CODE Lakukan Pelantikan dan Penempatan Pejabat Tidak Sesuai Aturan (Bagian IV)

0
dok

Bupati menyaksikan berita cara pelantikan pejabat eselon III di Lingkup Pegubin

Pelantikan Eselon Umur Jagung Kebijakan Bupati tentang pelantikan pejabat merupakan hak bupati berdasarkan peraturan yang berlaku. Pelantikan yang dilakukan menurut peraturan akan menjadi kebijakan yang elegan. Jika bertentangan dengan peraturan maka menimbulkan masalah.

Menurut laporan yang diterima media ini, Bupati Costan, setelah dilantik tanggal 17 Februari 2016, 3 hari kemudian dilakukan pembagian Daftar Perincian Anggaran (DPA) SKPD di Hotel Grand Abepura. Pembagian DPA tersebut sebagian SKPD diterima oleh Pelaksana Tugas Sementara (Plt). Kemudian yang di Pltkan setelah Bupati melantiknya.

Padahal, menurut para Tim yang mengkoordinir Aksi ASN, Markus Ningmabin tidak ada halangan bagi pimpinan terdahulu (defenitif) untuk menerima DPA. Kemudian pada tanggal tanggal 20 September 2016, Jam 10 malam, di Aula Kantor Bupati dilakukan pelantikan terhadap 40 Pejabat untuk Eselon II, III dan IV .

Selang 3 bulan kemudian tepatnya pada tanggal 10 Januari 2017 dilakukan pelantikan dengan membatalkan SK Pelantikan tanggal 20 september 2016 di gedung Soskat Mabilabol-Oksibil. Pelantikan yang dilakukan dalam rentang waktu 5 bulan tentu menyalahi ketentuan yang berlaku dan memberikan dampak buruk bagi proses administrasi ASN, misalnya dalam pengurusan pangkat.

Penelusuran yang dilakukan oleh media ini, sejumlah pihak mengatakan konsekuensi yang timbul dari kebijakan ini untuk beberapa SKPD yang dibijaki demikian belum mampu menyerap anggaran yang tersedia, sehingga berpengaruh pada pengukuran kinerja di tahun 2016. Para kepala dinas dengan status Plt tidak berani mengambil keputusan terkait keuangan SKPD. Akibatnya penyerapan anggaran tidak berjalan maksimal. Dari rentetan kebijakan penempatan pejabat eselon yang dilakukan terkesan kurang berpihak pada ASN Anak Negeri Aplim dan Apom.

Hal ini dapat dilihat dengan beberapa indikator diantaranya menonjobkan beberapa pejabat Eselon II, menurunkan beberapa pejabat eselon III ke eselon IV bahkan dinonjobkan sehingga terkesan anggota ASN asli Aplim dan Apom kurang diberi peluang untuk berperan dalam membangun Pegunungan Bintang. Padahal ASN asli Aplim dan Apom ingin berperan sebagai subyek pembangunan, ingin berada dan berperan sebagai ASN Indonesia yang di tugaskan untuk bekerja di wilayah Aplim dan Apom untuk membenahi segala persoalan secara bertahap sebagai tanah kelahiran bersama sesama ASN lain dalam wadah Bhineka Tunggal Ika.

Penempatan Pejabat Tidak Sesuai Aturan

Kebijakan berikut adalah penempatan Pejabat Eselon tidak berpatokan pada kriteria Eselonisasi, diantaranya untuk menjabat Eselon II dipimpin oleh Aparat dengan Pangkat dasar Pembina Tingkat I (IV/b) atau serendah-rendahnya satu tingkat di bawah pangkat dasar yaitu Pembina (IV/a) yang sudah pernah menduduki jabatan eselon di bawahnya dan telah melewati sejumlah diklat penjenjangan.

Demikian juga Untuk jabatan Eselon III dipimpin oleh aparat yang telah mememenuhi pangkat dasar Penata tingkat I ( III/d) atau serendah-rendahnya satu tingkat di bawah pangkat dasar (III/c). Sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak memperhatikan aturan eselonisasi berdampak pada beberapa hal diantaranya pengurusan administrasi aparat, khususnya kenaikan pangkat terhambat untuk beberapa Anggota Aparat baik bagi pejabat maupun staf (dibatalkan karena tidak memenuhi kriteria).

Memunculkan kesenjangan dalam satuan kerja, tidak kompak dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang berdampak pada kinerja. Absensi, Disiplin, Pemotongan Insentifdan ULP ASN Sebagaimana disinggung di awal tulisan ini, salah satu kebijakan Bupati Costan yang membuat para ASN patah semangat adalah adanya kebijakan absensi menjadi dasar pemotongan Insentif dan ULP tanpa melihat atau mempertimbangkan kondisi daerah.

Kebijakan tersebut tentu diambil dalam rangka meningkatkan disiplin aparatur dengan bepatokan pada daftar absen harian setiap hari di SKPD masing-masing dari apel bersama setiap hari Senin, Jumat dan upacara gabungan tanggal 17 setiap bulan atau hari kerja lainnya. Kemudian daftar absen tersebut dijadikan sebagai dasar dalam pengajuan dan pembayaran uang makan/lauk-pauk dan insentif. Sebenarnya absensi diberlakukan dengan maksud menertibkan ASN agar aktif di kantor namun faktanya absensi masih “loyo” dalam menggiring ASN masuk kantor.

Oleh karena itu absensi tidak efektif dalam peningkatan kinerja ASN. Kebijakan ini sudah tak bergigi lagi sehingga banyak anggota ASN hanya datang untuk absen bahkan menitip pesan untuk diabsenkan tanpa menjalankan tugasnya karena absensi masih secara manual khususnya pada SKPD tertentu yang dipimpin oleh pejabat yang kurang mampu dalam mengendalikan staf satuan perangkatnya.

Dengan melihat kondisi demikian, untuk mendisiplinkan anggota ASN dalam meningkatkan kinerja pemda dapat diukur dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing angota ASN di setiap SKPD yang dapat dinilai langsung oleh para pejabatnya dengan sejumlah dokumen yang dapat dihasilkan sebagai kewajiban yang menjadi dasar dalam pembayaran hak berupa insentif atau penghargaan dalam bentuk lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

 

(Bersambung: Janji Bupati Costan Oktemka Lunasi Kredit ASN Hingga Korbankan Mahasiswa)

 

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *