Ada Tiga Pemekaran Provinsi Di Tanah Papua
JAKARTA, MANDALAPAPUA.COM—Pemerintah menetapkan kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak tahun 2014 hingga saat ini. Kendati demikian, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua justru mengamanatkan pembentukan daerah baru di wilayah Papua.Rencananya, akan ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemekaran DOB di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan RUU Provinsi Papua Selatan.Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syamsurizal mengatakan, pemekaran provinsi Papua ini akan tetap mempertahankan Provinsi Papua sebagai provinsi induk dari tiga provinsi baru ini.
