantangan perekonomian di daerah Kabupaten Pegunungan ke depan pekan lalu.

Tujuan BPD KAP Papua bertemu bersama DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mendorong pergub No.14 Tahun 2019 tentang pengadaan Barang/Jasa dan No. 45 Tahun 2017 Kamar Adat Pengusaha Papua agar pemda membuat peraturan daerah. Peraturan tersebut untuk melindungi hak-hak dasar pengusaha Orang Asli papua di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Hal Itu dikatakan Yuventus Opki, wakil ketua bidang kerja sama dalam dan luar Negeri  belum lama ini kepada media Tribunpapua.id.

Yuventus Opki mengatakan “KAP Aplim Apom SIbilki  meminta bekerja sama dengan pimpinan legislatif untuk merumuskan dan melahirkan salah satu peraturan Daerah tentang melindungi hak-hak dasar anak adat Pengusaha Orang Asli Papua khususnya masyarakat adat Kabupaten Pegunungan Bintang dalam mengembangkan dan mengelola potensi ekonomi di daerah mereka sendiri”ucapnya.

Dalam audiensi tersebut, Pengurus Daerah KAP Aplim Apom Sibilki diterima oleh ketua Fraksi Gabungan Golkar, Hanura dan PAN, Kris B. Uropmabin, dan didamping oleh Anggota DPRD lainnya  Yanus Delka SE, Niko Alwolka ST.

Menurut Kris Bakweng Uropmabin ST, mengatakan bahwa selama ini belum ada yang datang kunjungi dengan agenda seperti ini. Tapi terkadang, demo di jalan, DPR begini-begini yang itu yang ada. Tapi tidak pernah datang sampaikan pikiran secara terhormat, di ruangan terhormat, Itu tidak pernah. Tetapi hanya di jalan-jalan saja.

Padahal, ini ruangan DPR kosong. DPR ini kami tetap ada disini, kami mau menampung aspirasi masyarakat. Tetapi terkadang aspirasi jalanan itu yang terlalu banyak, dari pada aspirasi melalui proses yang baik.

“Kami sangat mengapresiasi kepada teman-teman KAP datang berkunjung ke Kantor kami untuk diskusi tentang KAP seperti apa, tujuan KAP hadir di Pegunungan Bintang seperti apa dan harapan-harapan KAP kedepan” kata Bakweng.

Lanjut Bakweng setelah audiensi bersama BPD KAP Aplim Apom Sibilki, bahwa “ dalam kesempat ini, kami menerima pikiran dari teman-teman KAPP untuk melanjutkan ke teman-teman kami dan akan dilanjutkan ke ketua Komisi A, yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, supaya kita bisa bergerak kesana untuk usulan yang diusulkan pada kesempatan ini, untuk kita lahirkan PERDA yang mengatur tentang perlindungan hak-hak dasar pengusaha asli Pegunungan Bintang.

Dari anggaran, Otonomi Khusus, karena ini daerah yang di khsususkan uang yang di khususkan untuk Pegunungan Bintang pada khususnya dan pada umumnya, Papua itu ada. Tapi selama ini belum jelas. Bakweng juga menanyakan anggaran Otonomi khusus ini ada bangun apa sampai dengan saat ini.

Ia mengatakan “kami siap mendukung KAP untuk bergerak bersama-sama untuk menyelamatkan harapan-harapan masyarakat Pegunungan Bintang melalui KAP Papua. Karena pemberdayaan itu akan terjadi apabila ada lembaga yang benar-benar berpikir untuk masyarakat. Karena selama ini kan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung tapi pemberdayaan itu, menurut pengamatan belum dilakukan”ujarnya.

Jadi yang mereka tahu itu ambil uang dan gunakan uang tapi proses penggunaan uang pemanfaatan anggaran belum disampaikan oleh dinas itu, ungkapnya.

Dari hasil audiensi itu menyepakati dan mendesak kepada pemerintah daerah dalam hal ini Lembaga Eksekutif untuk menyusun Rancangan peraturan Daerah Tentang Pengusaha Orang Asli Papua yang ada di Pegunungan Bintang dan serahkan kepada DRPD untuk bahas dan menetapkan menjadi peraturan daerah (PERDA).

“Kami meminta bagian Hukum Sekretariat daerah Pegunungan Bintang segera menyusun RAPERDA, dan diusulkan ke Legislatif untuk dibahas”kata Yanus Delka SE, anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II itu.

Sementara itu, menurut Louis Sitokdana, Sekretaris Bidang Organisasi kepada media ini melalui ponselnya, mengatakan bahwa sejumlah profil CV/PT OAP Pegunungan Bintang yang dikumpul, persayaratan belum lengkap dan masih ada profil yang belum diaktifkan.

Sehingga Pemda melalui GAPENSI dan PTSP perwakilan Pegunungan Bintang untuk dapat dibantu yang belum perpanjang, segera diperpanjang dan persyaratan belum lengkap dibantu untuk segera melengkapi persyaratannya, karena masih ada profil yang mati atau belum diperpanjang, katanya.

Penulis: Fransiskus Kasipmabin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *